Pengedar Sabu 43,64 Gram Sembunyikan Sebagian BB di Celana Dalam

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2029, Junto UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Junto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf H UU NOmor 1 tahun 2023 junto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Terkait dengan itu, Kapolres mengimbau dan berharap kepada masyarakat Merauke unttuk lebih waspada terhadap lingkungan dengan memiliki daya tangkap dan daya cegah termasuk pengamanan swakarsa.

‘’Karena barang ini merupakan barang berbahaya yang dapat merusak generasi muda. Kita berharap, generasi mud akita di Merauke aman dari bahaya Narkoba termasuk Sabu-Sabu ini,’’ harapnya. (ulo)

Baca Juga :  Korupsi Bansos, Juliari Akhirnya Divonis 12 Tahun Penjara

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2029, Junto UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Junto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf H UU NOmor 1 tahun 2023 junto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Terkait dengan itu, Kapolres mengimbau dan berharap kepada masyarakat Merauke unttuk lebih waspada terhadap lingkungan dengan memiliki daya tangkap dan daya cegah termasuk pengamanan swakarsa.

‘’Karena barang ini merupakan barang berbahaya yang dapat merusak generasi muda. Kita berharap, generasi mud akita di Merauke aman dari bahaya Narkoba termasuk Sabu-Sabu ini,’’ harapnya. (ulo)

Baca Juga :  Wagub papua Selatan Ajak Nusalea Merauke Jaga Persaudaraan dan Kedamaian

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya