Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi

Jadi secara adat di Papua, dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada, terhadap istri dan anaknya, tidak dapat diganggu, dengan adanya pemanggilan KPK dan dipisahkan dari Lukas Enembe,”  Kuasa Hukum Dr. S. Roy Rening

JAYAPURA – Tim hukum dan Advokasi Gubernur Papua mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menemui pimpinan KPK, di Jakarta, Senin (10/10) kemarin.

Kedatangan tim yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Yulce Wenda istri Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Astract Bona Timoramo Enembe, anak Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi atas panggilan Penyidik KPK tertanggal 29 September 2022 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Gubernur Papua Periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Tim kuasa hukum Petrus Bala Pattyona, SH., MH meminta penyidik sebagai pelaksana undang-undang untuk tidak memaksa atau mengancam saksi Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe untuk memberikan keterangan dalam perkara (a quo), yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum/melanggar undang-undang (abuse of power).

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Dr. S. Roy Rening menyatakan Tim Hukum sudah bertanya langsung kepada Yulce  Wenda terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi tersebut, dan saksi mengatakan, tidak mengetahui sama sekali perihal gratifikasi tersebut.

“Saat kejadian (diduga ada transfer uang pada 11 Mei 2020), saksi Yulce  Wenda sedang berada di Jakarta, karena menemani suaminya yang sedang sakit. Bagaimana bisa menjadi saksi, kalau tidak melihat atau mengetahui langsung proses pemberian gratifikasi tersebut,” ujar Roy.

Sedangkan saksi Astract Bona Timoramo Enembe juga tidak mengetahui sama sekali tentang dugaan pemberian gratifikasi, karena pada saat dugaan pentrasferan dana Rp 1 M dirinya sedang berada di Australia untuk menyelesaikan kuliahnya.

Baca Juga :  Pemkab Lanny Jaya Raih Opini WTP untuk Ke Empat Kalinya

“Jadi Bona memang tidak mengetahui sama sekali adanya dugaan gratifikasi tersebut. Karena saat kejadian, saksi Astract Bona Timoramo Enembe tidak berada di kediamannya di Papua, tetapi di Australia,” kata Roy.

Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP, definisi saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan, tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri. “Patut digarisbawahi, bahwa saksi itu melihat, mendengar dan mengalami sendiri tentang suatu perkara pidana. Jadi bagaimana mungkin istri dan anak Gubernur Lukas Enembe, menjadi saksi, kalau tidak melihat, mendengar atau mengalaminya sendiri?,” ujar Roy.

Lanjut Roy, kearifan lokal Papua sedangkan alasan lainnya, berdasarkan keputusan keluarga besar dan masyarakat adat Papua, dimana keluarga Lukas Enembe termasuk Kepala Suku terbesar di Papua, yaitu Suku Lanny yang telah melarang Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe untuk pergi ke Jakarta.

“Karena mereka berdua merupakan satu kesatuan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Jadi tidak bisa dipisahkan, ada kearifan lokal di tanah Papua yang harus diperhatikan penyidik KPK untuk memanggil Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, sebagai saksi ke Jakarta. Ini sudah merupakan keputusan masyarakat Adat Papua,” ucapnya.

Anggota THAGP lainnya Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H menyatakan, berdasarkan adat budaya di Papua jika terjadi peperangan, maka yang tidak boleh disentuh adalah anak, perempuan (istri), orang tua dan orang yang sedang sakit.

“Jadi secara adat di Papua, dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada, terhadap istri dan anaknya, tidak dapat diganggu, dengan adanya pemanggilan KPK dan dipisahkan dari Lukas Enembe. Apalagi saat ini, Gubernur Papua sedang sakit dan secara budaya harus  dihargai termasuk diberikan akses untuk pemulihan kesehatan termasuk dibuka kembali rekening yang diblokir, supaya bisa dipakai untuk membiayai pengobatannya,” ucap Aloysius.

Baca Juga :  Penerbangan Dihentikan, Terancam Krisis Bapok di Daerah Konflik

Aloysius juga menyampaikan jika KPK tetap memaksakan untuk memeriksa kliennya dan melimpahkan kasusnya ke pengadilan, pihaknya khawatir persidangan tidak akan berjalan mulus. Karena terdakwa yang dinyatakan sakit permanen akan dianggap tidak layak untuk disidangkan atau unfit to stand trial.

“Majelis hakim akan mengeluarkan penetapan untuk mengembalikan berkas perkara terdakwa kepada penuntut umum,” pungkasnya.

Terpisah, kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan istri dan anak Lukas Enembe memang diperbolehkan secara hukum menolak menjadi saksi. Namun, bukan berarti tidak mau menghadiri panggilan.

“Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, bukan berarti mangkir tidak mau hadir karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” kata dia.

KPK merespons perihal istri dan anak Lukas Enembe yang memberikan surat penolakan menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

“Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” ucap dia.

Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap istri dan anak Lukas Enembe tersebut juga untuk tersangka yang lain. “Maka kami berharap yang bersangkutan koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud,” ucap dia.

  Menurut dia, jika keduanya tidak tahu menahu terkait kasus tersebut maka dipersilakan menyampaikan langsung di hadapan penyidik, bukan oleh pihak lain.

“Dengan sikap kooperatif ini maka proses penegakan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” tuturnya.(fia/antara/wen)

Jadi secara adat di Papua, dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada, terhadap istri dan anaknya, tidak dapat diganggu, dengan adanya pemanggilan KPK dan dipisahkan dari Lukas Enembe,”  Kuasa Hukum Dr. S. Roy Rening

JAYAPURA – Tim hukum dan Advokasi Gubernur Papua mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menemui pimpinan KPK, di Jakarta, Senin (10/10) kemarin.

Kedatangan tim yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Yulce Wenda istri Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Astract Bona Timoramo Enembe, anak Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi atas panggilan Penyidik KPK tertanggal 29 September 2022 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Gubernur Papua Periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Tim kuasa hukum Petrus Bala Pattyona, SH., MH meminta penyidik sebagai pelaksana undang-undang untuk tidak memaksa atau mengancam saksi Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe untuk memberikan keterangan dalam perkara (a quo), yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum/melanggar undang-undang (abuse of power).

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Dr. S. Roy Rening menyatakan Tim Hukum sudah bertanya langsung kepada Yulce  Wenda terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi tersebut, dan saksi mengatakan, tidak mengetahui sama sekali perihal gratifikasi tersebut.

“Saat kejadian (diduga ada transfer uang pada 11 Mei 2020), saksi Yulce  Wenda sedang berada di Jakarta, karena menemani suaminya yang sedang sakit. Bagaimana bisa menjadi saksi, kalau tidak melihat atau mengetahui langsung proses pemberian gratifikasi tersebut,” ujar Roy.

Sedangkan saksi Astract Bona Timoramo Enembe juga tidak mengetahui sama sekali tentang dugaan pemberian gratifikasi, karena pada saat dugaan pentrasferan dana Rp 1 M dirinya sedang berada di Australia untuk menyelesaikan kuliahnya.

Baca Juga :  PH, keluarga dan Dokter Pribadi Tidak Diizinkan Bertemu LE

“Jadi Bona memang tidak mengetahui sama sekali adanya dugaan gratifikasi tersebut. Karena saat kejadian, saksi Astract Bona Timoramo Enembe tidak berada di kediamannya di Papua, tetapi di Australia,” kata Roy.

Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP, definisi saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan, tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri. “Patut digarisbawahi, bahwa saksi itu melihat, mendengar dan mengalami sendiri tentang suatu perkara pidana. Jadi bagaimana mungkin istri dan anak Gubernur Lukas Enembe, menjadi saksi, kalau tidak melihat, mendengar atau mengalaminya sendiri?,” ujar Roy.

Lanjut Roy, kearifan lokal Papua sedangkan alasan lainnya, berdasarkan keputusan keluarga besar dan masyarakat adat Papua, dimana keluarga Lukas Enembe termasuk Kepala Suku terbesar di Papua, yaitu Suku Lanny yang telah melarang Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe untuk pergi ke Jakarta.

“Karena mereka berdua merupakan satu kesatuan dengan Gubernur Papua Lukas Enembe. Jadi tidak bisa dipisahkan, ada kearifan lokal di tanah Papua yang harus diperhatikan penyidik KPK untuk memanggil Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, sebagai saksi ke Jakarta. Ini sudah merupakan keputusan masyarakat Adat Papua,” ucapnya.

Anggota THAGP lainnya Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H menyatakan, berdasarkan adat budaya di Papua jika terjadi peperangan, maka yang tidak boleh disentuh adalah anak, perempuan (istri), orang tua dan orang yang sedang sakit.

“Jadi secara adat di Papua, dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada, terhadap istri dan anaknya, tidak dapat diganggu, dengan adanya pemanggilan KPK dan dipisahkan dari Lukas Enembe. Apalagi saat ini, Gubernur Papua sedang sakit dan secara budaya harus  dihargai termasuk diberikan akses untuk pemulihan kesehatan termasuk dibuka kembali rekening yang diblokir, supaya bisa dipakai untuk membiayai pengobatannya,” ucap Aloysius.

Baca Juga :  Hingga Kamis Malam,  Sudah Terjadi 1108 Gempa, 144 Dirasakan

Aloysius juga menyampaikan jika KPK tetap memaksakan untuk memeriksa kliennya dan melimpahkan kasusnya ke pengadilan, pihaknya khawatir persidangan tidak akan berjalan mulus. Karena terdakwa yang dinyatakan sakit permanen akan dianggap tidak layak untuk disidangkan atau unfit to stand trial.

“Majelis hakim akan mengeluarkan penetapan untuk mengembalikan berkas perkara terdakwa kepada penuntut umum,” pungkasnya.

Terpisah, kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan istri dan anak Lukas Enembe memang diperbolehkan secara hukum menolak menjadi saksi. Namun, bukan berarti tidak mau menghadiri panggilan.

“Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, bukan berarti mangkir tidak mau hadir karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” kata dia.

KPK merespons perihal istri dan anak Lukas Enembe yang memberikan surat penolakan menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

“Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” ucap dia.

Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap istri dan anak Lukas Enembe tersebut juga untuk tersangka yang lain. “Maka kami berharap yang bersangkutan koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud,” ucap dia.

  Menurut dia, jika keduanya tidak tahu menahu terkait kasus tersebut maka dipersilakan menyampaikan langsung di hadapan penyidik, bukan oleh pihak lain.

“Dengan sikap kooperatif ini maka proses penegakan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” tuturnya.(fia/antara/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya