Friday, April 26, 2024
32.7 C
Jayapura

Soal Kurikulum, Papua Mengacu pada Kemendikbud

Christian Sohilait

JAYAPURA- Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia merilis pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus, yang mana tertuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 719/P/2020.

Secara umum, disebutkan bahwa satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan kondisi khusus. Yakni daerah dengan keadaan bencana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dapat melaksanakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Christian Sohilait, menyebutkan bahwa dalam konteks Papua, pihaknya mengancu pada Kemendikbud tersebut, namun tetap menerapkan adaptasi new normal. Dimana memberikan kewenangan bagi 28 kabupaten, kecuali Kota Jayapura, untuk mengadakan pembelajaran tatap muka secara bertahap.

Baca Juga :  Komarudin Watubun Sebut Romanus Mbaraka Bohong 

Makanya sambung Sohilait, dalam beberapa waktu sebelumnya, MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan Dinas Pendidikan tingkat kabupaten melakukan in house training yang sekaligus mendiskusikan kurikulum sekolah.

“Saya juga sempat ikut pembahasan juga di SMKN 3 Jayapura, SMA Negeri 9, dan SMA Kesehatan Jayapura, semata-mata mendiskusikan kurikulum yang akan diterapkan di saat pandemi Covid 19 ini,” jelas Christian Sohilait kepada Cenderawasih Pos, Rabu (12/8) kemarin.

“Kurikulum kita atur masing-masing. Artinya, kita tidak meninggalkan apa yang pemerintah pusat sampaikan. Namun penting juga bagi kami untuk melihat situasi di daerah. Ini perlu dilakukan dari pada kita mengikuti (kebijakan pusat) tapi menjadi beban bagi kita,” sambungnya.

Baca Juga :  51 Unit Los di Pasar Mararena Sarmi Ludes Terbakar

Masih perihal yang sama, Sohilait mengaku dirinya akan melakukan rapat koordinasi dengan kepala dinas pendidikan se-Papua untuk bertukar informasi terkait kondisi pendidikan di masing-masing daerah sehingga kebijakan apa yang dapat diambil untuk pendidikan di Papua di tengah pandemi Covid-19. (gr/nat)

Christian Sohilait

JAYAPURA- Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia merilis pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus, yang mana tertuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 719/P/2020.

Secara umum, disebutkan bahwa satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan kondisi khusus. Yakni daerah dengan keadaan bencana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dapat melaksanakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Christian Sohilait, menyebutkan bahwa dalam konteks Papua, pihaknya mengancu pada Kemendikbud tersebut, namun tetap menerapkan adaptasi new normal. Dimana memberikan kewenangan bagi 28 kabupaten, kecuali Kota Jayapura, untuk mengadakan pembelajaran tatap muka secara bertahap.

Baca Juga :  Lima Bocah Terseret Arus, Satu Ditemukan Tewas

Makanya sambung Sohilait, dalam beberapa waktu sebelumnya, MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan Dinas Pendidikan tingkat kabupaten melakukan in house training yang sekaligus mendiskusikan kurikulum sekolah.

“Saya juga sempat ikut pembahasan juga di SMKN 3 Jayapura, SMA Negeri 9, dan SMA Kesehatan Jayapura, semata-mata mendiskusikan kurikulum yang akan diterapkan di saat pandemi Covid 19 ini,” jelas Christian Sohilait kepada Cenderawasih Pos, Rabu (12/8) kemarin.

“Kurikulum kita atur masing-masing. Artinya, kita tidak meninggalkan apa yang pemerintah pusat sampaikan. Namun penting juga bagi kami untuk melihat situasi di daerah. Ini perlu dilakukan dari pada kita mengikuti (kebijakan pusat) tapi menjadi beban bagi kita,” sambungnya.

Baca Juga :  Ngajar Pakai Penerjemah, Buka 3 Kelas dengan 50 Siswa

Masih perihal yang sama, Sohilait mengaku dirinya akan melakukan rapat koordinasi dengan kepala dinas pendidikan se-Papua untuk bertukar informasi terkait kondisi pendidikan di masing-masing daerah sehingga kebijakan apa yang dapat diambil untuk pendidikan di Papua di tengah pandemi Covid-19. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya