Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Komnas HAM Tagih Janji Kodam

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramndey saat menjalani pengambilan sumpah/janji  oleh Sekjen Komnas HAM RI di jakarta, Kamis (10/10).  ( foto : Frits Ramandey For Cepos)

Frits Ramandey Resmi Dilantik Jadi Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua

JAYAPURA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai persidangan kasus penembakan yang terjadi di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat, Senin (27/5) lalu terkesan.

Padahal menurut Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey, Kodam XVII/Cenderawasih memiliki Pengadilan tersendiri, punya hakim sendiri dan bahkan penyidik tersendiri.

“Saya menilai ini terkesan lambat atau kemudian ini tidak diseriusi penyelesaiannya. Padahal jelas-jelas ada empat orang warga sipil meninggal dunia yang ditembak oleh oknum anggota TNI,” tegas Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (11/10).

Menurut Frits, Pangdam XVII/Cenderawasih sebelumnya Mayjen TNI Yosua Pandit Sembiring telah menjanjikan bahwa kasus Fayit segera disidangkan. Untuk itu, Komnas HAM  meminta Pangdam untuk menepati janji tersebut dan pelaku penembakan segera diajukan kembali ke Oditur Militer untuk segera disidangkan.

“Ini penting dalam rangka kepastian hukum terhadap pelaku, tetapi juga mewujudkan rasa keadilan bagi keluarga keempat korban yang meninggal dunia. Sekaligus ini tidak membuat citra Kodam menjadi buruk karena menggantungkan kasus-kasus yang melibatkan anggotanya dan pengadilannya khusus,” tutur Frits.

Kalau ini dibiarkan lanjut Frits, maka akan terkesan Kodam XVII/Cenderawasih memainkan kasus ini. Karena pelakunya adalah  oknum TNI lalu disidangkan di Mahkamah  Militer dan menggunakan  KUHPM. 

“Terkesan ini perlakuan  khusus di Lembaga Peradilan yang khusus. Kalau ini tidak ada kepastiannya maka memberi gambaran  kepada publik  bahwa ini terkesan ditutupi,” kata Frits.

Frits juga meminta agar kasus ini disidangkan secara terbuka dan perkembangan progresnya diberi tahu kepada publik di Papua bahwa kasus ini sedang berjalan. Pasalnya kasus Fayit hampir setahun dan belum tuntas. 

Baca Juga :  Di Lingkaran Abepura, Truk Tabrak Beberapa Pengendara

“Komnas HAM terus mendesak  POM dan Otnil  untuk segera menyidangkan kasus ini secara terbuka. Ingat bahwa ada empat warga sipil yang tewas dan satu korban mengalami cacat seumur hidup dan tanganya diamputasi karena putus,” ucap Frits.

Komnas HAM sendiri menurut Frits sebelumnya sudah memintai keterangan dari oknum anggota tersebut dan mengakui menembak, sehingga apa yang kurang dari kasus ini jika pelakunya sudah mengaku dan korbannya ada, barang bukti ada berupa senjata bahkan ada locus diliktinya.

Secara terpisah, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Cpl Eko Daryanto mengatakan kasus Fayit sudah diproses hukum dan bahkan sudah diselesaikan. Baik secara kekeluargaan maupun anggota  sendiri sudah diproses hukum.

“Kasusnya sedang menunggu proses persidangan, yang jelas persidangannya akan terbuka untuk umum,” ucap Eko melalui sambungan telfon selulernya.

Menurutnya, dalam persidangan kasus Fayit Kodam tetap mengikuti mekanisme yang ada. Karena tidak serta merta yang bersangkutan dihukum  melainkan ada proses untuk pembuktian berupa data keterangan dikumpulkan, bukti-bukti dukumpulkan barulah diproses hukum.

“Dan di hukumpun bukan hanya satu perkara yang harus disidangkan, kita mengikuti aturan yang berlaku,” ucap Eko saat disinggung terkait proses hukum yang lambat. 

Adapun Frits Ramandey resmi dilantik sebagai Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua oleh Sekjen Komnas HAM RI di Jakarta, Kamis (10/10) lalu. 

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua, Pdt Lipiyus Biniluk  mengatakan, Komnas HAM memiliki tanggung jawab yang tinggi dan membutuhkan kerja yang ekstra.

“Orang-orang yang bekerja di Komnas HAM memiliki keberanian untuk berbicara yang benar, kejujuran serta ketegasan. Saya yakin Frits Ramandey memiliki kemampuan itu. Dia harus berbicara tentang fakta dan data peristiwa secara objektif terkait apa yang sedang terjadi di tanah papua maupun di Indonesia,” ucap Pdt. Lipiyus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (11/10).

Baca Juga :  Divonis 15 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup

Menurutnya, Frits Ramandey mewakili orang papua sehingga harus menunjukan bahwa Frits bisa berbicara yang benar dan tidak ada pesanan dibelakang. 

“Tokoh agama meminta Frits Ramandey tetap tegas dan jujur  berbicara tentang fakta dan data, tidak ada orang yang menekannya dibelakang untuk berbicara apapun. Serta mampu menyelesaikan beberapa pelanggaran HAM yang memang dituntut orang papua yang sampai saat ini belum pernah tuntas,” tegasnya.

Lanjutnya, jika dia (Frits, Red) membutuhkan data dan lain sebagaianya, bisa berkomunikasi dengan  tokoh agama di Papua lebih khusus para ketua-ketua Sinode.

Sementara itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan, terkait dengan pelantikan dirinya maka akan melanjutkan program-program yang sudah ada. Sebagaimana Komnas HAM sudah punya perencanaan strategis baik ditingkat nasional ataupun tingkat prwakilan.

“Kepala perwakilan selain melaksanakan fungsi administrasi juga melaksanakan fungsi substansi, yang tetap menjadi perhatian  Komnas HAM berupa pengkajian, penyuluhan, penindakan, mediasi  dan funsi fungsi itu yang akan dikerjakan oleh Komnas HAM kedepan,” ucap Frits.

Menurut Frits, dukungan wartawan, MJO, Pemda, Polda, Kodam, MRP dan DPRP menjadi sangat penting demi kemajuan penegakan HAM di tanah Papua.

“Saya akan melanjutkan renstra Komnas HAM yang sudah disusun perlima tahun. Karena itu yang menjadi dokumen yang harus kita laksanakan dalam rangka proses penegakan dan pemenuhan HAM di Papua,” pungkasnya. (fia/nat)

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramndey saat menjalani pengambilan sumpah/janji  oleh Sekjen Komnas HAM RI di jakarta, Kamis (10/10).  ( foto : Frits Ramandey For Cepos)

Frits Ramandey Resmi Dilantik Jadi Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua

JAYAPURA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai persidangan kasus penembakan yang terjadi di Distrik Fayit, Kabupaten Asmat, Senin (27/5) lalu terkesan.

Padahal menurut Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey, Kodam XVII/Cenderawasih memiliki Pengadilan tersendiri, punya hakim sendiri dan bahkan penyidik tersendiri.

“Saya menilai ini terkesan lambat atau kemudian ini tidak diseriusi penyelesaiannya. Padahal jelas-jelas ada empat orang warga sipil meninggal dunia yang ditembak oleh oknum anggota TNI,” tegas Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (11/10).

Menurut Frits, Pangdam XVII/Cenderawasih sebelumnya Mayjen TNI Yosua Pandit Sembiring telah menjanjikan bahwa kasus Fayit segera disidangkan. Untuk itu, Komnas HAM  meminta Pangdam untuk menepati janji tersebut dan pelaku penembakan segera diajukan kembali ke Oditur Militer untuk segera disidangkan.

“Ini penting dalam rangka kepastian hukum terhadap pelaku, tetapi juga mewujudkan rasa keadilan bagi keluarga keempat korban yang meninggal dunia. Sekaligus ini tidak membuat citra Kodam menjadi buruk karena menggantungkan kasus-kasus yang melibatkan anggotanya dan pengadilannya khusus,” tutur Frits.

Kalau ini dibiarkan lanjut Frits, maka akan terkesan Kodam XVII/Cenderawasih memainkan kasus ini. Karena pelakunya adalah  oknum TNI lalu disidangkan di Mahkamah  Militer dan menggunakan  KUHPM. 

“Terkesan ini perlakuan  khusus di Lembaga Peradilan yang khusus. Kalau ini tidak ada kepastiannya maka memberi gambaran  kepada publik  bahwa ini terkesan ditutupi,” kata Frits.

Frits juga meminta agar kasus ini disidangkan secara terbuka dan perkembangan progresnya diberi tahu kepada publik di Papua bahwa kasus ini sedang berjalan. Pasalnya kasus Fayit hampir setahun dan belum tuntas. 

Baca Juga :  Asa Memburu Poin

“Komnas HAM terus mendesak  POM dan Otnil  untuk segera menyidangkan kasus ini secara terbuka. Ingat bahwa ada empat warga sipil yang tewas dan satu korban mengalami cacat seumur hidup dan tanganya diamputasi karena putus,” ucap Frits.

Komnas HAM sendiri menurut Frits sebelumnya sudah memintai keterangan dari oknum anggota tersebut dan mengakui menembak, sehingga apa yang kurang dari kasus ini jika pelakunya sudah mengaku dan korbannya ada, barang bukti ada berupa senjata bahkan ada locus diliktinya.

Secara terpisah, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Cpl Eko Daryanto mengatakan kasus Fayit sudah diproses hukum dan bahkan sudah diselesaikan. Baik secara kekeluargaan maupun anggota  sendiri sudah diproses hukum.

“Kasusnya sedang menunggu proses persidangan, yang jelas persidangannya akan terbuka untuk umum,” ucap Eko melalui sambungan telfon selulernya.

Menurutnya, dalam persidangan kasus Fayit Kodam tetap mengikuti mekanisme yang ada. Karena tidak serta merta yang bersangkutan dihukum  melainkan ada proses untuk pembuktian berupa data keterangan dikumpulkan, bukti-bukti dukumpulkan barulah diproses hukum.

“Dan di hukumpun bukan hanya satu perkara yang harus disidangkan, kita mengikuti aturan yang berlaku,” ucap Eko saat disinggung terkait proses hukum yang lambat. 

Adapun Frits Ramandey resmi dilantik sebagai Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua oleh Sekjen Komnas HAM RI di Jakarta, Kamis (10/10) lalu. 

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua, Pdt Lipiyus Biniluk  mengatakan, Komnas HAM memiliki tanggung jawab yang tinggi dan membutuhkan kerja yang ekstra.

“Orang-orang yang bekerja di Komnas HAM memiliki keberanian untuk berbicara yang benar, kejujuran serta ketegasan. Saya yakin Frits Ramandey memiliki kemampuan itu. Dia harus berbicara tentang fakta dan data peristiwa secara objektif terkait apa yang sedang terjadi di tanah papua maupun di Indonesia,” ucap Pdt. Lipiyus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (11/10).

Baca Juga :  Divonis 15 Tahun Penjara Hingga Seumur Hidup

Menurutnya, Frits Ramandey mewakili orang papua sehingga harus menunjukan bahwa Frits bisa berbicara yang benar dan tidak ada pesanan dibelakang. 

“Tokoh agama meminta Frits Ramandey tetap tegas dan jujur  berbicara tentang fakta dan data, tidak ada orang yang menekannya dibelakang untuk berbicara apapun. Serta mampu menyelesaikan beberapa pelanggaran HAM yang memang dituntut orang papua yang sampai saat ini belum pernah tuntas,” tegasnya.

Lanjutnya, jika dia (Frits, Red) membutuhkan data dan lain sebagaianya, bisa berkomunikasi dengan  tokoh agama di Papua lebih khusus para ketua-ketua Sinode.

Sementara itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan, terkait dengan pelantikan dirinya maka akan melanjutkan program-program yang sudah ada. Sebagaimana Komnas HAM sudah punya perencanaan strategis baik ditingkat nasional ataupun tingkat prwakilan.

“Kepala perwakilan selain melaksanakan fungsi administrasi juga melaksanakan fungsi substansi, yang tetap menjadi perhatian  Komnas HAM berupa pengkajian, penyuluhan, penindakan, mediasi  dan funsi fungsi itu yang akan dikerjakan oleh Komnas HAM kedepan,” ucap Frits.

Menurut Frits, dukungan wartawan, MJO, Pemda, Polda, Kodam, MRP dan DPRP menjadi sangat penting demi kemajuan penegakan HAM di tanah Papua.

“Saya akan melanjutkan renstra Komnas HAM yang sudah disusun perlima tahun. Karena itu yang menjadi dokumen yang harus kita laksanakan dalam rangka proses penegakan dan pemenuhan HAM di Papua,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya