Sementara itu, menyikapi tuntutan agar gubernur jangan menurunkan Pj wali kota. Sekda menjelaskan bahwa gubernur tidak punya kewenangan untuk turunkan wali kota. “Yang memiliki kewenangan atau yang bisa melakukan itu adalah Kemendagri. Oleh karena itu, yang bisa mengganti wali kota hanya Mendagri berdasarkan hasil keputusan atau hasil pemeriksaan dari Bawaslu dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Massa juga mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Papua. Mereka disambut oleh Dirressiber Polda Papua AKBP Syamsurijal. Jansen mengatakan bahwa, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian daerah (Polda) Papua harus bersatu tangani permasalahan dengan cepat.
“Hari ini Bawaslu dan Polda Papua ini harus bersatu, kenapa kita harus melakukan ini, karena kita ingin mengajarkan yang baik, dan kita mau sampaikan itu dengan baik,” jelas Jansen. Menurutnya tugas dari aparat penegak hukum adalah untuk membantu, bertindak segala proses permasalahan yang berkaitan dengan hukum.
Dia mengatakan frame media saat ini sangat berpengaruh terhadap pembuatan opini yang gampang di percaya masyarakat. Bagaimana masyarakat bisa percaya yang tidak benar menjadi benar. “Hari ini kita datang dan mengajak pihak keamanan, untuk memberikan tindakan kepada oknum-oknum yang ingin membuat rusak diatas tanah ini,” ujarnya.
AKBP Syamsurijal mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait dengan adanya laporan tersebut. “Kami akan mempelajari serta mendalami terkait dengan isi laporan ini,” singkatnya. (fia/rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos