Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan KPU Papua terkait penetapan gubernur terpilih sudah sah secara hukum dan tidak memiliki dasar hukum untuk dibatalkan. Senada dengan Khairul Fahmi, saksi ahli dari pihak terkait (BTM-YB), Maruar Siahaan, menyatakan bahwa masalah syarat pencalonan Yermias Bisai tidak seharusnya dibahas kembali di MK.
Menurutnya, persoalan ini telah mendapatkan putusan hukum tetap dari berbagai lembaga, termasuk Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, dan Mahkamah Agung. “Permohonan dari pasangan Mari-Yo telah gugur karena Yermias Bisai tidak terbukti melanggar aturan,” ujarnya.
Sementara itu, saksi fakta dari pemohon, Samuel Frits Jenggu, menyatakan bahwa ketidakprofesionalan KPU Papua dan PN Jayapura berdampak langsung terhadap dirinya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya gagal dalam seleksi anggota DPR Papua kursi pengangkatan akibat adanya kesalahan dalam penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana.
Menurutnya, PN Jayapura mengeluarkan surat dengan nomor yang sama seperti miliknya, yang kemudian digunakan oleh Yermias Bisai untuk memenuhi syarat pencalonan. “Pada 20 September, saya dihubungi oleh Komisioner KPU Papua, Abdul Hadi, yang menanyakan tentang surat keterangan tersebut. Saya mengonfirmasi bahwa surat itu milik saya, tetapi tidak ada tindak lanjut dari KPU. Akibatnya, saya tidak lolos seleksi DPR Papua,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua RT 03/RW 02 Kelurahan Mandala, Filep Mayor, juga memberikan kesaksian bahwa selama tujuh tahun menjabat sebagai RT, ia tidak pernah mengetahui ada warga bernama Yermias Bisai yang tinggal di Jalan Baliem Nomor 8, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura.
“Di alamat itu hanya ada rumah orang tua saya, almarhum Hans Mayor,” katanya dalam persidangan. Alamat domisili ini dipermasalahkan karena digunakan oleh Yermias Bisai untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di PN Jayapura. Terkait dengan perhitungan suara, Divisi Teknis KPU Kabupaten Sarmi, Haris Karubaba, menegaskan bahwa proses rekapitulasi di Sarmi tidak bermasalah. Menurutnya, tidak ada keberatan dari saksi-saksi yang hadir, termasuk saksi dari pasangan Mari-Yo, yang turut menandatangani hasil pleno.
Hal yang sama disampaikan oleh Divisi Teknis KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Metrus Salak Koy. Ia memastikan bahwa seluruh saksi telah menandatangani hasil rekapitulasi tanpa adanya pengajuan keberatan. Pernyataan ini juga dikuatkan oleh saksi fakta dari pihak Terkait, Silvia.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Sinode GKI di Tanah Papua, Petrus Elvis Imoliana, menegaskan bahwa seruan gembala yang dikeluarkan oleh GKI tidak memiliki tendensi politik. Ia menyatakan bahwa seruan tersebut diterbitkan untuk menjaga kondusifitas di Tanah Papua, bukan sebagai alat pemenangan pasangan calon tertentu.