Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Tolak Gugatan dr Anton Mote Terhadap Gubernur Papua, ini Alasannya

JAYAPURA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, menolak gugatan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, dr Anton Mote. Adapun gugatannya telah terdaftar di PTUN pertanggal (22/5/2023) dengan nomor perkara 15/G/2023/PTUN Jayapura dengan pengugat atas nama dr Anton Toni Mote.

“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat tentang tenggang waktu gugatan dan upaya administratif. Dalam pokok sengketa menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, menghukum penggugat untuk membayar perkara sebesar Rp 555.000,” demikian bunyi amar putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa, (12/9). Sebagaimana dibacakan ulang Panitera PTUN Jayapura Suyadi SH kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/12)

Adapun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang memutuskan perkara ini yakni Merna Cinthia SH,MH bersama dua hakim anggota yakni Yusup Klemen, SH dan Donny Poja, SH dan dibantu Panitera Pengganti Petrus Mitting, SH.

Baca Juga :  Kantor Disdikbud Kota Jayapura Ditutup

“Putusan ini disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Selasa, 12 September 2023,” terang Suyadi

Menurut Suyadi, majelis hakim menolak seluruh gugatan pengggugat atas nama dr. Anton Tony Mote karena dinilai prematur atau belum waktunya dilakukan gugatan.

“Secara garis besar, kenapa gugatan tidak diterima karena setelah majelis hakim memeriksa perkaranya, ternyata belum waktunya Penggugat melakukan gugatan itu. Jadi istilahnya prematur,” tegasnya.

Lanjutnya, seperti dalam uraian pertimbangan dalam putusan ini bahwa gugatan ini dimasukkan tanggal 17 Mei 2023 oleh Penggugat, diregister tanggal 22 Mei 2023. Sehingga diajukan gugatan sebelum waktunya.

“Harusnya gugatan itu diajukan tangggal 7 Juni 2023 ke atas, sehingga itu ini dikatakan prematur lantaran belum waktunya mengajukan gugatan,” tegas Suyadi didampingi Panitera Pengganti Petrus Mitting, SH, (*)

Baca Juga :  Kepala Kampung Harus Netral Saat Pilkada

JAYAPURA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, menolak gugatan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, dr Anton Mote. Adapun gugatannya telah terdaftar di PTUN pertanggal (22/5/2023) dengan nomor perkara 15/G/2023/PTUN Jayapura dengan pengugat atas nama dr Anton Toni Mote.

“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat tentang tenggang waktu gugatan dan upaya administratif. Dalam pokok sengketa menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, menghukum penggugat untuk membayar perkara sebesar Rp 555.000,” demikian bunyi amar putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa, (12/9). Sebagaimana dibacakan ulang Panitera PTUN Jayapura Suyadi SH kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/12)

Adapun Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang memutuskan perkara ini yakni Merna Cinthia SH,MH bersama dua hakim anggota yakni Yusup Klemen, SH dan Donny Poja, SH dan dibantu Panitera Pengganti Petrus Mitting, SH.

Baca Juga :  Uskup Jayapura: Kekerasan Tak Selesaikan Masalah

“Putusan ini disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Selasa, 12 September 2023,” terang Suyadi

Menurut Suyadi, majelis hakim menolak seluruh gugatan pengggugat atas nama dr. Anton Tony Mote karena dinilai prematur atau belum waktunya dilakukan gugatan.

“Secara garis besar, kenapa gugatan tidak diterima karena setelah majelis hakim memeriksa perkaranya, ternyata belum waktunya Penggugat melakukan gugatan itu. Jadi istilahnya prematur,” tegasnya.

Lanjutnya, seperti dalam uraian pertimbangan dalam putusan ini bahwa gugatan ini dimasukkan tanggal 17 Mei 2023 oleh Penggugat, diregister tanggal 22 Mei 2023. Sehingga diajukan gugatan sebelum waktunya.

“Harusnya gugatan itu diajukan tangggal 7 Juni 2023 ke atas, sehingga itu ini dikatakan prematur lantaran belum waktunya mengajukan gugatan,” tegas Suyadi didampingi Panitera Pengganti Petrus Mitting, SH, (*)

Baca Juga :  Demokrat Kuasai DPRD Mamberamo Tengah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya