Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

142 Mahasiswa Asal Papua Bakal Dipulangkan

Melebihi Masa Studi di Lima Negara

JAYAPURA-Terlepas dari nasib 355 mahasiwa yang belum ditransferkan beasiswa dan uang biaya hidup mereka yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri, Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua bakal memulangkan sebanyak 142 mahasiswa Papua yang ada di beberapa negara.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua juga mencatat ada sebanyak 443 anak Papua lulusan luar negeri sejak tahun 2014 hingga tahun 2021. Mereka berasal dari beragam vniversitas dan sekolah yang ada di dunia ini.

Data lainnya, jumlah penerima beasiswa Pemerintah Provinsi Papua Pendidikan Luar Negeri yang drop out sebanyak 192 (data lengkap lihat tabel). Sementara mahasiswa aktif tahun ajaran 2022 sebanyak 442 orang yang berada di berbagai universitas dan sekolah di berbagai negeri.

Terkait dengan pemulangan seratusan mahasiswa Papua yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri itu, lantaran ada yang melebihi masa studi di atas 6 tahun dan ada juga yang diduga melakukan perbuatan kriminal.

Kepala BPSDM Provinsi Papua Aryoko, AF Rumaropen, SP, M.Eng., menyampaikan,  pemulangan mahasiswa itu berdasarkan evaluasi Pemerintah Provinsi Papua selama mahasiswa itu menempuh studi di dalam maupun luar negeri.

Sebagaimana kata Aryoko, evaluasi pelaksanaan pendidikan ada dasar pertama pengelolaan beasiswa, relugasi yang dianut  baik UU 21 tentang Otsus, UU Pemerintah Daerah tentang  penyelenggaraan pendidikan dan turunan daripada UU itu dan visi misi Gubernur Papua.

“Dalam pengelolaan beasiswa di Pemerintah Papua atau lembaga manapun ada aturan yang mengikat, baik kami sebagai pengelola maupun mahasiswa sebagai penerima manfaat. Untuk pendidikan punya jangka waktu beasiswa, baik S1, S2 dan S3, masing-masing memiliki durasi waktu. Itu sudah diatur dalam keputusan penerima beasiswa, tapi juga ada perjanjian di setiap mahasiswa ketika proses awal penerima beasiswa,” jelas Aryoko kepada Cenderawasih Pos, Senin (12/4).

Baca Juga :  Patridge Diminta Bantu Kembalikan Kepercayaan Publik

Aryoko menjelaskan, terkait dengan seratusan mahasiswa yang bakal dipulangkan dari luar negeri ke Indonesia adalah mereka yang melebihi masa studi di atas 6 tahun. Bahkan ada yang diberi kesempatan 9 hingga 10 tahun, namun tidak selesai satu pun dan dirinya menganggap ini sudah keterlaluan.

“Bahkan ada juga yang persoalan hukum, status ilegal dan persoalan kriminal di sana. Itu wajib kita pulangkan,” tegasnya.

Dijelaskan, dalam evaluasi akademik yang berjalan. Jika IPK tidak menunjukan progres  yang baik, maka tidak bisa dipertahankan untuk sekolah di tempat tersebut, harus dievaluasi caranya dipulangkan.

“Jika waktunya sudah selesai, tidak mungkin pemerintah akan beri jamainan untuk menyekolahkan lagi. Sebab ada tata kelola keuangan yang harus kita ikuti,” ucapnya.

Dari evaluasi studi yang dilakukan, ada sebagian mahasiswa yang tidak mengirimkan transkip nilai kepada BPSDM.

“Langkah selanjutnya kita berkoordinasi dengan kedutaan dan perwakilan dari anak anak ini  untuk dikembalikan ke Indonesia supaya mengatur kelanjutan studi mereka,” jelasnya.

Dikatakan, untuk mahasiswa Papua yang sebelumnya menempuh pendidikan di Amerika ada beberapa pulang ke Indonesia kemudian melapor ke BPSDM dan hari ini mereka sudah melanjutkan studi di Indonesia untuk mengambil kredit sisa yang sebelumnya di Amerika, tetapi dengan biaya orang tua.

“Kami menyesal dengan kondisi yang harus kami hentikan anak-anak ini, tetapi itu harus kami ambil karena nyatanya mereka sudah lewat waktu dan tidak mungkin lagi kita pertahankan untuk dibiayai. Sebab bukan mereka saja yang sekolah, masih banyak orang Papua lainnya,” ungkapnya.

Secara terpisah Asisten II Setda Provinsi Papua, Muhammad Musaad menyampaikan, ada mahasiswa karena sudah melewati batas studi sehingga Pemerintah Provinsi Papua menghentikan beasiswanya.

Baca Juga :  Putusan MK Penuh Kejanggalan, Erdy Dabi Tolak PSU

“Pemerintah bertanggung jawab untuk memulangkan yang bersangkutan sampai ke tempat asalnya, sehingga tida ada yang terlantar, semua ditanggung Pemrov hingga pulang ke tanah air,” ucap Musaad kepada wartawan, Selasa (12/4)

Sementara itu, Ikatan Pelajar Mahasiswa/i Papua di Amerika dan Kanada (IMAPA USA- Canada) bersuara atas pemulangan mahasiswa dan keterlambatan biaya hidup Mahasiswa AS-Kanada.

Melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, sejak Desember 2021 mahasiswa IMAPA AS-Kanada menerima surat keterangan yang dikeluarkan oleh Biro BPSDM Provinsi Papua dengan perihal pemulangan sejumlah 84 mahasiswa/i Papua yang belum menyelesaikan studi dinyatakan kembali ke tanah air, Papua.

Mahasiswa menilai pemerintah Provinsi Papua mengambil keputusan sepihak memulangkan para mahasiswa/i ini tanpa berdiskusi dan mendengar alasan mengapa sejumlah mahasiswa/i belum/menunda tahun kelulusan mereka.

“Biaya hidup yang seharusnya diterima oleh mahasiswa/i Papua AS-Kanada belum diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua. Terhitung hampir empat bulan mahasiswa Papua yang berada di Amerika dan Kanada hidup tanpa biaya yang seharusnya menjadi hak mereka dan terancam terlantar,” ucap Badan Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa/i di Amerika-Canada, Dimison Kogoya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos.

Para mahasiswa ini menyadari bahwa situasi ini terjadi karena dampak perubahan situasi politik di Indonesia. Namun, berharap situasi politik yang terjadi tidak menyebabkan mereka sebagai mahasiswa/i kehilangan hak untuk menempuh pendidikan dengan maksimal.

Mereka juga meminta kepada BPSDM Provinsi Papua, mengadakan dialog membahas tentang pemulangan mahasiswa/i agar menemukan solusi yang tepat. Pemerintah pusat dan Provinsi Papua, menjelaskan mandeknya proses pendistribusian keuangan kepada mahasiswa/i sebagai hak penerima beasiswa. (fia/nat)

Melebihi Masa Studi di Lima Negara

JAYAPURA-Terlepas dari nasib 355 mahasiwa yang belum ditransferkan beasiswa dan uang biaya hidup mereka yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri, Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua bakal memulangkan sebanyak 142 mahasiswa Papua yang ada di beberapa negara.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua juga mencatat ada sebanyak 443 anak Papua lulusan luar negeri sejak tahun 2014 hingga tahun 2021. Mereka berasal dari beragam vniversitas dan sekolah yang ada di dunia ini.

Data lainnya, jumlah penerima beasiswa Pemerintah Provinsi Papua Pendidikan Luar Negeri yang drop out sebanyak 192 (data lengkap lihat tabel). Sementara mahasiswa aktif tahun ajaran 2022 sebanyak 442 orang yang berada di berbagai universitas dan sekolah di berbagai negeri.

Terkait dengan pemulangan seratusan mahasiswa Papua yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri itu, lantaran ada yang melebihi masa studi di atas 6 tahun dan ada juga yang diduga melakukan perbuatan kriminal.

Kepala BPSDM Provinsi Papua Aryoko, AF Rumaropen, SP, M.Eng., menyampaikan,  pemulangan mahasiswa itu berdasarkan evaluasi Pemerintah Provinsi Papua selama mahasiswa itu menempuh studi di dalam maupun luar negeri.

Sebagaimana kata Aryoko, evaluasi pelaksanaan pendidikan ada dasar pertama pengelolaan beasiswa, relugasi yang dianut  baik UU 21 tentang Otsus, UU Pemerintah Daerah tentang  penyelenggaraan pendidikan dan turunan daripada UU itu dan visi misi Gubernur Papua.

“Dalam pengelolaan beasiswa di Pemerintah Papua atau lembaga manapun ada aturan yang mengikat, baik kami sebagai pengelola maupun mahasiswa sebagai penerima manfaat. Untuk pendidikan punya jangka waktu beasiswa, baik S1, S2 dan S3, masing-masing memiliki durasi waktu. Itu sudah diatur dalam keputusan penerima beasiswa, tapi juga ada perjanjian di setiap mahasiswa ketika proses awal penerima beasiswa,” jelas Aryoko kepada Cenderawasih Pos, Senin (12/4).

Baca Juga :  Mereka Aktor, Tak Perlu Ciptakan Opini di Ruang Publik!

Aryoko menjelaskan, terkait dengan seratusan mahasiswa yang bakal dipulangkan dari luar negeri ke Indonesia adalah mereka yang melebihi masa studi di atas 6 tahun. Bahkan ada yang diberi kesempatan 9 hingga 10 tahun, namun tidak selesai satu pun dan dirinya menganggap ini sudah keterlaluan.

“Bahkan ada juga yang persoalan hukum, status ilegal dan persoalan kriminal di sana. Itu wajib kita pulangkan,” tegasnya.

Dijelaskan, dalam evaluasi akademik yang berjalan. Jika IPK tidak menunjukan progres  yang baik, maka tidak bisa dipertahankan untuk sekolah di tempat tersebut, harus dievaluasi caranya dipulangkan.

“Jika waktunya sudah selesai, tidak mungkin pemerintah akan beri jamainan untuk menyekolahkan lagi. Sebab ada tata kelola keuangan yang harus kita ikuti,” ucapnya.

Dari evaluasi studi yang dilakukan, ada sebagian mahasiswa yang tidak mengirimkan transkip nilai kepada BPSDM.

“Langkah selanjutnya kita berkoordinasi dengan kedutaan dan perwakilan dari anak anak ini  untuk dikembalikan ke Indonesia supaya mengatur kelanjutan studi mereka,” jelasnya.

Dikatakan, untuk mahasiswa Papua yang sebelumnya menempuh pendidikan di Amerika ada beberapa pulang ke Indonesia kemudian melapor ke BPSDM dan hari ini mereka sudah melanjutkan studi di Indonesia untuk mengambil kredit sisa yang sebelumnya di Amerika, tetapi dengan biaya orang tua.

“Kami menyesal dengan kondisi yang harus kami hentikan anak-anak ini, tetapi itu harus kami ambil karena nyatanya mereka sudah lewat waktu dan tidak mungkin lagi kita pertahankan untuk dibiayai. Sebab bukan mereka saja yang sekolah, masih banyak orang Papua lainnya,” ungkapnya.

Secara terpisah Asisten II Setda Provinsi Papua, Muhammad Musaad menyampaikan, ada mahasiswa karena sudah melewati batas studi sehingga Pemerintah Provinsi Papua menghentikan beasiswanya.

Baca Juga :  Komisi Yudisial Hadir di Papua Kawal Kinerja Hakim

“Pemerintah bertanggung jawab untuk memulangkan yang bersangkutan sampai ke tempat asalnya, sehingga tida ada yang terlantar, semua ditanggung Pemrov hingga pulang ke tanah air,” ucap Musaad kepada wartawan, Selasa (12/4)

Sementara itu, Ikatan Pelajar Mahasiswa/i Papua di Amerika dan Kanada (IMAPA USA- Canada) bersuara atas pemulangan mahasiswa dan keterlambatan biaya hidup Mahasiswa AS-Kanada.

Melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, sejak Desember 2021 mahasiswa IMAPA AS-Kanada menerima surat keterangan yang dikeluarkan oleh Biro BPSDM Provinsi Papua dengan perihal pemulangan sejumlah 84 mahasiswa/i Papua yang belum menyelesaikan studi dinyatakan kembali ke tanah air, Papua.

Mahasiswa menilai pemerintah Provinsi Papua mengambil keputusan sepihak memulangkan para mahasiswa/i ini tanpa berdiskusi dan mendengar alasan mengapa sejumlah mahasiswa/i belum/menunda tahun kelulusan mereka.

“Biaya hidup yang seharusnya diterima oleh mahasiswa/i Papua AS-Kanada belum diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua. Terhitung hampir empat bulan mahasiswa Papua yang berada di Amerika dan Kanada hidup tanpa biaya yang seharusnya menjadi hak mereka dan terancam terlantar,” ucap Badan Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa/i di Amerika-Canada, Dimison Kogoya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos.

Para mahasiswa ini menyadari bahwa situasi ini terjadi karena dampak perubahan situasi politik di Indonesia. Namun, berharap situasi politik yang terjadi tidak menyebabkan mereka sebagai mahasiswa/i kehilangan hak untuk menempuh pendidikan dengan maksimal.

Mereka juga meminta kepada BPSDM Provinsi Papua, mengadakan dialog membahas tentang pemulangan mahasiswa/i agar menemukan solusi yang tepat. Pemerintah pusat dan Provinsi Papua, menjelaskan mandeknya proses pendistribusian keuangan kepada mahasiswa/i sebagai hak penerima beasiswa. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya