Setelah dilakukan penghitungan oleh ahli hukum keuangan negara, kerugian keuangan daerah akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp31.302.287.038,04. “Tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka,” tegas Nixon.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 32 saksi dan dua orang ahli. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkembangan penanganan perkara ini. “Kami juga telah menyita sejumlah dokumen penting terkait pengerjaan proyek ini,” pungkas Nixon (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos