Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

45 Anggota Pansel DPRK Diminta Segera Susun Regulasi.

JAYAPURA – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong melantik 45 anggota Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), di lantai 9 Kantor Gubernur, Rabu (11/9). Adapun alokasi kursi bagi DPRK kabupaten/kota masing-masing yaitu Kota Jayapura sebanyak 9 kursi, Kabupaten Jayapura 8 kursi, Kabupaten Keerom 5 kursi.

Kemudian Kabupaten Sarmi 5 kursi, Kabupaten Biak Numfor 6 kursi, Supiori 5 kursi, Kabupaten Kepulauan Yapen 6 kursi, Kabupaten Waropen 5 kursi dan Kabupaten Mamberamo Raya sebanyak 5 kursi.

Pj Gubernur Papua, Ramses mengatakan pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 telah memasuki periode ke tiga sejak tahun 2014. Sedangkan pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan ini baru pertama kali dilakukan.

“Kita ketahui bahwa pada 26 Juni 2024 Panpil Seleksi Anggota Pansel mulai bekerja untuk melakukan tahapan seleksi terhadap calon anggota Pansel yang diusulkan oleh baik Pemerintah Provinsi, kabupetan/kota dan instansi terkait,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Sarmi, KPU dan Bawaslu Tandatangani NPHD Pilkada Serentak

Sedangkan untuk alokasi kursi DPRP sebanyak 11 kursi dimana pelaksanaan tahapan pengisian keanggotaan DPRP masih menunggu penetapan Pansel DPRP oleh Mendagri. “Sehingga tahapan pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan juga dapat segera dilakukan,” kata Ramses. Ia pun meminta semua bupati dan wali kota segera memfasilitasi pelaksanaan tahapan seleksi dimaksud.

“Anggota Pansel DPRK yang telah dilantik agar segera menyusun regulasi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan selanjutnya, serta melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2024 Pasal 19, 20 dan 21,” ujarnya.

Dalam kegiatan pelantikan, juga diserahkan dokumen kerja kegiatan seleksi pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029.

Baca Juga :  Revisi Tata Ruang, Perhatikan Potensi Ekonomi di Dua Wilayah Adat

“Pesan saya bekerja dengan hati, bertanggung jawab kepada Tuhan dan lakukan sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong melantik 45 anggota Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), di lantai 9 Kantor Gubernur, Rabu (11/9). Adapun alokasi kursi bagi DPRK kabupaten/kota masing-masing yaitu Kota Jayapura sebanyak 9 kursi, Kabupaten Jayapura 8 kursi, Kabupaten Keerom 5 kursi.

Kemudian Kabupaten Sarmi 5 kursi, Kabupaten Biak Numfor 6 kursi, Supiori 5 kursi, Kabupaten Kepulauan Yapen 6 kursi, Kabupaten Waropen 5 kursi dan Kabupaten Mamberamo Raya sebanyak 5 kursi.

Pj Gubernur Papua, Ramses mengatakan pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 telah memasuki periode ke tiga sejak tahun 2014. Sedangkan pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan ini baru pertama kali dilakukan.

“Kita ketahui bahwa pada 26 Juni 2024 Panpil Seleksi Anggota Pansel mulai bekerja untuk melakukan tahapan seleksi terhadap calon anggota Pansel yang diusulkan oleh baik Pemerintah Provinsi, kabupetan/kota dan instansi terkait,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Sarmi, KPU dan Bawaslu Tandatangani NPHD Pilkada Serentak

Sedangkan untuk alokasi kursi DPRP sebanyak 11 kursi dimana pelaksanaan tahapan pengisian keanggotaan DPRP masih menunggu penetapan Pansel DPRP oleh Mendagri. “Sehingga tahapan pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan juga dapat segera dilakukan,” kata Ramses. Ia pun meminta semua bupati dan wali kota segera memfasilitasi pelaksanaan tahapan seleksi dimaksud.

“Anggota Pansel DPRK yang telah dilantik agar segera menyusun regulasi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan selanjutnya, serta melaksanakan tugas, wewenang, serta kewajiban sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2024 Pasal 19, 20 dan 21,” ujarnya.

Dalam kegiatan pelantikan, juga diserahkan dokumen kerja kegiatan seleksi pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029.

Baca Juga :  Pemprov Papua Gelar Penganugerahan Kebudayaan

“Pesan saya bekerja dengan hati, bertanggung jawab kepada Tuhan dan lakukan sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya