Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

Jam Aktivitas Diperlonggar hingga Pukul 22.00 WIT

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., berbincang-bincang dengan Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas dan Ketua PGGS Kota Jayapura, Pdt. James Wambrauw usai rapat di kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (11/12). ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Pemkot Jayapura memperlonggar jam aktivitas perekonomian dan masyarakat di Kota Jayapura yang sebelumnya dari pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIT, menjadi pukul 06.00 hingga pukul 22.00 WIT.

Penambahan jam aktivitas perekonomian dan masyarakat di Kota Jayapura ini merupakan salah satu keputusan yang diambil dalam rapat kebijakan pencegahan dan penanganan Covid-19 serta Kamtibmas jelang Natal dan Tahun Baru yang dipimpin Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., di kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (10/12). 

Jam aktivitas hingga pukul 22.00 WIT ini mulai berlaku Jumat (11/12) hari ini. Kebijakan ini diambil  dengan pertimbangan untuk mendukung perekonomian di Kota Jayapura. Karena penyebaran angka virus Corona sudah mulai menurun. Meskipun demikian tetap masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas selalu menerapkan protokol kesehatan.

Dalam rapat yang diikuti Forkopimda Kota Jayapura serta tokoh agama dan pihak terkait lainnya, juga diputuskan mengenai pelaksanaan ibadah perayaan Natal. Dimana untuk ibadah perayaan Natal boleh dilakulan dalam ruangan atau dalam gereja dengan kehadiran dibatasi 50 persen dari kapasitas atau daya tampung ruangan/gereja, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga :  Keterlibatan Oknum Caleg Didalami

Hal lain yang diputuskan yaitu untuk perayaan lepas sambut tahun baru 2020-2021, tidak dilaksanakan di ruang terbuka. Perayaan lepas sambut dilaksanakan dengan ibadah di rumah masing-masing pada pukul 00.00dan  tanpa apa ada bunyi-bunyian. 

“Nantinya pihak aparat gabungan akan melakukan sweeping di sepanjang jalan untuk menghindari eforia yang berlebihan. Sehingga pimpinan lintas agama diminta untuk memberikan imbauan kepada umatnya dalam mendukung pencegahan penyebaran Covid,” ungkap Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., usai memimpin rapat.

Keputusan lain yang diambil dalam rapat kemarin menurut BTM yaitu larangan penjualan Miras di Kota Jayapura mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga tanggal 5 Januari 2021.

“Jika ada yang melanggar tetap tindak tegas. Bagi warga yang tahu dan mempunyai bukti bisa langsung laporkan kepada pihak kepolisian untuk bisa dilakukan penangkapan,” pintanya

Dikatakan, bagi masyarakat atau lainnya jika ingin membuat acara resepsi pernikahan atau perkumpulan tetap harus minta surat izin ke Satgas Covid-19 Kota Jayapura dan Polresta Jayapura Kota. Wali Kota BTM menyampaikan, dirinya secara pribadi juga berkomitmen untuk tidak menghadiri undangan pernikahan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Pesawat Kargo Tergelincir, Aktivitas Penerbangan Tidak Terganggu

 “Saya juga akan keluarkan Instruksi Wali Kota tentang larangan bunyi-bunyian pada perayaan ibadah Natal tanggal 24, 25, 26 dan 31 Desember mulai pukul 6 pagi  sampai 22.00 WIT dan pada pergantian malam tahun baru sampai pukul 24.00 WIT,” tambahnya.

Jajaran Pemkot dan Forkopimda menurut BTM juga tidak menggelar open house. “Pemkot juga tidak melaksanakan perayaan natal Korpri, TNI-Polri dan masyarakat seperti tahun-tahun sebelumnya karena saat ini masih dalam pandemi Covid-19,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, BTM juga meminta gereja-gereja di Kota Jayapura tidak melakukan kegiatan keliling membagikan kado kepada jemaat khususnya anak-anak dalam rangka perayaan Natal dengan menampilkan Santa Claus. “Hanya boleh dilakukan di dalam lingkungan gereja dengan protokol kesehatan,” tegasnya. 

 Selain itu, instruksi yang dikeluarkan akan dibarengi penegakkan hukum. “Semua tokoh agama diminta menolak intoleransi di Kota Jayapura dan masyarakat diminta jangan terpancing dengan keadaan di luar. Masyarakat Kota Jayapura harus tetap terus menjaga kerukunan toleransi umat beragama,” pungkasnya.(dil/nat)

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., berbincang-bincang dengan Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas dan Ketua PGGS Kota Jayapura, Pdt. James Wambrauw usai rapat di kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (11/12). ( FOTO: Priyadi/Cepos)

JAYAPURA-Pemkot Jayapura memperlonggar jam aktivitas perekonomian dan masyarakat di Kota Jayapura yang sebelumnya dari pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIT, menjadi pukul 06.00 hingga pukul 22.00 WIT.

Penambahan jam aktivitas perekonomian dan masyarakat di Kota Jayapura ini merupakan salah satu keputusan yang diambil dalam rapat kebijakan pencegahan dan penanganan Covid-19 serta Kamtibmas jelang Natal dan Tahun Baru yang dipimpin Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., di kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (10/12). 

Jam aktivitas hingga pukul 22.00 WIT ini mulai berlaku Jumat (11/12) hari ini. Kebijakan ini diambil  dengan pertimbangan untuk mendukung perekonomian di Kota Jayapura. Karena penyebaran angka virus Corona sudah mulai menurun. Meskipun demikian tetap masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas selalu menerapkan protokol kesehatan.

Dalam rapat yang diikuti Forkopimda Kota Jayapura serta tokoh agama dan pihak terkait lainnya, juga diputuskan mengenai pelaksanaan ibadah perayaan Natal. Dimana untuk ibadah perayaan Natal boleh dilakulan dalam ruangan atau dalam gereja dengan kehadiran dibatasi 50 persen dari kapasitas atau daya tampung ruangan/gereja, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga :  Keterlibatan Oknum Caleg Didalami

Hal lain yang diputuskan yaitu untuk perayaan lepas sambut tahun baru 2020-2021, tidak dilaksanakan di ruang terbuka. Perayaan lepas sambut dilaksanakan dengan ibadah di rumah masing-masing pada pukul 00.00dan  tanpa apa ada bunyi-bunyian. 

“Nantinya pihak aparat gabungan akan melakukan sweeping di sepanjang jalan untuk menghindari eforia yang berlebihan. Sehingga pimpinan lintas agama diminta untuk memberikan imbauan kepada umatnya dalam mendukung pencegahan penyebaran Covid,” ungkap Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., usai memimpin rapat.

Keputusan lain yang diambil dalam rapat kemarin menurut BTM yaitu larangan penjualan Miras di Kota Jayapura mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga tanggal 5 Januari 2021.

“Jika ada yang melanggar tetap tindak tegas. Bagi warga yang tahu dan mempunyai bukti bisa langsung laporkan kepada pihak kepolisian untuk bisa dilakukan penangkapan,” pintanya

Dikatakan, bagi masyarakat atau lainnya jika ingin membuat acara resepsi pernikahan atau perkumpulan tetap harus minta surat izin ke Satgas Covid-19 Kota Jayapura dan Polresta Jayapura Kota. Wali Kota BTM menyampaikan, dirinya secara pribadi juga berkomitmen untuk tidak menghadiri undangan pernikahan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Pantai Holtekamp Makan Korban Lagi, Satu Hilang

 “Saya juga akan keluarkan Instruksi Wali Kota tentang larangan bunyi-bunyian pada perayaan ibadah Natal tanggal 24, 25, 26 dan 31 Desember mulai pukul 6 pagi  sampai 22.00 WIT dan pada pergantian malam tahun baru sampai pukul 24.00 WIT,” tambahnya.

Jajaran Pemkot dan Forkopimda menurut BTM juga tidak menggelar open house. “Pemkot juga tidak melaksanakan perayaan natal Korpri, TNI-Polri dan masyarakat seperti tahun-tahun sebelumnya karena saat ini masih dalam pandemi Covid-19,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, BTM juga meminta gereja-gereja di Kota Jayapura tidak melakukan kegiatan keliling membagikan kado kepada jemaat khususnya anak-anak dalam rangka perayaan Natal dengan menampilkan Santa Claus. “Hanya boleh dilakukan di dalam lingkungan gereja dengan protokol kesehatan,” tegasnya. 

 Selain itu, instruksi yang dikeluarkan akan dibarengi penegakkan hukum. “Semua tokoh agama diminta menolak intoleransi di Kota Jayapura dan masyarakat diminta jangan terpancing dengan keadaan di luar. Masyarakat Kota Jayapura harus tetap terus menjaga kerukunan toleransi umat beragama,” pungkasnya.(dil/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya