“Waktu itu dan langsung diserahkan secara tunai dalam bentuk uang cash kepada Ketua Harian PB PON XX Papua, Yunus Wonda di Pantai Holltekan pada, 25 atau 26 Oktober 2020,” cerita Eka. Ia mengaku saat itu Yunus Wonda meminta dirinya untuk menyerahkan uang tersebut sendiri tanpa perlu pendampingan, namun karena takut saksi mengajak suaminya untuk menyerahkan uang tersebut secara cash akhirnya uang tersebut diisi dalam tas besar.
Namun ketika ditanya majelis hakim dalam pemberian uang cash kepada Yunus Wonda apakah ada bukti atau dokumentasi sebagai tanda terima bahwa uang tersebut telah diterima, Eka mengaku tidak ada bukti dokumentasi. “Tidak ada (bukti dokumentasi) karena diperintahkan untuk tidak perlu didokumentasikan,” jawab saksi.
“Saat itu Yunus Wonda mengaku bahwa uang itu digunakan untuk menyelesaikan palang-memalang. Bukti pemberian kepada pihak hak ulayat juga tidak didokumentasi sebagai bukti penyerahan,” ungkap saksi. Dirinya pun mengaku tidak tahu keperluan uang tersebut oleh YW setelah diserahkan.
Tak hanya itu Theresia juga mengungkapkan bahwa sebanyak RP 2,5 miliar juga diserahkan ke Ketua Harian PB PON, namu ini diserahkan diserahkan lewat sopirnya berinisiasi R di belakang kantor PB PON Hamadi. Sementara Rp 6 miliar lainnya kata saksi diserahkan ke beberapa pengurus dan panitia. Hal itu dilakukan berdasarkan perintah ketua harian, diantaranya Ketua Bidang l sebesar Rp 700 juta (tahap l), Rp 300 juta (tahap ll), Rp 100 juta (tahap lll) yang semua diserahkan di Stadion Lukas Enembe.
Dan ini juga tidak memiliki bukti sebagaimana perintah ketua harian. “Lagi tidak ada bukti penyerahan, semua berdasarkan perintah ketua harian,” tandasnya.
Lalu ada juga pembayaran ke Jaya TV Rp 78 juta, ke Sekretaris Umum Rp 150 juta, Bendahara Umum Rp 350 juta. Ke Ibu Sonya Rp 200 juta kemudian Rp 400 juta untuk ibadah syukuran dan untuk hamba Tuhan yang diserahkan langsung oleh ajudan ketua harian berinisia A kemudian Rp 79 juta untuk seksi humas, Rp 153 juta untuk koordinator seksi bidang kolosal, Rp 50 juta untuk wakil sekum kemudian untuk saksi F Rp 50 juta dan dibagikan ke driver ketua harian di Jakarta berinisial A sebesar Rp 15 juta dan Rp 15 juta untuk anak gembala
“Izin yang mulia semua yang saya sampaikan tidak ada kuitansi tapi semua berdasarkan perintah ketua harian kecuali Jaya TV yang menggunakan kwitansi,” ujarnya.
“Dan Rp 5 miliar lagi untuk ketua harian. Saya hanya menjalankan perintah dari pimpinan (ketua harian),” tambah dalam persidangan.Â
Dana-dana tersebut kata Theresia seharusnya digunakan untuk keperluan di Sekretariat PB PON tetapi dimanfaatkan untuk bagi ke bidang-bidang berdasarkan printah pimpinan.
Lalu dijelaskan lagi bahwa untuk biaya operasional Ketua Umum PB PON waktu itu kurang lebih Rp 20 milyar perbulannya, kemudian biaya operasional Ketua Harian saat itu sebesar Rp 11 miliar perbulan. Ditempat yang sama saksi Baharuddin selaku staf Bendahara Umum PB PON XX Papua 2021 mengatakan bahwa yang mengangkat dirinya menjadi staf bendahara umum adalah ketua harian.