Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Bawa Ganja, Residivis dan Dua Warga PNG Ditangkap

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (8/6). ( FOTO: Humas Polresta Jayapura Kota for Cepos)

JAYAPURA-Seorang resedivis dan dua warga PNG ditangkap Tim Gabungan Polresta Jayapura Kota dan Tim Delta, Minggu (6/6) malam di Pantai Yakoba Argapura Distrik Jayapura Selatan. Ketiganya ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis ganja.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali dengan berhasil menciduk tiga pelaku yakni GS (31), SJ (38) dan ACA (36) bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang baru saja dibawa dari Papua New Guinea.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah menjelaskan, dari hasil penangkapan diketahui bahwa ACA merupakan residivis kasus yang sama.
“Dari tangan GS kami berhasil amankan sebanyak 36 plastik ukuran besar yang berisikan ganja kering, sedangkan SJ memiliki barang bukti ganja kering sebanyak 6 plastik ukuran besar. Sementara dari pelaku ACA tim mendapatkan 1 botol ukuran sedang yang berisikan ganja kering,” jelasnya, Selasa (8/6)
Lanjutnya, ketiganya baru saja tiba di darat setelah sebelumnya melakukan perjalanan laut dari PNG dengan membawa barang haram tersebut. Namun sudah diantisipasi oleh pihaknya karena mendapatkan informasi tentang kedatangan ketiga pelaku.
“Ketiganya kini telah mendekam di sel Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan penyidikan atas perbuatannya. Dimana dari hasil penyidikan mereka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (fia/nat)

Baca Juga :  Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Kriminal Lain Sedang Didalami
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (8/6). ( FOTO: Humas Polresta Jayapura Kota for Cepos)

JAYAPURA-Seorang resedivis dan dua warga PNG ditangkap Tim Gabungan Polresta Jayapura Kota dan Tim Delta, Minggu (6/6) malam di Pantai Yakoba Argapura Distrik Jayapura Selatan. Ketiganya ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis ganja.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali dengan berhasil menciduk tiga pelaku yakni GS (31), SJ (38) dan ACA (36) bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja yang baru saja dibawa dari Papua New Guinea.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah menjelaskan, dari hasil penangkapan diketahui bahwa ACA merupakan residivis kasus yang sama.
“Dari tangan GS kami berhasil amankan sebanyak 36 plastik ukuran besar yang berisikan ganja kering, sedangkan SJ memiliki barang bukti ganja kering sebanyak 6 plastik ukuran besar. Sementara dari pelaku ACA tim mendapatkan 1 botol ukuran sedang yang berisikan ganja kering,” jelasnya, Selasa (8/6)
Lanjutnya, ketiganya baru saja tiba di darat setelah sebelumnya melakukan perjalanan laut dari PNG dengan membawa barang haram tersebut. Namun sudah diantisipasi oleh pihaknya karena mendapatkan informasi tentang kedatangan ketiga pelaku.
“Ketiganya kini telah mendekam di sel Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan penyidikan atas perbuatannya. Dimana dari hasil penyidikan mereka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (fia/nat)

Baca Juga :  Mantan KSTB Kembali Serahkan Senpi Jenis Engkeloop 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya