Site icon Cenderawasih Pos

MK Putuskan Rekapitulasi Ulang 225 TPS di Distrik Sentani

Steve Dumbon (foto:Elfira/Cepos)

Steve Dumbon: Kami Akan Fokus di Distrik Sentani, Dapil Papua 3

JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU selaku pihak Termohon merekapitulasi ulang suara partai politik di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.

Perintah itu tertuang dalam Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon saat sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6) kemarin.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Steve Dumbon, mengatakan rekapitulasi ulang akan dilakukan di 225 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“MK memberikan waktu kepada KPU selama 21 hari kerja untuk menyelesaikan rekapitulasi ulang yang gugatannya berasal dari PKS dan Nasdem,” ucap Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (10/6).

Menurut Steve, kejadian ini sebatas persoalan administrasi di tingkat kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Lantas bagaiman kesiapan KPU Papua untuk rekapitulasi ulang tersebut ? Steve menyebut pihaknya sudah siap untuk melakukan rekapitulasi terhitung sejak putusan MK.

“Pada dasarnya kami sudah siap untuk lakukan rekapitulasi surat suara di 225 TPS di Distrik Sentani, untuk pemilihan DPR Provinsi Papua,” ujarnya.

Selain itu lanjut Steve, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Yapen juga diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang khusus untuk DPRD.

Dimana Kabupaten Sarmi tepatnya di TPS Apawer Hulu dengan gugatan berasal dari PDIP. Sementara Kabupaten Yapen di Distrik Yapen Selatan gugatan berasal dari Partai Demokrat.

“Untuk Sarmi dan Yapen, sesuai perintah MK maka KPU Provinsi Papua sebatas melakukan supervisi dan monitoring. Yang jadi fokus kami di Distrik Sentani, Dapil Papua 3,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU sebagai termohon untuk melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura terhadap perolehan suara seluruh partai politik untuk pengisian anggota DPRP Daerah Pemilihan (Dapil) Papua 3.

Hal itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai NasDem. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan.

“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Senin (10/6) kemarin.

Suhartoyo menjelaskan rekapitulasi suara ulang harus dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyandingkan formulir model C Hasil dengan D Hasil Kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani.

Sebab, terjadi perbedaan antara C Hasil dan D Hasil Kecamatan. Suhartoyo menyebut KPU harus berpedoman pada formulir model C Hasil dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan ini.

Kemudian, kata dia, KPU harus menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRP Dapil Papua 3 yang tidak dibatalkan Mahkamah.

MK juga memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan amar putusan ini. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi suara ulang sesuai dengan kewenangannya.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dalil tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut dengan menyandingkan antara formulir model C Hasil dan D Hasil Kecamatan.

Setelah Mahkamah melakukan penyandingan hasil rekapitulasi, dari 225 TPS di Distrik Sentani hanya terdapat tiga TPS yang bersesuaian jumlah penggunaan surat suara yang termuat pada C Hasil Salinan dan D Hasil Kecamatan.

Tiga TPS itu adalah TPS 56 Kelurahan Sentani Kota, TPS 23 Kelurahan Hinekombe, dan TPS 01 Kampung Sereh, sedangkan 222 TPS lainnya terdapat perbedaan.

Arsul menyebut hanya Bawaslu yang mengajukan alat bukti berupa kumpulan formulir model C. Hasil Salinan pada seluruh TPS di Distrik Sentani kecuali TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 51, TPS 52, TPS 53, TPS 63, dan TPS 64 Kampung/Kelurahan Sentani Kota serta TPS 3, TPS 22, TPS 34, TPS 59, TPS 60, dan TPS 69 Kampung/kelurahan Hinekombe.

Oleh sebab itu, Mahkamah tidak dapat menyandingkan formulir model C Hasil yang dimiliki para pihak untuk memberikan keyakinan mengenai kebenaran data jumlah penggunaan surat suara sebagaimana didalilkan Pemohon.

“Dengan demikian, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan tentang kebenaran dan kemurnian suara di Distrik Sentani dimaksud,” kata Arsul.(fia/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Exit mobile version