Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

Ngaku Bawa Amunisi Untuk Dijadikan Mata Kalung

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya DR. Andre Abraham Bersama Kapolsek Kawasan Bandara Ipda Heryandi Mardika, SH, MH saat menyerahkan tersangka kepemilikan amunisi WRS di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya. ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan telah menerima lagi satu pelaku perkara kepemilikan amunisi yang ditangkap beberapa waktu lalu di Bandara Wamena, saat pelaku hendak menuju ke Kabupaten Puncak Jaya. Kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, sehingga Pelaku WRS dan barang bukti dua butir amunisi diserahkan ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti dalam persidangan.

   Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya DR. Andre Abraham SH, LLM mengakui jika pihaknya telah menerima tersangka WRS dan barang bukti usai diserahkan Polsek Kawasan bandara Wamena, pada Jumat (9/4) kemarin, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap untuk proses selenjutnya.

   “WRS sendiri dikenakan undang -undang darurat nomor 12 tahun 1951 menguasai amunisi dimana yang bersangkutan ditangkap di Bandara Wamena dan mengaku ASN yang bekerja di Kabupaten Puncak Jaya,”ungkapnya Sabtu (10/4) kemarin.

Baca Juga :  Gerson Rios Akan Buat Kiper Persipura Kian Solid

   Ia juga memastikan barang buklti yang diserahkan bersama tersangka WRS ini adalah dua butir amunisi berukuran Kaliber 7,62 mm dan masih dalam keadaan aktif yang keterangannya didapatkan di tempat sampah dekat rumahnya di Puncak Jaya, namun dibawa ke Wamena karena pengakuannya ingin dijadikan mata kalung.

   “Namun pelaku kembali membawa keluar amunisi ini kembali ke Puncak Jaya, namun pada saat itu di Bandara Wamena pada saat yang bersangkutan ingin berangkat kembali ke puncak Jaya tak bisa melewati X-Ray karena terdeteksi adanya amunisi,”jelasnya kemarin.

   Andre Abraham juga memastikan  setelah terdeteksi mesin X-Ray petugas bandara melakukan pemeriksaan  dan menemukan dua butir amunisi tersebut dibungkus dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam , ia sendiri belum mengetahui jenis senjata apa yang menggunakan amunisi yang dibawa oleh tersangka.

Baca Juga :  Didimus Yahuli: Tindak Tegas Para Perusuh Yahukimo!

   “Saya kurang tahu amunis kaliber 7.62 ini digunakan untuk senjata jenis apa, namun yang pasti amunisi ini masih aktif dan berbahaya jika digunakan pada senjata api,”bebernya 

   Ia juga menambahkan  untuk tindak lanjutnya dalam minggu ini tersangka WRS akan diserahkan dari kejaksaan ke Pengadilan agar mulai menjalani proses persidangan atas perkara yang diperbuatnya, sehingga terjerat dalam masalah hukum seperti ini.

  “Minggu ini kita sudah limpahkan berkasnya ke pengadilan dan mulai mencari jadwal persidangannya sehingga ini bisa berlangsung lebih cepat,”tutupnya. (jo/tri)

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya DR. Andre Abraham Bersama Kapolsek Kawasan Bandara Ipda Heryandi Mardika, SH, MH saat menyerahkan tersangka kepemilikan amunisi WRS di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya. ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan telah menerima lagi satu pelaku perkara kepemilikan amunisi yang ditangkap beberapa waktu lalu di Bandara Wamena, saat pelaku hendak menuju ke Kabupaten Puncak Jaya. Kini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, sehingga Pelaku WRS dan barang bukti dua butir amunisi diserahkan ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti dalam persidangan.

   Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya DR. Andre Abraham SH, LLM mengakui jika pihaknya telah menerima tersangka WRS dan barang bukti usai diserahkan Polsek Kawasan bandara Wamena, pada Jumat (9/4) kemarin, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap untuk proses selenjutnya.

   “WRS sendiri dikenakan undang -undang darurat nomor 12 tahun 1951 menguasai amunisi dimana yang bersangkutan ditangkap di Bandara Wamena dan mengaku ASN yang bekerja di Kabupaten Puncak Jaya,”ungkapnya Sabtu (10/4) kemarin.

Baca Juga :  DPRP Kantongi Tiga Nama, Sepakat Harus OAP

   Ia juga memastikan barang buklti yang diserahkan bersama tersangka WRS ini adalah dua butir amunisi berukuran Kaliber 7,62 mm dan masih dalam keadaan aktif yang keterangannya didapatkan di tempat sampah dekat rumahnya di Puncak Jaya, namun dibawa ke Wamena karena pengakuannya ingin dijadikan mata kalung.

   “Namun pelaku kembali membawa keluar amunisi ini kembali ke Puncak Jaya, namun pada saat itu di Bandara Wamena pada saat yang bersangkutan ingin berangkat kembali ke puncak Jaya tak bisa melewati X-Ray karena terdeteksi adanya amunisi,”jelasnya kemarin.

   Andre Abraham juga memastikan  setelah terdeteksi mesin X-Ray petugas bandara melakukan pemeriksaan  dan menemukan dua butir amunisi tersebut dibungkus dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam , ia sendiri belum mengetahui jenis senjata apa yang menggunakan amunisi yang dibawa oleh tersangka.

Baca Juga :  Pemerintah Melockdown Babi Masuk Papua

   “Saya kurang tahu amunis kaliber 7.62 ini digunakan untuk senjata jenis apa, namun yang pasti amunisi ini masih aktif dan berbahaya jika digunakan pada senjata api,”bebernya 

   Ia juga menambahkan  untuk tindak lanjutnya dalam minggu ini tersangka WRS akan diserahkan dari kejaksaan ke Pengadilan agar mulai menjalani proses persidangan atas perkara yang diperbuatnya, sehingga terjerat dalam masalah hukum seperti ini.

  “Minggu ini kita sudah limpahkan berkasnya ke pengadilan dan mulai mencari jadwal persidangannya sehingga ini bisa berlangsung lebih cepat,”tutupnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya