Dari Sidang Kasus Korupsi PON XX Papua
JAYAPURA – Masih dalam tahap pemeriksaan saksi, sidang ke empat kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 menghadirkan Wakil l Bendahara Umum PON XX Papua, Theresia Eka Kambuaya di pengadilan negeri kelas 1 A Jayapura, Senin (10/3) sore.
Saksi lainnya seperti Baharuddin selaku staf dari bendahara umum PB PON XX Papua dan Sonya Baransano selaku staf keuangan PB PON XX Papua saat itu turut dimintai keterangan oleh ketua majelis hakim Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan.Diketahui Theresia Eka Kambuaya, tidak hanya menjabat sebagai Wakil l Bendahara Umum PON XX Papua, namun ia juga menjabat sebagai bendahara pada peresmian Stadion Lukas Enembe.
Dalam keterangannya, Theresia Eka Kambuaya mengatakan bahwa anggaran yang dibutuhkan sekretariat PB PON XX Papua saat itu kurang lebih sebesar Rp 207, 5 miliar yang kemudian ia terima untuk keputusan diseketariat PON XX Papua sebanyak Rp 170, 500 miliar.
Sementara itu, kata Theresia dana peresmian Stadion Lukas Enembe sebanyak Rp 63,5 Milyar. Dana tersebut hasil pinjaman dari pemerintah daerah Papua. Dari jumlah tersebut yang disetor ke PB PON untuk meresmikan stadion tersebut sebesar Rp 45 miliar.
Sisa dari dana tersebut yang menjadi pertanyaan majelis hakim dipersidangan dengan jumlah kurang lebih sebanyak Rp 18.5 Milyar. “Dana 18,5 Miliyar ini kemana? dan gunanya untuk apa,” tanya ketua hakim kepada saksi Theresia. Menangapi pertanyaan dari ketua majelis hakim tersebut, Theresia menjelaskan bahwa Sebesar Rp 10 miliar dari Rp 18,5 miliar tersebut digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hak ulayat dibeberapa tempat salah satunya masalah pemalangan Stadion Lukas Enembe.