Sementara untuk kasus penemuan ganja dengan pelaku berinisial AY berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Nabire.
Ketiga kasus percobaan pembakaran rumah dimana kasus ini dilakukan oleh massa aksi yang terjadi di depan loka Gerbang Sadu dengan korban berinisial IW (28) dan LA (24).
“Saat itu sedang terjadi demo. Keduanya lari ke rumah dan para pelaku kemudian menyiramkan bensin ke rumah tersebut. Saat itu, para pelaku langsung diciduk pihak kepolisian,” beber Wakaporles.
Beruntung, rumah korban belum sempat dibakar. Pelaku dikenakan pasal 187 ayat ke 1 junto pasal 53 KUHP pidana dengan hukuman penjara 12 tahun.
Keempat kasus kepemilikan senjata tajam dimana pihak kepolisian berhasil menangkap MA (24), seorang mahasiswa yang kedapatan membawa senjata tajam saat aksi demo.
Dari keterangan pelaku, senjata tajam tersebut dibawa untuk berjaga-jaga, namun diduga senjata tersebut akan digunakan untuk melawan petugas. MA dikenakan pasal 2 ayat 1 UU no 12 tahun 1951 tentang UU darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kelima kasus Curanmor dimana Polisi berhasil meringkus GG (18), yang melakukan aksi Curanmor di parkiran Mesjid Miftahul Jannah, Jalan Soerojo Tanojo Karang Mulia. Pelaku dikenai pasal 363 ayat 3 KUHP pidana junto pasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun. Lalu kasus keenam adalah kasus Rudapaksa yang sempat mendapat sorotan publik.
Di sini Wakapolres memastikan jika kejadian tersebut terjadi dihari yang sama ketika dilakukan aksi demo. Dan salah satu pelaku dari terduga 7 pelaku adalah peserta demo. Kasus ini mendapat sorotan publik karena kasus rudapaksa terjadi sebanyak dua kali dimana pertama terjadi di Jayanti, Distrik Nabire Barat, dan di Distrik Wanggar.
“Kasus rudapaksa yang terjadi di Jayanti, dialami oleh korban berinisial A (25) dan BR (27), tanggal 5 April 2024. Pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 dari 7 orang pelaku berinisial MK (20) yang adalah seorang mahasiswa,” beber Wakapolres. Dikatakan kedua korban dirudapaksa oleh 7 pelaku secara bergantian.
Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan dengan mengambil ponsel dan motor milik korban A. Akibatnya, korban A mengalami pendarahan, sedangkan korban BR mengalami patah rahang. Keduanya dirawat di RSUD Nabire lalu dirujuk ke RSUD di luar Nabire.
“Pelaku dikenakan pasal 365 primer subsider 284 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku lain sedang dalam pengejaran dan dipastikan mereka bagian dari massa demo,” tegas Wakapores Wayan Laba.