Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Belum Ada Respon Kabupaten dan Kota

Paulus Dwi Laksono Harjono ( FOTO : Takim/Cepos)

Terkait Oknum ASN yang Tersandung Kasus Korupsi

JAYAPURA-Meskipun pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IX Jayapura sudah mempublish data terkait 146 oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Provinsi Papua, namun hingga saat ini belum ada respon atau laporan resmi dari pemerintah kabupaten dan kota di Papua yang memiliki ASN yang tersangkut kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap. 

“Ini sudah berjalan beberapa bulan namun belum ada laporan resmi yang masuk ke kami dari kabupaten/kota yang memiliki oknum ASN yang masuk dalam 146 orang yang terbukti korupsi,” ungkap Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Paulus Dwi Laksono Harjono saat dihubungi Cenderawasih Pos, Kamis (11/4). 

Paulus mengatakan, dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 Ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.“Salah satu tindak pidana kejahatan jabatan yang dimaksud adalah Tipikor,” tegasnya. 

Baca Juga :  Menteri BKPM Lepas Pengiriman Konsentrat Freeport

Terkait hal ini, Paulus berharap gubernur, bupati dan wali kota di Provinsi Papuasegera melaksanakan yang telah menjadi tugas dan tanggung jawabnya untuk menindak lanjuti keberadaan oknum ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Sebab apabila hal ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, maka hal ini akan menjadi temuan. Pasalnya, oknum ASN yang seharusnya sudah diberhentikan, namun masih aktif menerima haknya layaknya ASN yang lainnya.

Ditambahkan, terkait lambatnya respon dari pemerintah daerah di Papua, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia melayangkan surat kepada petunjuk pelaksana Pemberhentian  Tidak Dengan  Hormat (PTDH) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)  terhadap PNS yang telah dijatuhkan hukuman berdasarkan putusan pengadilan  yang berkuakatan hukum tetap.

Baca Juga :  Satu Kafe Disegel, Tiga Orang Kedapatan Positif Covid-19

Paulus  mengakui bahwa ada satu poin penegasan dari Menpan-RB yang dilayangkan dalam surat tersebut, terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PyB (Pejabat yang Bersangkutan) yang tidak menjatuhkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), akandijatuhi sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 ayat 2 huruf c Undang-Undang RI  Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Dimana pelaksanaan edaran tersebut paling lambat tanggal 30 April 2019 dan hasilnya dilaporkan ke BKN dengan tembusan Mendagri  dan Menpan -RB.

“Untuk itu saya berharap kepada semua kabupaten/kota yang bersangkutan memiliki ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap, untuk segera membuat laporan secara resmi ke BKN. Supaya tidak menimbulkan beberapa persoalan baru, seperti adanya temuan saat BPK melakukan penerjunan langsung di tiap kabupaten/kota,” pungkasnya.(kim/nat)

,

Paulus Dwi Laksono Harjono ( FOTO : Takim/Cepos)

Terkait Oknum ASN yang Tersandung Kasus Korupsi

JAYAPURA-Meskipun pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IX Jayapura sudah mempublish data terkait 146 oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Provinsi Papua, namun hingga saat ini belum ada respon atau laporan resmi dari pemerintah kabupaten dan kota di Papua yang memiliki ASN yang tersangkut kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap. 

“Ini sudah berjalan beberapa bulan namun belum ada laporan resmi yang masuk ke kami dari kabupaten/kota yang memiliki oknum ASN yang masuk dalam 146 orang yang terbukti korupsi,” ungkap Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Paulus Dwi Laksono Harjono saat dihubungi Cenderawasih Pos, Kamis (11/4). 

Paulus mengatakan, dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 Ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.“Salah satu tindak pidana kejahatan jabatan yang dimaksud adalah Tipikor,” tegasnya. 

Baca Juga :  Dulu Bersembunyi di Balik Pensil Alis, Kini Kampanyekan Penghapusan Stigma

Terkait hal ini, Paulus berharap gubernur, bupati dan wali kota di Provinsi Papuasegera melaksanakan yang telah menjadi tugas dan tanggung jawabnya untuk menindak lanjuti keberadaan oknum ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Sebab apabila hal ini tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, maka hal ini akan menjadi temuan. Pasalnya, oknum ASN yang seharusnya sudah diberhentikan, namun masih aktif menerima haknya layaknya ASN yang lainnya.

Ditambahkan, terkait lambatnya respon dari pemerintah daerah di Papua, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia melayangkan surat kepada petunjuk pelaksana Pemberhentian  Tidak Dengan  Hormat (PTDH) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)  terhadap PNS yang telah dijatuhkan hukuman berdasarkan putusan pengadilan  yang berkuakatan hukum tetap.

Baca Juga :  Legiun Asing Persipura Sambut Baik Niat PSSI

Paulus  mengakui bahwa ada satu poin penegasan dari Menpan-RB yang dilayangkan dalam surat tersebut, terhadap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PyB (Pejabat yang Bersangkutan) yang tidak menjatuhkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), akandijatuhi sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 ayat 2 huruf c Undang-Undang RI  Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Dimana pelaksanaan edaran tersebut paling lambat tanggal 30 April 2019 dan hasilnya dilaporkan ke BKN dengan tembusan Mendagri  dan Menpan -RB.

“Untuk itu saya berharap kepada semua kabupaten/kota yang bersangkutan memiliki ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap, untuk segera membuat laporan secara resmi ke BKN. Supaya tidak menimbulkan beberapa persoalan baru, seperti adanya temuan saat BPK melakukan penerjunan langsung di tiap kabupaten/kota,” pungkasnya.(kim/nat)

,

Berita Terbaru

Artikel Lainnya