Tuesday, May 13, 2025
22.4 C
Jayapura

Di Timika Tujuh Murid Jadi Korban Asusila Seorang Guru

MIMIKA – Sebuah kasus yang menyayat hati orang tua terjadi di Mimika. Seorang guru pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Mimika ditangkap polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap tujuh murid laki-lakinya. Yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu 22 Maret 2025 lalu dan kini dilakukan penahanan.

Dugaan sementara pelaku memiliki kebiasaan melakukan seks menyimpang atau penyuka anak-anak. Pelaku melakukan perbuatannya di asrama sekolah dengan modus memanfaatkan jabatannya sebagai pengawas. Modus berhasil mengelabui para korban hingga pelaku bisa ikut tidur bersama para korban di asrama.

Kasus ini tengah didalami dan tahap pemberkasan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika AKP Rian Oktaria mengatakan bahwa tim penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).

Baca Juga :  Setelah Pilot Dibunuh, Pesawat Juga Dibakar

“Untuk sementara masih dalam tahap pemberkasan, adminstrasi penyidikan sudah sementara kami lengkapi,” kata AKP Rian Oktaria saat ditemui, Jumat (9/5).

AKP Rian Oktaria menlajutkan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada korban lainnya serta mencari tahu fakta-fakta lain atas tindakan bejat tersangka oknum guru tersebut.

Selain itu, kata AKP Rian pihaknya juga sedang mendalami dan informasi yang menyebut salah satu korban pencabulan tersebut terserang penyakit menular akibat perbuatan oknum guru ini.

“Kami sedang lakukan pengecekan dengan tim kesehatan, kami cek apakah benar atau tidak. Kami juga sudah panggil beberapa saksi yang mungkin mereka juga tahu kasus tersebut, ada beberapa saksi dari murid dan beberapa saksi dari pihak sekolah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Minta TPN-OPM Keluar dari Intan Jaya

Tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Mimika Mile 32 Jalan Agimuga. Atas perbuatannya, F terancam pasal 82 ayat 1 Juncto pasal 76 ayat E tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. (mww/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Sebuah kasus yang menyayat hati orang tua terjadi di Mimika. Seorang guru pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Mimika ditangkap polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap tujuh murid laki-lakinya. Yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu 22 Maret 2025 lalu dan kini dilakukan penahanan.

Dugaan sementara pelaku memiliki kebiasaan melakukan seks menyimpang atau penyuka anak-anak. Pelaku melakukan perbuatannya di asrama sekolah dengan modus memanfaatkan jabatannya sebagai pengawas. Modus berhasil mengelabui para korban hingga pelaku bisa ikut tidur bersama para korban di asrama.

Kasus ini tengah didalami dan tahap pemberkasan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika AKP Rian Oktaria mengatakan bahwa tim penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).

Baca Juga :  Pernah Jadi Sopir Taxi, Walikota Buka Trayek Lama

“Untuk sementara masih dalam tahap pemberkasan, adminstrasi penyidikan sudah sementara kami lengkapi,” kata AKP Rian Oktaria saat ditemui, Jumat (9/5).

AKP Rian Oktaria menlajutkan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada korban lainnya serta mencari tahu fakta-fakta lain atas tindakan bejat tersangka oknum guru tersebut.

Selain itu, kata AKP Rian pihaknya juga sedang mendalami dan informasi yang menyebut salah satu korban pencabulan tersebut terserang penyakit menular akibat perbuatan oknum guru ini.

“Kami sedang lakukan pengecekan dengan tim kesehatan, kami cek apakah benar atau tidak. Kami juga sudah panggil beberapa saksi yang mungkin mereka juga tahu kasus tersebut, ada beberapa saksi dari murid dan beberapa saksi dari pihak sekolah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diikuti 5 Paslon, Pendaftaran Cakada  Kab, Jayapura Aman dan Tertib

Tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Mimika Mile 32 Jalan Agimuga. Atas perbuatannya, F terancam pasal 82 ayat 1 Juncto pasal 76 ayat E tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. (mww/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/