Site icon Cenderawasih Pos

Pansus Otsus Desak PJ Walikota Tindak Lanjut Rekomendasi Pengangkatan DPRK

Mukri M. Hamadi (foto:Karel/Cepos)

JAYAPURA-Pansus OTSUS DPRD Kota Jayapura mendesak PJ Wali Kota Jayapura, segera mengeluarkan edaran kepada OPD dalam hal ini Kesbangpol Kota Jayapura serta OPD terkait yang terlibat dalam proses rekrutmen DPRK di Kota Jayapura.

Pasalnya sesuai tahapan yang telah diatur dalam PP. NO. 106 Tahun 2021, tahapan pengangkatan DPRK di Kota Jayapura dilakukan 3 bulan setelah penetapan calon anggota terpilih.

Sehingga mestinya tahapan proses perekrutan DPRK di Kota Jayapura dimulai sejak Mei 2024 lalu. Namun nyatanya sampai saat ini, Kesbangpol Kota Jayapura serta OPD terkait yang terlibat dalam rekrutmen DPRK ini belum juga membentuk Panitia Pemilihan Seleksi (Panpimsel)

“Sisa berapa bulan lagi DPRD pemilihan, dilantik, jika sampai saat ini belum juga membentuk Panpimsel, lantas tahapan rekrument nya kapan?” kata Ketua Pansus Otsus DPRD Kota Jayapura Mukri M. Hamadi, Senin (10/6) kemarin.

Kata Mukri, ketidakseriusan Kesbangpol Kota Jayapura dalam memprogreskan perekrutan DPRK sangat berimbas pada pembentukan DPRK di Kota Jayapura. Serta akan berdampak pada pelantikan DPRD terpilih periode 2024-2029.

Sebab mengacu pada tahapan waktu pelaksanaan sebagaimana diatur dalam PP No. 106 Tahun 2021, maka pengangkatan DPRK paling lambat 3 bulan pasca penetapan calon DPRD terpilih.

“Padahal Pansus Otsus DPRD Kota Jayapura telah melakukan rapat, serta mendorong proses ini untuk segera dikerjakan, namun sayangnya hingga masuk pertengahan Juni belum juga ada kejelasan,” ujarnya.

Oleh sebab itu pihaknya mendesak PJ Walikota segera mengevaluasi kinerja Kesbang Pol Kota Jayapura, serta OPD terkait, dan melakukan audit khusus terhadap OPD OPD ini, khusunya terkait kegiatan tersebut (perekrutan DPRK).

Sebab jika hingga Juni ini belum juga adanya pembentukan Panpimsel, maka akan berimbas pada perekrutan DPRK, bahkam bisa saja yang dilantik hanya DPRD terpilih. “Siapa yang bertanggung jawab jika yang dilantik hanya DPRD terpilih,” tandasnya.

Untuk itu pihaknya meminta kepada  PJ Walikota segera mempertimbangkan jabatan Kesbangpol Kota Jayapura, jika memang perlu diganti, maka harus segera digantikan dengan pejabat lain.

Diapun mengatakan DPRD Kota Jayapura telah mendorong anggaran pembentukan DPRK. Adapun anggaran itu akan dialokasikan dari ABPD sebesar Rp. 1.700.000.000 (Satu Milyar tujuh ratus juta rupiah).

Dengan melihat persoalan yang ada dimana Kesbangpol dan OPD terkait belum juga melakukan tahapan, maka  PJ Walikota Jayapura segera mendorong pergeseran anggaran dengan mendahului APBD-P 2024 yang   semula berada pada Kesbangpol.

Apabila permintaan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka pihaknya meminta kepada Ketua DPRD Kota Jayapura segera membentuk Pansus untuk penggunaan hak angket, untuk penyelidikan khusus, atas keterlambatan perektutan DPRK ini.

“Kami minta sampai akhir Juni Pemerintah sudah membentuk panitia seleksi, dan proses perekrutan DPRK ini segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dikatakan sesuai dengan amanat UU NO. 2 Tahun 2021 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 21 Tahun 2021, pasal 6A dan memperhatikan PKPU RI No 6 Tahun 2023 Jumlah DPRK di Kota Jayapura sebanyak 9 orang.

Adapun pansus DPRD Kota Jayapura, telah membentuk pemetaan wilayah pengangkatan DPRK. Dari hasil rapat itu menyimpulkan untuk 9 anggota DPRK akan direkrut dari satu kampung.

“Karena kalau diangkat sesuai jumlah kampung, maka akan repot karena, jumlah kampung di Kota Jayapura melebihi batas maksimal  DPRK,” jelasnya. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Exit mobile version