Masuk Tahap I, Pelaku Penimbunan Juga Lakukan Pra Peradilan
JAYAPURA – Proses hukum terhadap pelaku penimbunan di kawasan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefanampaknya makin hangat. Setelah sang pelaku berinisial SR diamankan dan dijadikan tersangka kini berkas berita acaranya telah tahap satu.
Penyidik Gakkum nampaknya tak main – main dengan kasus ini apalagi ijin penahanan SR dari Polda sudah keluar. SR sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung mengaku sakit.
“Saya pikir Gakkum sangat serius dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian surat pemberitahuan dari polda untuk penahanan juga sudah keluar,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuserai, Rabu (9/8).
Kata Ormuserai dari kasus SR pihaknya akan menyisir keterlibatan oknum lainnya yang diduga terlibat dalamaktifitas penimbunan kawasan konservasi tersebut. “Kita lihat nanti siapa saja yang terlibat dan memetakan lagi menyangkut pelaku lainnya,” bebernya.
SR juga mengajukan pra peradilan terkait langkah Gakkum melakukan penetapan tersangka hingga sah tidaknya penyitaan yang dilakukan. “Tidak masalah itu hak dia (SR) kita ikuti saja prosesnya seperti apa nanti,” tambah Kadishut.
SR sendiri ditetapkan tersangka terkait kasus penimbunan kawasan konservasi dan dijerat dengan undang – undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE termasuk Undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (ade/wen)
JAYAPURA – Proses hukum terhadap pelaku penimbunan di kawasan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefanampaknya makin hangat. Setelah sang pelaku berinisial SR diamankan dan dijadikan tersangka kini berkas berita acaranya telah tahap satu.
Penyidik Gakkum nampaknya tak main – main dengan kasus ini apalagi ijin penahanan SR dari Polda sudah keluar. SR sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung mengaku sakit.
“Saya pikir Gakkum sangat serius dan SR telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian surat pemberitahuan dari polda untuk penahanan juga sudah keluar,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuserai, Rabu (9/8).
Kata Ormuserai dari kasus SR pihaknya akan menyisir keterlibatan oknum lainnya yang diduga terlibat dalamaktifitas penimbunan kawasan konservasi tersebut. “Kita lihat nanti siapa saja yang terlibat dan memetakan lagi menyangkut pelaku lainnya,” bebernya.
SR juga mengajukan pra peradilan terkait langkah Gakkum melakukan penetapan tersangka hingga sah tidaknya penyitaan yang dilakukan. “Tidak masalah itu hak dia (SR) kita ikuti saja prosesnya seperti apa nanti,” tambah Kadishut.
SR sendiri ditetapkan tersangka terkait kasus penimbunan kawasan konservasi dan dijerat dengan undang – undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE termasuk Undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (ade/wen)