JAYAPURA – Bertepatan dengan hari Masyarakat Adat sedunia pada, Jumat (9/8) anggota DPR Papua, John Gobai menggelar dialog bersama masyarakat adat dan pimpinan Instansi terkait lainnya membahas mendorong pelaksanaan Perdasi Papua Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua.
John Gobai mengatakan secara nasional, eksistensi Masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya telah mendapat jaminan konstitusional dalam ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Negara telah mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hanya sayangnya terkadang status ini seperti tidak diakui.
Selaku Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, ia menyatakan bahwa akan mendorong beberapa pasal dalam Perdasi diantaranya, pasal pendidikan budaya dan pasal yang akan membina dan pengawasan tentang pembentukan komisi masyarakat adat.
“Kami mengharapkan sesegera mungkin pemerintah provinsi dapat membuat peraturan gubernur tentang pembentukan komisi-komisi sesuai dengan amanat undang-undang tentang perangkat daerah termasuk komisi masyarakat adat,” bebernya di Aula P3W Waena, kemarin.