JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua melalui Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yohannes Fajar Irianto Kambon akhirnya memberikan tanggapan terkait penyampaian Kejaksaan Tinggi menyangkut adanya tersangka korupsi dana PON yang sedang ikut Pilkada sesuai berita koran Cepos edisi, Jumat 6 September 2024.
Fajar Kambon menjelaskan bahwa terkait pemberitaan tersebut sejatinya merupakan wilayah hukum pihak penyidik yang bukan ranahnya KPU meskipun ada dugaan yang mengarah bahwa ada peserta Pilkada yang tersangkut kasus korupsi.
“Secara prinsip bahwa sepanjang belum ada keputusan pengadilan terhadap status seseorang, proses pencalonan terhadap yang bersangkutan atau bakal calon tetap berjalan,” ujar Fajar saat dikonfirmasi Ceposonline.com, Selasa (10/9).
Menurut Fajar, hanya tiga hal yang bisa membatalkan pencalonan atau kepesertaan seseorang bakal calon dalam Pilkada.
“Hanya ada tiga hal yang dapat memberhentikan pencalonan seseorang, yang pertama adalah berhalangan tetap, ada keputusan pengadilan yang sudah ingkrah dan menyatakan seseorang bersalah dan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan yang bersangkutan (Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelasnya.
Terkait poin kedua lanjut Fajar, jika ada dugaan oknum bakal calon berkaitan dengan persoalan korupsi maka pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan untuk melakukan penyidikan maupun peyelidikan.
“Namun jika sudah dilengkapi dengan bukti keputusan pengadilan maka KPU akan mengeluarkan surat untuk dilakukan pergantian untuk pihak yang terlibat,” imbuhnya.(kim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos