Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Lukas Enembe: Saya Mau hadir Langsung di Pengadilan

Sidang Perdana Secara Virtual, Lukas Enembe Sempat Ngambek

JAYAPURA – Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6). Sidang Lukas Enembe tersebut digelar secara virtual.

Sidang Lukas Enembe yang digelar secara virtual tersebut atas rekomendasi dari KPK, dengan beberapa alasan salah satunya yaitu mengenai kesehatan Lukas.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona menyatakan, dalam sidang perdana kemarin, keinginan Lukas bisa hadir di persidangan.

“Lukas maunya sidang dilakukan secara offline tanpa harus sistem online, akibatnya Lukas sempat ngambek,” terang Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Dikatakan Petrus, sidang perdana kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan. Hanya saja,   Lukas minta bisa hadir di pengadilan. Lukas pun membacakan surat pernyataan bahwa dia meminta sidang offline saja.

Baca Juga :  Belum Ada Laporan Resmi ke Pemprov Papua

“Sidang selanjutnya, Lukas minta dia hadir secara langsung di pengadilan. juga meminta sidang jangan digelar secara online, karena ini bukan masa Covid-19,” tegasnya.

Lanjut Petrus, sidang berikutnya Lukas akan hadir secara fisik di pengadilan untuk mendengar pembacaan dakwaan. Tim pengacara akan menyampaikan nota keberatan atau pembelaan.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 19 Juni di Pengadilan Jakarta Pusat,” kata Petrus.

Soal surat rekomendasi dari Komnas HAM terkait dengan kesehatan Lukas. Petrus menyampaikan tim dokter disiapkan untuk menganalisa kembali, dengan membuat keputusan apakah sidang bisa dilanjutkan atau Lukas perlu dirawat menunggu Jaksa KPK menyerahkan dokumen.

Sementara itu, surat pernyataan yang dibacakan Lukas dalam sidang secara online berbunyi, “ sehubungan dengan rencana persidangan saya hari ini. Saya memohon agar saya hadir secara langsung di hadapan yang mulia majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saya yakin tidak ada alasan bagi saya dihadirkan secara online. Demikian permohonan saya untuk dapat disetujui,” kata Lukas dalam surat pernyataannya.

Baca Juga :  JJO: Jangan Jadi PNS Kalau Hanya Mau Terima Gaji!

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta. Sempat dirawat, karena kondisi kesehatan, sambil Lukas menjalani pemeriksaan oleh KPK hingga merampungkan berkas pemeriksaannya.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September lalu. (fia).

Sidang Perdana Secara Virtual, Lukas Enembe Sempat Ngambek

JAYAPURA – Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6). Sidang Lukas Enembe tersebut digelar secara virtual.

Sidang Lukas Enembe yang digelar secara virtual tersebut atas rekomendasi dari KPK, dengan beberapa alasan salah satunya yaitu mengenai kesehatan Lukas.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona menyatakan, dalam sidang perdana kemarin, keinginan Lukas bisa hadir di persidangan.

“Lukas maunya sidang dilakukan secara offline tanpa harus sistem online, akibatnya Lukas sempat ngambek,” terang Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.

Dikatakan Petrus, sidang perdana kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan. Hanya saja,   Lukas minta bisa hadir di pengadilan. Lukas pun membacakan surat pernyataan bahwa dia meminta sidang offline saja.

Baca Juga :  Kematian Dokter Muda Paul Ikut Dibahas Uncen

“Sidang selanjutnya, Lukas minta dia hadir secara langsung di pengadilan. juga meminta sidang jangan digelar secara online, karena ini bukan masa Covid-19,” tegasnya.

Lanjut Petrus, sidang berikutnya Lukas akan hadir secara fisik di pengadilan untuk mendengar pembacaan dakwaan. Tim pengacara akan menyampaikan nota keberatan atau pembelaan.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 19 Juni di Pengadilan Jakarta Pusat,” kata Petrus.

Soal surat rekomendasi dari Komnas HAM terkait dengan kesehatan Lukas. Petrus menyampaikan tim dokter disiapkan untuk menganalisa kembali, dengan membuat keputusan apakah sidang bisa dilanjutkan atau Lukas perlu dirawat menunggu Jaksa KPK menyerahkan dokumen.

Sementara itu, surat pernyataan yang dibacakan Lukas dalam sidang secara online berbunyi, “ sehubungan dengan rencana persidangan saya hari ini. Saya memohon agar saya hadir secara langsung di hadapan yang mulia majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saya yakin tidak ada alasan bagi saya dihadirkan secara online. Demikian permohonan saya untuk dapat disetujui,” kata Lukas dalam surat pernyataannya.

Baca Juga :  Amankan Idul Fitri, Tujuh Pos Disiapkan

Sebelumnya, KPK menangkap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Abepura, Selasa (10/1). Usai ditangkap, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta. Sempat dirawat, karena kondisi kesehatan, sambil Lukas menjalani pemeriksaan oleh KPK hingga merampungkan berkas pemeriksaannya.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September lalu. (fia).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya