“Dokumen ini menjadi penghubung antara sasaran pembangunan dan kapasitas anggaran yang tersedia, serta menjadi landasan penting dalam penyusunan RAPBD 2026,” ujar Denny Bonai. Pembahasan dokumen tersebut melibatkan pimpinan DPR Papua, Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua, serta seluruh anggota DPR Papua hingga tercapai kesepakatan bersama.
Denny Bonai mengakui bahwa pembahasan KUA-PPAS tahun ini merupakan pekerjaan berat karena pemerintah pusat telah menerapkan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Namun hal itu tidak mengurangi komitmen DPR Papua untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Masa jabatan DPR Papua periode 2024–2029 untuk pertama kalinya membahas KUA-PPAS APBD Induk 2026. Meski penuh tantangan, kami telah sepakat untuk menyelesaikan seluruh pembahasan agar pelayanan publik pada tahun 2026 tidak terganggu dari sisi penganggaran,” tegasnya.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama atas RKUA dan PPAS ini, selanjutnya pihak eksekutif akan segera menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Papua Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas kembali bersama DPR Papua. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
“Dokumen ini menjadi penghubung antara sasaran pembangunan dan kapasitas anggaran yang tersedia, serta menjadi landasan penting dalam penyusunan RAPBD 2026,” ujar Denny Bonai. Pembahasan dokumen tersebut melibatkan pimpinan DPR Papua, Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua, serta seluruh anggota DPR Papua hingga tercapai kesepakatan bersama.
Denny Bonai mengakui bahwa pembahasan KUA-PPAS tahun ini merupakan pekerjaan berat karena pemerintah pusat telah menerapkan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Namun hal itu tidak mengurangi komitmen DPR Papua untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Masa jabatan DPR Papua periode 2024–2029 untuk pertama kalinya membahas KUA-PPAS APBD Induk 2026. Meski penuh tantangan, kami telah sepakat untuk menyelesaikan seluruh pembahasan agar pelayanan publik pada tahun 2026 tidak terganggu dari sisi penganggaran,” tegasnya.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama atas RKUA dan PPAS ini, selanjutnya pihak eksekutif akan segera menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Papua Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas kembali bersama DPR Papua. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos