Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

DPRP Berang Tak Mau Dibilang Ilegal

DPRP Berang Tak Mau Dibilang Ilegal

JAYAPURA- Anggota DPR Papua   akhirnya angkat suara terkait statemen yang dikeluarkan oleh Frans Maniagasi, anggota tim asistensi Undang – undang Otsus  Papua tahun 2001. Statemen ini nampaknya bikin telinga empat anggota DPRP panas sehingga keempatnya yakni, Amos Edoway, Eimus Gwijangge, Orgenes Kawai dan Yulianus Rumboirussy semua menyatakan tak terima dengan pernyataan tersebut dan menganggap pernyataan ini mengada – ada dan tak mendasar. 

 Bahkan mereka meminta Frans yang suka menulis panjang tentang pembangunan dan kebijakan pemerintahan di Papua ini untuk menarik pernyataannya tersebut karena dianggap tidak tepat.  “Menurut saya DPRP ada 55 kursi dan  anggota yang masuk semua mengikuti mekanisme atau jadwal yang sudah disusun atau ditentukan. Tak ada niat untuk menghambat masuknya 14 kursi sehingga kalau katakan ilegal itu salah tempat,” kata Amos Edoway yang sempat menanyakan siapa ini Frans Maniagasi.

Apalagi lanjut Amos saat ini proses pelantikan tinggal menunggu waktu karena SK semua sudah berada di Kementerian Dalam Negeri. Politisi PKB ini juga sempat protes sebab anggota DPRP juga posisinya menunggu, bukan sebagai  lembaga yang memproses masuknya 14 kursi. “Salah kalau dikatakan ilegal sebab ini jadwal nasional dan statemennya ini tidak tepat, ia harus mencabutnya,” sambung Amos. 

Lebih tepat menurutnya jika Frans menyinggung soal proses pelantikan dipercepat tanpa harus menganggap  yang dilakukan DPRP tanpa 14 kursi adalah ilegal. “Kami tidak setuju dengan pernyampaian ini dan perlu diperbaiki sebab ini lembaga sah,” tegas Amos.  

Senada disampaikan Ketua Badan Legislatif (Baleg) Eimus Gwijangge yang menyatakan tak perlu berasumsi atau menganalisa jika 14 kursi masuk barulah disebut DPRP. Eimus menyebut bahwa sangat tidak pantas jika mengatakan yang dilakukan DPRP selama ini ilegal sebab DPRP termasuk MRP adalah roh dari Otonomi Khusus dan itu resmi. Jangan juga mempersoalkan hal kecil yang justru mengkerdilkan DPRP. 

Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumboirussy

“Kalau belum dilantik saya pikir karena situasi covid juga akhirnya semua berampak. Tapi saya pikir bulan Desember kalau SK sudah ada akan langsug dilantik karena anggarannya juga sudah disiapkan hanya kami tak sependapat  dengan kalimat ilegal tadi,”  pungkasnya. 

Baca Juga :  Anjungan Papua di TMII Ramai Dikunjungi

Begitu juga yang disampaikan oleh Orgenes Kawai dari Komisi IV DPR Papua yang menyebut bahwa DPR Papua ini sudah ada sebelum 14 kursi masuk jadi ia menganggap keliru jika menganggap apa yang dilakukan DPRP ilegal. 

“Sebenarnya ada  masalah ada dia dengan DPRP?,  ia  sebagai politisi atau intelektual saya pikir  lebih baik bicara pada tatarannya saja. DPRP ini sudah sejak dulu  dan bukan berubah setelah 14 kursi masuk  sebab mereka (14 kursi) sudah didorong sejak 2014  dan  tahun 2018-2019 baru bergabung jadi kalau bicara begini kurang tepat,” kata Orgenes. 

Sebagai intelektual ia meminta Frans tidak memberikan statemen yang justru melahirkan polemik sebab semua yang dijalankan oleh anggota DPRP dijamin undang – undang. “Sebelum kami di DPR  lembaga ini sudah ada sehingga kami sayangkan sebagai intelektual mengeluarkan statemen seperti itu dan kami tidak setuju dikakatakan demikian, (ilegal),” tutupnya. 

Namun dari ketiganya statemen  cukup keras justru disampaikan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumboirussy. Rumboirussy menyampaikan terima kasih karena ada pihak yang mau memberikan kritik. 

 Namun karena menyangkut lembaga ia berpikir perlu ada penjelasan  yang lebih tegas. Rumboirussy menyampaikan bahwa jika patokannya soal pengangkatan 14 kursi kemudian kegiatan anggota DPRP  dinyatakan sah ketika sudah ada 14 kursi maka pihaknya menanyakan rujukannya diambil dari aturan yang mana. Jika mengacu pada undang – undang Otsus pasal 6 yang menyebut anggota DPRP terdiri dari  keanggotaan yang dipilih dan diangkat, yang jadi pertanyaan apakah yang lakukan  pengangkatan dan pelantikan adalah lembaga DPR?  

Baca Juga :  KPU Papua Minta Tambahan Waktu

 “Kalau begitu kami juga tidak sah dan kursi pengangkatan juga tidak sah karena harus ada 14 kursi dulu. Kalau kami tidak buat perdasus menyangkut kursi pengangkatan maka mereka diangkat dengan cara apa.  Tidak bisa bicara seenaknya seperti itu,” cecarnya. 

Kemudian dana Otsus bila tidak disidangkan dan tidak dimasukkan  dalam APBD   lalu dana ini mau dialokasikan kemana sebab yang bisa menyidangkan adalah DPRP. “Apakah ini juga ilegal? Kalau ilegal berarti MRP juga ilegal. Sebab MRP gunakan dana Otsus yang sumbernya dari  APBD dan MRP juga produk perdasus dari DPRP. Dan bisa  dibilang keanggotaan 14 kursi yang pertama juga ilegal,” tegasnya.

 Politisi PAN ini menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menerima pernyataan tersebut dan ia menganggap ini pernyataan kerdil dan menyesatkan. “Kalau hingga kini kami jalan maka jangan salahkan kami. Sebab bukan kami yang angkat 14 kursi. Soal pengangkatan ini tanggungjaab gubernur dan kemendagri, bukan DPRP lagi. Kalau belum dilantik ya persoalkan ke kemendagri atau gubernur,” sambungnya. 

Mengenai kerja Pansus dijelaskan bahwa Pansus harus jalan (bekerja) sebab itu amanah UU Otsus Pasal 77. “Nah apa ini juga ilegal? Kami bantah kata – kata ilegal dan produk Otsus selama ini sudah kami gunakan sebelum ada 14 kursi dan kami tidak terima karena pernyataan tersebut kesannya melecehkan DPRP,” pungkasnya. (ade/nat) 

DPRP Berang Tak Mau Dibilang Ilegal

JAYAPURA- Anggota DPR Papua   akhirnya angkat suara terkait statemen yang dikeluarkan oleh Frans Maniagasi, anggota tim asistensi Undang – undang Otsus  Papua tahun 2001. Statemen ini nampaknya bikin telinga empat anggota DPRP panas sehingga keempatnya yakni, Amos Edoway, Eimus Gwijangge, Orgenes Kawai dan Yulianus Rumboirussy semua menyatakan tak terima dengan pernyataan tersebut dan menganggap pernyataan ini mengada – ada dan tak mendasar. 

 Bahkan mereka meminta Frans yang suka menulis panjang tentang pembangunan dan kebijakan pemerintahan di Papua ini untuk menarik pernyataannya tersebut karena dianggap tidak tepat.  “Menurut saya DPRP ada 55 kursi dan  anggota yang masuk semua mengikuti mekanisme atau jadwal yang sudah disusun atau ditentukan. Tak ada niat untuk menghambat masuknya 14 kursi sehingga kalau katakan ilegal itu salah tempat,” kata Amos Edoway yang sempat menanyakan siapa ini Frans Maniagasi.

Apalagi lanjut Amos saat ini proses pelantikan tinggal menunggu waktu karena SK semua sudah berada di Kementerian Dalam Negeri. Politisi PKB ini juga sempat protes sebab anggota DPRP juga posisinya menunggu, bukan sebagai  lembaga yang memproses masuknya 14 kursi. “Salah kalau dikatakan ilegal sebab ini jadwal nasional dan statemennya ini tidak tepat, ia harus mencabutnya,” sambung Amos. 

Lebih tepat menurutnya jika Frans menyinggung soal proses pelantikan dipercepat tanpa harus menganggap  yang dilakukan DPRP tanpa 14 kursi adalah ilegal. “Kami tidak setuju dengan pernyampaian ini dan perlu diperbaiki sebab ini lembaga sah,” tegas Amos.  

Senada disampaikan Ketua Badan Legislatif (Baleg) Eimus Gwijangge yang menyatakan tak perlu berasumsi atau menganalisa jika 14 kursi masuk barulah disebut DPRP. Eimus menyebut bahwa sangat tidak pantas jika mengatakan yang dilakukan DPRP selama ini ilegal sebab DPRP termasuk MRP adalah roh dari Otonomi Khusus dan itu resmi. Jangan juga mempersoalkan hal kecil yang justru mengkerdilkan DPRP. 

Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumboirussy

“Kalau belum dilantik saya pikir karena situasi covid juga akhirnya semua berampak. Tapi saya pikir bulan Desember kalau SK sudah ada akan langsug dilantik karena anggarannya juga sudah disiapkan hanya kami tak sependapat  dengan kalimat ilegal tadi,”  pungkasnya. 

Baca Juga :  Kominfo Berlakukan Pelambatan Medsos di Beberapa Wilayah Papua

Begitu juga yang disampaikan oleh Orgenes Kawai dari Komisi IV DPR Papua yang menyebut bahwa DPR Papua ini sudah ada sebelum 14 kursi masuk jadi ia menganggap keliru jika menganggap apa yang dilakukan DPRP ilegal. 

“Sebenarnya ada  masalah ada dia dengan DPRP?,  ia  sebagai politisi atau intelektual saya pikir  lebih baik bicara pada tatarannya saja. DPRP ini sudah sejak dulu  dan bukan berubah setelah 14 kursi masuk  sebab mereka (14 kursi) sudah didorong sejak 2014  dan  tahun 2018-2019 baru bergabung jadi kalau bicara begini kurang tepat,” kata Orgenes. 

Sebagai intelektual ia meminta Frans tidak memberikan statemen yang justru melahirkan polemik sebab semua yang dijalankan oleh anggota DPRP dijamin undang – undang. “Sebelum kami di DPR  lembaga ini sudah ada sehingga kami sayangkan sebagai intelektual mengeluarkan statemen seperti itu dan kami tidak setuju dikakatakan demikian, (ilegal),” tutupnya. 

Namun dari ketiganya statemen  cukup keras justru disampaikan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumboirussy. Rumboirussy menyampaikan terima kasih karena ada pihak yang mau memberikan kritik. 

 Namun karena menyangkut lembaga ia berpikir perlu ada penjelasan  yang lebih tegas. Rumboirussy menyampaikan bahwa jika patokannya soal pengangkatan 14 kursi kemudian kegiatan anggota DPRP  dinyatakan sah ketika sudah ada 14 kursi maka pihaknya menanyakan rujukannya diambil dari aturan yang mana. Jika mengacu pada undang – undang Otsus pasal 6 yang menyebut anggota DPRP terdiri dari  keanggotaan yang dipilih dan diangkat, yang jadi pertanyaan apakah yang lakukan  pengangkatan dan pelantikan adalah lembaga DPR?  

Baca Juga :  Keracunan Asap, Satu Keluarga Tewas

 “Kalau begitu kami juga tidak sah dan kursi pengangkatan juga tidak sah karena harus ada 14 kursi dulu. Kalau kami tidak buat perdasus menyangkut kursi pengangkatan maka mereka diangkat dengan cara apa.  Tidak bisa bicara seenaknya seperti itu,” cecarnya. 

Kemudian dana Otsus bila tidak disidangkan dan tidak dimasukkan  dalam APBD   lalu dana ini mau dialokasikan kemana sebab yang bisa menyidangkan adalah DPRP. “Apakah ini juga ilegal? Kalau ilegal berarti MRP juga ilegal. Sebab MRP gunakan dana Otsus yang sumbernya dari  APBD dan MRP juga produk perdasus dari DPRP. Dan bisa  dibilang keanggotaan 14 kursi yang pertama juga ilegal,” tegasnya.

 Politisi PAN ini menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menerima pernyataan tersebut dan ia menganggap ini pernyataan kerdil dan menyesatkan. “Kalau hingga kini kami jalan maka jangan salahkan kami. Sebab bukan kami yang angkat 14 kursi. Soal pengangkatan ini tanggungjaab gubernur dan kemendagri, bukan DPRP lagi. Kalau belum dilantik ya persoalkan ke kemendagri atau gubernur,” sambungnya. 

Mengenai kerja Pansus dijelaskan bahwa Pansus harus jalan (bekerja) sebab itu amanah UU Otsus Pasal 77. “Nah apa ini juga ilegal? Kami bantah kata – kata ilegal dan produk Otsus selama ini sudah kami gunakan sebelum ada 14 kursi dan kami tidak terima karena pernyataan tersebut kesannya melecehkan DPRP,” pungkasnya. (ade/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya