Senada disampaikan Dosen Hukum Stikom Semarang Methodius Kossay kepada Cenderawasih Pos dalam keterangan, Jumat (8/8). Methodius mengatakan proses penetapan daftar pemilih tetap di setiap daerah berlangsung sangat cepat.
Serta penghitungan perolehan suara pada PSU oleh pasangan calon melalui metode quick count tergolong gesit. Tidak lebih dari 1×24 jam tiba-tiba masing-masing paslon telah mengklaim kemenangannya. Kondisi inipun berbanding terbalik dengan pendataan masyarakat OAP yang hingga kini belum terealisasi.
Seperti diketahui sebelum Pemilu, instansi dan lembaga terkait di Papua terkadang menghadapi tantangan dalam pendataan penduduk asli maupun non-asli Papua, seperti sensus penduduk yang dilakukan di Papua beberapa tahun lalu tak kunjung usai.
Hal ini tentu dipengaruhi oleh kepentingan berbagai pemangku kepentingan, terutama partai politik dan pihak-pihak terkait lainnya. Menurutnya pendataan OAP ataupun Non OAP ini harus dibarengi dengan sosialisasi dan penyadaran yang masif kepada masyarakat Papua.
“Kadang basis data ini bermasalah di Papua karena kurangnya informasi dan pemahaman publik, yang seringkali berujung pada data yang tidak akurat dan tidak sesuai dengan kenyataan, serta keengganan untuk menyediakannya, terutama mengingat situasi dan kondisi Papua yang kompleks,” jelas Methodius.
Contoh lain terkait dengan kurangnya cakupan data oleh instansi, misalnya data anak terlantar. Ungkapnya hingga saat ini, data anak terlantar belum terhimpun secara rinci, komprehensif, dan menyeluruh dalam sistem basis data.
“Hal ini menjadi permasalahan serius dan menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya dinas sosial terkait. Banyak faktor yang menyebabkan terlantarnya anak-anak ini, seperti kurangnya pendidikan dan perhatian orang tua, pengaruh lingkungan yang kuat, dan permasalahan ekonomi,” pungkasnya. (jim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos