Saturday, December 13, 2025
25.2 C
Jayapura

Pelaku Bakar Korban Karena Emosi dan Sakit Hati

Menurut Kapolres, dari kronologis di atas bahwa motif pembakaran Mr. X didasari emosi dan sakit hati akibat dihina oleh korban. Akhirnya, pada tangal 5 Desember 2025, Putra mendatangi Kantor Kepolisian Resor Mimika dan menyerahkan diri kepada kepolisian.

“Pelaku mengaku hati atau perasaannya tidak tenang sehingga pada 5 Desember 2025 dia naik ojek dari depan rumahnya ke kantor polisi untuk menyerahkan diri,” tutur Kapolres.

Pada saat polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan oleh polisi. Diantaranya adalah 16 kaleng bir ANKER, tongkat jalan milik Mr. X, korek gas, sandal jepit, korek gas, serta baju bekas korban yang telah terbakar.

Baca Juga :  Penyelenggara dan Konstestan Berperan Penting Sukseskan Pemilu 

Atas perbuatannya, Putra dijerat Pasal 338, 187 ayat 1 ke 3, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Menurut Kapolres, dari kronologis di atas bahwa motif pembakaran Mr. X didasari emosi dan sakit hati akibat dihina oleh korban. Akhirnya, pada tangal 5 Desember 2025, Putra mendatangi Kantor Kepolisian Resor Mimika dan menyerahkan diri kepada kepolisian.

“Pelaku mengaku hati atau perasaannya tidak tenang sehingga pada 5 Desember 2025 dia naik ojek dari depan rumahnya ke kantor polisi untuk menyerahkan diri,” tutur Kapolres.

Pada saat polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan oleh polisi. Diantaranya adalah 16 kaleng bir ANKER, tongkat jalan milik Mr. X, korek gas, sandal jepit, korek gas, serta baju bekas korban yang telah terbakar.

Baca Juga :  Lakukan Penghijauan di Belakang RSUD Yowari

Atas perbuatannya, Putra dijerat Pasal 338, 187 ayat 1 ke 3, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya