Friday, October 18, 2024
26.7 C
Jayapura

Gubernur Enggan Tanda Tangan Jika Tak Sesuai Prosedur

Sementara satu Ketua Pansel Kabupaten Jayapura, Jack Puraro tak setuju pernyataan Sekjend LMA Papua. Menyusul adanya pernyataan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend)  Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua,  Paskalis Netep yang meminta pemerintah membatalkan pelantikan DPRK jalur Otsus Periode 2024-2029 tingkat provinsi, kabupaten, kota di Papua dikarenakan tidak melibatkan LMA Papua dalam memberikan rekomendasi.

  Ia mengatakan  jika LMA Papua mau dilibatkan seharusnya ada aturan atau regulasi yang jelas apakah itu dibuat dalam Peraturan Presiden (PP), Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga mereka (LMA) bisa dilibatkan, tapi jika tidak tentunya mereka tidak bisa atau tidak boleh menghambat adanya seleksi.

Baca Juga :  Bantu Kaum Muda dan Mama-mama Papua, Berharap Bisa Kembali Menjadi Pangdam

  “Mekanisme seleksi calon anggota DPRK semua tahapan sudah berjalan. Pertanyaannya dimana LMA dulu dan kenapa ketika ada pengangkatan jalur Otsus DPR Papua periode 2029-2024 mereka tidak bantah,”katanya, Kamis (10/10). Disampaikan  Jack bahwa Pansel DPRK berkerja mengacu pada Keputusan Presiden 106 dan  Peraturan Gubernur nomor 43 sehingga Pansel DPRK tidak keluar dari petunjuk. “Kami tetap bekerja sesuai dengan jalur mekanisme yang ada dengan mengacu pada Keputusan Presiden 106 dan  Peraturan Gubernur nomor 43,”tegasnya. (fia/dil/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara satu Ketua Pansel Kabupaten Jayapura, Jack Puraro tak setuju pernyataan Sekjend LMA Papua. Menyusul adanya pernyataan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend)  Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua,  Paskalis Netep yang meminta pemerintah membatalkan pelantikan DPRK jalur Otsus Periode 2024-2029 tingkat provinsi, kabupaten, kota di Papua dikarenakan tidak melibatkan LMA Papua dalam memberikan rekomendasi.

  Ia mengatakan  jika LMA Papua mau dilibatkan seharusnya ada aturan atau regulasi yang jelas apakah itu dibuat dalam Peraturan Presiden (PP), Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga mereka (LMA) bisa dilibatkan, tapi jika tidak tentunya mereka tidak bisa atau tidak boleh menghambat adanya seleksi.

Baca Juga :  Tegas, Polda Berhentikan Tiga Perwiranya

  “Mekanisme seleksi calon anggota DPRK semua tahapan sudah berjalan. Pertanyaannya dimana LMA dulu dan kenapa ketika ada pengangkatan jalur Otsus DPR Papua periode 2029-2024 mereka tidak bantah,”katanya, Kamis (10/10). Disampaikan  Jack bahwa Pansel DPRK berkerja mengacu pada Keputusan Presiden 106 dan  Peraturan Gubernur nomor 43 sehingga Pansel DPRK tidak keluar dari petunjuk. “Kami tetap bekerja sesuai dengan jalur mekanisme yang ada dengan mengacu pada Keputusan Presiden 106 dan  Peraturan Gubernur nomor 43,”tegasnya. (fia/dil/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya