Wednesday, April 24, 2024
32.7 C
Jayapura

Komnas HAM Masih Tagih Janji Presiden Selesaikan Kasus HAM di Papua

FGD Komnas HAM Menakar Tata Kelola Kebijakan Keamanan di Tanah Papua memperingati 72 Tahun hari HAM Se-dunia yang juga dihadiri Wakpolda Papua, di Jayapura, Kamis (10/12). ( FOTO: ELFIRA)

JAYAPURA- Refleksi 72 tahun hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia yang jatuh pada 10 Desember, komnas HAM Papua paparkan tiga tahun terakhir data pengaduan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.

 Sepanjang tiga tahun terakhir, Komnas HAM Papua menerima sebanyak 285 kasus pelanggaran HAM.  Sebagaimana tahun 2018 komnas HAM Papua menerima sebanyak 85 kasus, 2019 sebanyak 92 kasus dan tahun 2020 sebanyak 108 kasus.

 Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, peningkatan kasus pelanggaran HAM di Papua dikarenakan tidak adanya penegakan yang signifikan terkait dengan aspek pelanggaran dan penegakan HAM.

 “Penegakan yang tidak nyata  menyebabkan tindakan operasi di lapangan cenderung meningkat dan berisiko salah sasaran,” tegas Frits kepada wartawan di Kantor Komnas HAM Papua, Kamis (10/12).

 Lanjut Frits, aspek lain meningkatkan pelanggaran HAM di papua yakni pemerintah daerah turut  memberikan andil terhadap suburnya pelanggaran HAM yang terjadi. Seperti isu hak atas tanah dimana pemerintah daerah yang seharusnya memfasilitasi  pemilik hak ulayat dan investor tetapi kemudian ini tidak dilakukan.

 Frits menegaskan, selama periode kepemimpinan Presiden Jokowi menunjukan adanya ketidaktegasan dalam hal penegakan HAM. Sebagaimana berkas yang sudah diselesaikan  Komnas HAM yang mestinya presiden berdasarkan otoritasnya langsung memanggil pihak terkait menanyakan sejauh mana upaya yang  dilakukan dalam rangka penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga :  Pencarian Pilot Susi Air Dipusatkan di Nduga

 “Karena tidak ada ketegasan  dari presiden, maka pelaku di lapangan merasa tidak ada keseimbangan hukum dan HAM. Sehingga cenderung mengulangi kekerasan yang menggangu situasi keamanan secara keseluruhan,” tegasnya.

Terkait tiga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua yang tertunda, Frits menyampaikan pada pidato Presiden di hari HAM menegaskan menyelesaikan  kasus pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk pelanggaran HAM berat di Papua.

Lanjutnya, pelanggaran HAM berat di Papua yang kasusnya belum selesai adanya problem Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung soal tarik ulur  bukti formil dan bukti material.

“Di negara ini, hanya komnas HAM yang bisa menyatakan sebuah peristiwa itu pelanggaran HAM berat atau bukan dan pembuktiannya ada di pengadilan,” tegasnya.

Dikatakan, momentum 72 tahun Hari HAM, Komnas HAM Papua masih menagih janji Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Sebagaimana  pada 27 Desember 2014 silam, 19  hari setelah tragedi Paniai berdarah. Presiden meminta kepada kepolisian RI  untuk segera menyelesaikan  kasus penembakan di paniai.

Kasus tersebut oleh Komnas  HAM telah ditetapkan sebagai kasus pelanggaran  HAM berat, namun hingga saat ini belum ditindak  lanjuti hasilnya oleh kejaksaan agung.

Komans HAM RI Perwakilan Papua menyampaikan enam rekomendasikan  pada peringatan Hari HAM ke 72 yakni meminta Presiden Joko Widodo melalui Menkopolhukam agar menata ulang kebijakan keamanan di tanah Papua yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip HAM serta nilai-nilai budaya dan kearifan lokal  di Tanah Papua.

Baca Juga :  Musim Depan, Persipura Cuci Gudang

Meminta Presiden RI Joko Widodo menepati janjinya pada 27 Desember 2014, dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Berat Paniai 8 Desember 2014, serta Pelanggaran Berat Wamena 2003, serta Pelanggaran HAM Berat Wasior 2001.

Meminta Panglima TNI menata ulang keberadaan Kogabwilhan III serta satuan-satuan pengamanan lainnya (Pasukan Non Organik atau BKO) dalam suatu mekanisme komando dan struktur yang profesional dan kredibel yang dilakukan bersama Kodam dan Polda di Tanah Papua dalam hal merencanakan operasi dan penanganan terhadap KSB (kelompok sipil bersenjata).

Meminta Kapolri dan jajarannya agar bertindak profesional dan terukur dalam upaya penegakan hukum di tanah Papua terutama berkaitan dengan penanganan Kelompok Sipil Bersenjata.

Meminta Gubernur dan seluruh bupati/wali kota, DPRP, DPRPB serta semua DPRD dan MRP – MRPB di tanah Papua untuk berperan aktif mengupayakan berbagai pendekatan dan berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam penanganan berbagai kasus yang terjadi di wilayahnya masing-masing.

Kelompok sipil bersenjata di Tanah Papua agar tidak melakukan aksi-aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa dan mengakibatkan hak atas rasa aman di wilayah-wilayah tertentu di Papua menjadi hilang. (bet/oel/fia/nat)

FGD Komnas HAM Menakar Tata Kelola Kebijakan Keamanan di Tanah Papua memperingati 72 Tahun hari HAM Se-dunia yang juga dihadiri Wakpolda Papua, di Jayapura, Kamis (10/12). ( FOTO: ELFIRA)

JAYAPURA- Refleksi 72 tahun hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia yang jatuh pada 10 Desember, komnas HAM Papua paparkan tiga tahun terakhir data pengaduan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.

 Sepanjang tiga tahun terakhir, Komnas HAM Papua menerima sebanyak 285 kasus pelanggaran HAM.  Sebagaimana tahun 2018 komnas HAM Papua menerima sebanyak 85 kasus, 2019 sebanyak 92 kasus dan tahun 2020 sebanyak 108 kasus.

 Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, peningkatan kasus pelanggaran HAM di Papua dikarenakan tidak adanya penegakan yang signifikan terkait dengan aspek pelanggaran dan penegakan HAM.

 “Penegakan yang tidak nyata  menyebabkan tindakan operasi di lapangan cenderung meningkat dan berisiko salah sasaran,” tegas Frits kepada wartawan di Kantor Komnas HAM Papua, Kamis (10/12).

 Lanjut Frits, aspek lain meningkatkan pelanggaran HAM di papua yakni pemerintah daerah turut  memberikan andil terhadap suburnya pelanggaran HAM yang terjadi. Seperti isu hak atas tanah dimana pemerintah daerah yang seharusnya memfasilitasi  pemilik hak ulayat dan investor tetapi kemudian ini tidak dilakukan.

 Frits menegaskan, selama periode kepemimpinan Presiden Jokowi menunjukan adanya ketidaktegasan dalam hal penegakan HAM. Sebagaimana berkas yang sudah diselesaikan  Komnas HAM yang mestinya presiden berdasarkan otoritasnya langsung memanggil pihak terkait menanyakan sejauh mana upaya yang  dilakukan dalam rangka penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga :  TP PKK Papua Salurkan Ribuan Paket Bantuan Penanganan Stunting 

 “Karena tidak ada ketegasan  dari presiden, maka pelaku di lapangan merasa tidak ada keseimbangan hukum dan HAM. Sehingga cenderung mengulangi kekerasan yang menggangu situasi keamanan secara keseluruhan,” tegasnya.

Terkait tiga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua yang tertunda, Frits menyampaikan pada pidato Presiden di hari HAM menegaskan menyelesaikan  kasus pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk pelanggaran HAM berat di Papua.

Lanjutnya, pelanggaran HAM berat di Papua yang kasusnya belum selesai adanya problem Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung soal tarik ulur  bukti formil dan bukti material.

“Di negara ini, hanya komnas HAM yang bisa menyatakan sebuah peristiwa itu pelanggaran HAM berat atau bukan dan pembuktiannya ada di pengadilan,” tegasnya.

Dikatakan, momentum 72 tahun Hari HAM, Komnas HAM Papua masih menagih janji Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Sebagaimana  pada 27 Desember 2014 silam, 19  hari setelah tragedi Paniai berdarah. Presiden meminta kepada kepolisian RI  untuk segera menyelesaikan  kasus penembakan di paniai.

Kasus tersebut oleh Komnas  HAM telah ditetapkan sebagai kasus pelanggaran  HAM berat, namun hingga saat ini belum ditindak  lanjuti hasilnya oleh kejaksaan agung.

Komans HAM RI Perwakilan Papua menyampaikan enam rekomendasikan  pada peringatan Hari HAM ke 72 yakni meminta Presiden Joko Widodo melalui Menkopolhukam agar menata ulang kebijakan keamanan di tanah Papua yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip HAM serta nilai-nilai budaya dan kearifan lokal  di Tanah Papua.

Baca Juga :  Tak Bisa Lagi, Gubernur Enembe Harus Bekerja Ekstra

Meminta Presiden RI Joko Widodo menepati janjinya pada 27 Desember 2014, dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM Berat Paniai 8 Desember 2014, serta Pelanggaran Berat Wamena 2003, serta Pelanggaran HAM Berat Wasior 2001.

Meminta Panglima TNI menata ulang keberadaan Kogabwilhan III serta satuan-satuan pengamanan lainnya (Pasukan Non Organik atau BKO) dalam suatu mekanisme komando dan struktur yang profesional dan kredibel yang dilakukan bersama Kodam dan Polda di Tanah Papua dalam hal merencanakan operasi dan penanganan terhadap KSB (kelompok sipil bersenjata).

Meminta Kapolri dan jajarannya agar bertindak profesional dan terukur dalam upaya penegakan hukum di tanah Papua terutama berkaitan dengan penanganan Kelompok Sipil Bersenjata.

Meminta Gubernur dan seluruh bupati/wali kota, DPRP, DPRPB serta semua DPRD dan MRP – MRPB di tanah Papua untuk berperan aktif mengupayakan berbagai pendekatan dan berkoordinasi dengan TNI dan Polri dalam penanganan berbagai kasus yang terjadi di wilayahnya masing-masing.

Kelompok sipil bersenjata di Tanah Papua agar tidak melakukan aksi-aksi kekerasan yang menimbulkan korban jiwa dan mengakibatkan hak atas rasa aman di wilayah-wilayah tertentu di Papua menjadi hilang. (bet/oel/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya