Saturday, December 14, 2024
31.7 C
Jayapura

Bea Cukai Musnahkan Hasil Sitaan Senilai Ratusan Juta

JAYAPURA-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua musnahkan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan/penyitaan  di bidang cukai sepanjang 2024.

Kepala Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok menerangkan barang yang menjadi milik negara yang dimusnahkan memiliki perkiraan nilai sebesar Rp 108.301.400 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 36.016.678.

  “Barang-barang tersebut terdiri dari 11.900 batang rokok serta 285,36 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol). Selain itu, potensi kerugian immaterial dari peredaran BKC (Barang Kena Cukai) ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ucap Adeltus kepada wartawan usai pemusnahan yang dilakukan di lapangan parkir Gedung Keuangan Negara Jayapura, Rabu (11/12).

Baca Juga :  Nelayan Jayapura Sering Tertangkap di PNG

  Adeltus menerangkan pelanggaran atas objek BKC ilegal tersebut melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

  Yaitu penegakan hukum di bidang cukai dengan semangat restorative justice untuk merestorasi kerugian negara yang ditimbulkan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana untuk Kepentingan Penerimaan Negara, serta PMK Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

  “Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga  kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga :  Patroli TNI Ditembaki di Paniai, Satu OPM Tertangkap

JAYAPURA-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua musnahkan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan/penyitaan  di bidang cukai sepanjang 2024.

Kepala Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok menerangkan barang yang menjadi milik negara yang dimusnahkan memiliki perkiraan nilai sebesar Rp 108.301.400 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 36.016.678.

  “Barang-barang tersebut terdiri dari 11.900 batang rokok serta 285,36 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol). Selain itu, potensi kerugian immaterial dari peredaran BKC (Barang Kena Cukai) ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ucap Adeltus kepada wartawan usai pemusnahan yang dilakukan di lapangan parkir Gedung Keuangan Negara Jayapura, Rabu (11/12).

Baca Juga :  Masa Krusial Pemilu Ada Saat Pleno

  Adeltus menerangkan pelanggaran atas objek BKC ilegal tersebut melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

  Yaitu penegakan hukum di bidang cukai dengan semangat restorative justice untuk merestorasi kerugian negara yang ditimbulkan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dan PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana untuk Kepentingan Penerimaan Negara, serta PMK Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

  “Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga  kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga :  Percayakan Polisi Tuntaskan dengan Hukum

Berita Terbaru

Kantor Pertanahan Digeledah Kejaksaan

Waspada Ambisi Tim Tamu

Legowo, Pekman Tak Ajukan Gugatan ke MK

Artikel Lainnya