Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Pemprov Papua Kembali Gunakan SIMDA

Wagub Klemen Tinal saat  menyerahkan DPA kepada perwakilan pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Papua di Sasana Karya Kantor Gubernur, Kamis (11/2). ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

Gunakan SIMDA Karena SIPD Tidak Dapat Digunakan

JAYAPURA-Wakil Gubernur (Wagub)  Papua, Klemen Tinal, SE, MM., menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur, Kamis (11/2).

Dengan telah diserahkannya DPA di lingkungan Pemprov Papua, Wagub Tinal menekankan setiap OPD bergerak cepat untuk melaksanakan program kerjanya di lingkungannya masing-masing.

“Kita harus cepat. Ini sudah saya sampaikan sejak (sidang) paripurna. Dengan sudah dibagi, tidak ada alasan lagi. OPD mulai kerjakan semua. Kalau harus lelang, ya dilelang. Jadi tepat waktu dari awal sudah mulai pekerjaan untuk fisik,” ungkap Wagub Klemen Tinal saat memberikan sambutan.

“Jangan sampai nanti sudah mau habis waktu baru kemudian pekerjaan itu dikebut, sehingga tidak maksimal atau pekerjaan tidak selesai dan lain sebagainya,” sambungnya.

Baca Juga :  Keluar Jalur dan Tabrak Truck, Pemotor Tewas

Wagub Tinal sendiri mengakui keterlambatan penyerahan DPA tersebut. Hal ini dikarenakan adanya peralihan sistem pengelolaan pemerintahan dan keuangan secara nasional. Sistem pemerintahan dan keuangan awalnya menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Namun, kemudian beralih dengan menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang kemudian tidak dapat digunakan, sehingga harus kembali menggunakan SIMDA.

“Secara nasional, Papua merupakan provinsi yang sudah dapat menggunakan SIPD secara keseluruhan, jikalau dibandingkan dengan provinsi lainnya.  Namun di pertengahan jalan sistem tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Padahal kita sudah sampai ke Jogja untuk mengecek teknologi informasinya, namun tetap tidak bisa,” tambahnya.

Dengan demikian, ketimbang terus bertahan dengan menggunakan SIPD, maka Pemprov Papua memutuskan untuk kembali menggunakan SIMDA berdasarkan Peraturan Gubernur Papua.

Baca Juga :  Massa Tak Bisa Semuanya Bergabung

Wagub Tinal menjelaskan bahwa keterlambatan penyerahan DPA ini dikarenakan permasalahan teknis yang berkaitan dengan teknologi informasi pada SIPD, yang mana membuat Pemprov Papua berkeputusan untuk kembali menggunakan SIMDA dalam sistem pemerintahan dan pengelolaan keuangan.

“Jikalau kami bertahan menggunakan SIPD, maka pemerintahan, pengelolaan keuangan dan pembangunan di Papua tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini yang disampaikan pada saat penyerahan DPA secara simbolis kepada masing-masing OPD, sehingga jika tiba-tiba harus kembali ke SIPD lagi, semua sudah siap,” pungkasnya. (gr/nat)

Wagub Klemen Tinal saat  menyerahkan DPA kepada perwakilan pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Papua di Sasana Karya Kantor Gubernur, Kamis (11/2). ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

Gunakan SIMDA Karena SIPD Tidak Dapat Digunakan

JAYAPURA-Wakil Gubernur (Wagub)  Papua, Klemen Tinal, SE, MM., menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, di Sasana Karya Kantor Gubernur, Kamis (11/2).

Dengan telah diserahkannya DPA di lingkungan Pemprov Papua, Wagub Tinal menekankan setiap OPD bergerak cepat untuk melaksanakan program kerjanya di lingkungannya masing-masing.

“Kita harus cepat. Ini sudah saya sampaikan sejak (sidang) paripurna. Dengan sudah dibagi, tidak ada alasan lagi. OPD mulai kerjakan semua. Kalau harus lelang, ya dilelang. Jadi tepat waktu dari awal sudah mulai pekerjaan untuk fisik,” ungkap Wagub Klemen Tinal saat memberikan sambutan.

“Jangan sampai nanti sudah mau habis waktu baru kemudian pekerjaan itu dikebut, sehingga tidak maksimal atau pekerjaan tidak selesai dan lain sebagainya,” sambungnya.

Baca Juga :  Menkeu Diminta Bertanggungjawab Atas Kerancuan Anggaran Daerah

Wagub Tinal sendiri mengakui keterlambatan penyerahan DPA tersebut. Hal ini dikarenakan adanya peralihan sistem pengelolaan pemerintahan dan keuangan secara nasional. Sistem pemerintahan dan keuangan awalnya menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Namun, kemudian beralih dengan menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang kemudian tidak dapat digunakan, sehingga harus kembali menggunakan SIMDA.

“Secara nasional, Papua merupakan provinsi yang sudah dapat menggunakan SIPD secara keseluruhan, jikalau dibandingkan dengan provinsi lainnya.  Namun di pertengahan jalan sistem tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Padahal kita sudah sampai ke Jogja untuk mengecek teknologi informasinya, namun tetap tidak bisa,” tambahnya.

Dengan demikian, ketimbang terus bertahan dengan menggunakan SIPD, maka Pemprov Papua memutuskan untuk kembali menggunakan SIMDA berdasarkan Peraturan Gubernur Papua.

Baca Juga :  14 Unit Kamar Kos di Nabire Terbakar

Wagub Tinal menjelaskan bahwa keterlambatan penyerahan DPA ini dikarenakan permasalahan teknis yang berkaitan dengan teknologi informasi pada SIPD, yang mana membuat Pemprov Papua berkeputusan untuk kembali menggunakan SIMDA dalam sistem pemerintahan dan pengelolaan keuangan.

“Jikalau kami bertahan menggunakan SIPD, maka pemerintahan, pengelolaan keuangan dan pembangunan di Papua tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini yang disampaikan pada saat penyerahan DPA secara simbolis kepada masing-masing OPD, sehingga jika tiba-tiba harus kembali ke SIPD lagi, semua sudah siap,” pungkasnya. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya