Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Sering Nyiksa Anak, Seorang IRT Diciduk

JAYAPURA-Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Nabire berinisial ES (48)  terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dilaporkan kerap melakukan penyiksaan terhadap anak dibawah umur berusia 5 tahun.

Korban yang merupakan anak tirinya ini ditampar karena buang air sembarang. Akibat tamparan tersebut  kedua mata korban mengalami lebam dan membiru. Tak hanya itu, korban juga demam hingga dilarikan ke rumah sakit.

 Dari kronolgis yang disampaikan Kapolres Nabire, AKBP. Sonny Nugroho melalui Kabag Ops AKP. Samuel Tatiratu didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yufinia Mote diketahui kejadian ini terjadi sejak 2 Desember pukul 22.00 WIT di rumah pelaku di Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire. Dimana awalnya korban terbangun hendak buang air besar dan ingin ke kamar mandi. Namun karena melihat pelaku tidur di depan TV iapun tak berani keluar. Iapun buang air di celana dan disimpan di dalam tumpukan pakaian.

Baca Juga :  Dokter Punya Andil Dalam Pembentukan NKRI

 Nah di sinilah ES mencari asal bau tersebut dan mendapati apa yang dilakukan korban. Tanpa banyak tanya ia langsung menampar wajah korban dengan keras. Iapun meminta korban tidak menangis agar tidak terdengar oleh kakak dan adik korban di kamar lainnya. ES juga meminta korban untuk mengatakan jika yang memukul adalah setan atau roh halus.

Esok harinya kedua mata korban membiru dan panas. Namun dari pemeriksaan medis kedua bola mata korban biru lebam. Korban juga harus menggunakan nafas bantu oksigen dan memakai kateter karena lemas dan belum bangun. “Ada tiga orang yang kami mintai keterangan dan kini pelaku langsung kami tahan. Ini bentuk dari kekerasan terhadap anak di bawah umur,” jelas Kapolres Sonny.

Baca Juga :  Mantan Gubernur Serukan Jangan Pilih Pemimpin yang Tak Paham Isu Lingkungan

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban kerap mendapatkan kekerasan dari ibu tirinya. Sang ayah tak mengetahui karena kerja sebagai buruh. Pengakuan ES ia suka main tangan lantaran setiap melihat korban, pelaku selalu teringat akan almarhumah ibu dan keluarga korban, sehingga pelaku emosi dan selalu melampiaskan ke korban.

 Dari perbuatan yang dilakukan ES, dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta ditambah sepertiga dari ketentuan karena yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. (ade/nat)

JAYAPURA-Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Nabire berinisial ES (48)  terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dilaporkan kerap melakukan penyiksaan terhadap anak dibawah umur berusia 5 tahun.

Korban yang merupakan anak tirinya ini ditampar karena buang air sembarang. Akibat tamparan tersebut  kedua mata korban mengalami lebam dan membiru. Tak hanya itu, korban juga demam hingga dilarikan ke rumah sakit.

 Dari kronolgis yang disampaikan Kapolres Nabire, AKBP. Sonny Nugroho melalui Kabag Ops AKP. Samuel Tatiratu didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yufinia Mote diketahui kejadian ini terjadi sejak 2 Desember pukul 22.00 WIT di rumah pelaku di Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire. Dimana awalnya korban terbangun hendak buang air besar dan ingin ke kamar mandi. Namun karena melihat pelaku tidur di depan TV iapun tak berani keluar. Iapun buang air di celana dan disimpan di dalam tumpukan pakaian.

Baca Juga :  Persiapan STC 2023 Sudah Matang

 Nah di sinilah ES mencari asal bau tersebut dan mendapati apa yang dilakukan korban. Tanpa banyak tanya ia langsung menampar wajah korban dengan keras. Iapun meminta korban tidak menangis agar tidak terdengar oleh kakak dan adik korban di kamar lainnya. ES juga meminta korban untuk mengatakan jika yang memukul adalah setan atau roh halus.

Esok harinya kedua mata korban membiru dan panas. Namun dari pemeriksaan medis kedua bola mata korban biru lebam. Korban juga harus menggunakan nafas bantu oksigen dan memakai kateter karena lemas dan belum bangun. “Ada tiga orang yang kami mintai keterangan dan kini pelaku langsung kami tahan. Ini bentuk dari kekerasan terhadap anak di bawah umur,” jelas Kapolres Sonny.

Baca Juga :  Pasar Youtefa Kembali Ditutup

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban kerap mendapatkan kekerasan dari ibu tirinya. Sang ayah tak mengetahui karena kerja sebagai buruh. Pengakuan ES ia suka main tangan lantaran setiap melihat korban, pelaku selalu teringat akan almarhumah ibu dan keluarga korban, sehingga pelaku emosi dan selalu melampiaskan ke korban.

 Dari perbuatan yang dilakukan ES, dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta ditambah sepertiga dari ketentuan karena yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. (ade/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya