Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

PH Tujuh Tapol Keberatan dengan Dakwaan JPU

Sidang Perdana Kasus Makar di Balikpapan Dikawal 283 Polisi 

JAYAPURA-Tujuh tahanan politik (Tapol)  menjalani sidang perdana kasus makar yang dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2019 di Jayapura, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (11/2) lalu.

Adapun 7 terdakwa Tapol tersebut yaitu Buchtar Tabuni, Agus Kossai , Steven Itlay, Ferry Kombo, Alexander Gobai, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Mereka mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Ketujuh Tapol Papua tersebut menjalani sidang berpara mereka sesuai nomor perkara.

Tim Kuasa Hukum Tujuh Tapol, Emanuel Gobay, SH., M.H mengatakan sidang ketujuh tapol Papua ini, dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Balikpapan dan Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur yang berjumlah kurang lebih 283 personel atau 2 Kompi. 

Lebih lanjut menurut Gobai, majelis hakim PN Balikpapan memulai sidang pada pukul 10.14 WITA. Sidang ini dimulai dari perkara terdakwa Alexander Gobai dengan Nomor Perkara : 31 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp. Dilanjutkan dengan sidang terdakwa Hengki Hilapok dengan Nomor Perkara : 30 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp dan terdakwa  Steven Itlay dengan Nomor Perkara : 32 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp 

Baca Juga :  MRP Papua Pegunungan Deklarasikan Pemilu Damai yang Berpihak Pada OAP

Untuk dakwaan perkara ini dipimpin oleh Mejelis Hakim Ketua, Sutarmo, SH., M.Hum.,  didampingi hakim anggota Agnes Heri Nugraheni, SH., MH., dan Bambang Condro Waskito, SH.,MH,” katanya dalam siaran pers yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (12/2).

Dikatakan, sidang pemeriksaan terdakwa Agus Kossay dengan Nomor Perkara : 36 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp, terdakwa  Ferry Kombo dengan Nomor Perkara : 35 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp. terdakwa Buchtar Tabuni dengan Nomor Perkara : 33 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp, dan terdakwa Irwanus Uropmabin dengan Nomor Perkara : 34 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp.

“Sidang ini dipimpin majelis hakim yang ketuai Bambang Treggono, SH., MH., didampingi hakim anggota Bambang Setyo, SH., MH., dan Herlina Rayes, SH., M.Hum. Sidang perdana ini berakhir sekitar pukul 13.14 WITA,” tambahnya.

Dalam sidang dakwaan ketujuh tapol Papua ini, Kejaksaan Tinggi Papua mendakwa ketujuh Tapol Papua ini masing-masing menggunakan dakwaan alternatif (data lengkap lihat grafis). 

Baca Juga :  Lagi, Miras Sebabkan Dua Nyawa Melayang

Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emanuel mengatakan, pihaknya dari penasehat hukum terdakwa  tujuh tapol menyataan keberatan atas dakwaan JPU dan akan mengajukan keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.

Kuasa hukum menurut Emanuel juga meminta agar majelis hakim memerintahkan JPU memberikan salinan BAP kepada ketujuh Tapol dan kuasa hokum. Sebab hingga sidang dakwaan dilakukan, JPU belum memberikan BAP kepada ketujuh Tapol dan kuasa hukum.

Pihaknya juga meminta JPU dapat melakukan pemeriksaan kesehatan kepada ketujuh Tapol. Karena sejak dilimpahkan ke Rutan Kota Balikpapan dan terhitung sejak Desember 2019 – Januari 2020 beberapa Tapol Papua ini mengalami  sakit. “Mereka juga semuanya belum diperiksa secara lengkap kesehatannya,” tuturnya. 

 “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari i Kamis 20 Februari 2020, dengan agenda sidang eksepsi atau keberatan,” tutupnya. (bet/nat)

Sidang Perdana Kasus Makar di Balikpapan Dikawal 283 Polisi 

JAYAPURA-Tujuh tahanan politik (Tapol)  menjalani sidang perdana kasus makar yang dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2019 di Jayapura, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (11/2) lalu.

Adapun 7 terdakwa Tapol tersebut yaitu Buchtar Tabuni, Agus Kossai , Steven Itlay, Ferry Kombo, Alexander Gobai, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Mereka mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Ketujuh Tapol Papua tersebut menjalani sidang berpara mereka sesuai nomor perkara.

Tim Kuasa Hukum Tujuh Tapol, Emanuel Gobay, SH., M.H mengatakan sidang ketujuh tapol Papua ini, dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Balikpapan dan Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur yang berjumlah kurang lebih 283 personel atau 2 Kompi. 

Lebih lanjut menurut Gobai, majelis hakim PN Balikpapan memulai sidang pada pukul 10.14 WITA. Sidang ini dimulai dari perkara terdakwa Alexander Gobai dengan Nomor Perkara : 31 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp. Dilanjutkan dengan sidang terdakwa Hengki Hilapok dengan Nomor Perkara : 30 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp dan terdakwa  Steven Itlay dengan Nomor Perkara : 32 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp 

Baca Juga :  Beda Pendapat Hal yang Biasa

Untuk dakwaan perkara ini dipimpin oleh Mejelis Hakim Ketua, Sutarmo, SH., M.Hum.,  didampingi hakim anggota Agnes Heri Nugraheni, SH., MH., dan Bambang Condro Waskito, SH.,MH,” katanya dalam siaran pers yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (12/2).

Dikatakan, sidang pemeriksaan terdakwa Agus Kossay dengan Nomor Perkara : 36 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp, terdakwa  Ferry Kombo dengan Nomor Perkara : 35 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp. terdakwa Buchtar Tabuni dengan Nomor Perkara : 33 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp, dan terdakwa Irwanus Uropmabin dengan Nomor Perkara : 34 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp.

“Sidang ini dipimpin majelis hakim yang ketuai Bambang Treggono, SH., MH., didampingi hakim anggota Bambang Setyo, SH., MH., dan Herlina Rayes, SH., M.Hum. Sidang perdana ini berakhir sekitar pukul 13.14 WITA,” tambahnya.

Dalam sidang dakwaan ketujuh tapol Papua ini, Kejaksaan Tinggi Papua mendakwa ketujuh Tapol Papua ini masing-masing menggunakan dakwaan alternatif (data lengkap lihat grafis). 

Baca Juga :  Di Dok VII, ABG Tikam Teman Miras

Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emanuel mengatakan, pihaknya dari penasehat hukum terdakwa  tujuh tapol menyataan keberatan atas dakwaan JPU dan akan mengajukan keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.

Kuasa hukum menurut Emanuel juga meminta agar majelis hakim memerintahkan JPU memberikan salinan BAP kepada ketujuh Tapol dan kuasa hokum. Sebab hingga sidang dakwaan dilakukan, JPU belum memberikan BAP kepada ketujuh Tapol dan kuasa hukum.

Pihaknya juga meminta JPU dapat melakukan pemeriksaan kesehatan kepada ketujuh Tapol. Karena sejak dilimpahkan ke Rutan Kota Balikpapan dan terhitung sejak Desember 2019 – Januari 2020 beberapa Tapol Papua ini mengalami  sakit. “Mereka juga semuanya belum diperiksa secara lengkap kesehatannya,” tuturnya. 

 “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari i Kamis 20 Februari 2020, dengan agenda sidang eksepsi atau keberatan,” tutupnya. (bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya