Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Pekerjakan 10  Orang, Pengusaha Wajib Buat Aturan Perusahaan

Pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran PKB yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian perdagangan koperasi UKM dan tenaga kerja Provinsi Papua tahun anggaran 2023, Kamis (10/8). (FOTO:Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Dalam dunia kerja, yang harus dipahami adalah aturannya. Baik aturan yang dibuat untuk kepentingan  perusahaan maupun tenaga kerja, supaya tidak salah dalam melaksanakan tugas hak dan kewajibannya.

  Hal itu disampaikan Kabid Ketenagakerjaan Hans Himbers pada acara tata cara pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua tahun anggaran 2023, Kamis (10/8).

  “Setiap perusahaan dapat bergerak di bidang perdagangan jasa atau barang, baik nasional maupun multi nasional dalam menjalankan suatu manajemen dan operasionalnya sehari hari yang berkaitan dengan peraturan perusahaan,” kata Hans kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  PPKM Level 4 Perlu Peran Aktif RT/RW

  Menurut Hans, perlunya melakukan suatu manajemen. Dan setiap perusahaan harus tahu dengan peraturan yang ada.

“Peraturan perusahaan bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, antara kewenangan dan kewajiban pengusaha dalam memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya masing masing,” ucapnya.

  Selain itu, menciptakan hubungan kerja harmonis aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha. “Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 orang pekerja wajib membuat suatu peraturan perusahaan,” tegasnya.

  Menurut Hans, pembuatan suatu peraturan tidak berlaku apabila perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama. Adapun ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Safari Ramadan, PMI Bantu Sembako di Ponpes DDI

  “Yang pasti tidak boleh perusahaan membuat peraturan sendiri, harus sesuai dengan undang undang yang berlaku. Serta tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang undangan nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tegasnya.

  Dengan adanya kegiatan yang digelar, Hans berharap semua pelaku usaha dapat menyusun dan menerapkannya di perusahaan masing masing. (fia/tri)

Pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran PKB yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian perdagangan koperasi UKM dan tenaga kerja Provinsi Papua tahun anggaran 2023, Kamis (10/8). (FOTO:Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Dalam dunia kerja, yang harus dipahami adalah aturannya. Baik aturan yang dibuat untuk kepentingan  perusahaan maupun tenaga kerja, supaya tidak salah dalam melaksanakan tugas hak dan kewajibannya.

  Hal itu disampaikan Kabid Ketenagakerjaan Hans Himbers pada acara tata cara pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua tahun anggaran 2023, Kamis (10/8).

  “Setiap perusahaan dapat bergerak di bidang perdagangan jasa atau barang, baik nasional maupun multi nasional dalam menjalankan suatu manajemen dan operasionalnya sehari hari yang berkaitan dengan peraturan perusahaan,” kata Hans kepada Cenderawasih Pos.

Baca Juga :  Penyerapan Keuangan Harus Digenjot

  Menurut Hans, perlunya melakukan suatu manajemen. Dan setiap perusahaan harus tahu dengan peraturan yang ada.

“Peraturan perusahaan bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, antara kewenangan dan kewajiban pengusaha dalam memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya masing masing,” ucapnya.

  Selain itu, menciptakan hubungan kerja harmonis aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha. “Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 orang pekerja wajib membuat suatu peraturan perusahaan,” tegasnya.

  Menurut Hans, pembuatan suatu peraturan tidak berlaku apabila perusahaan telah memiliki perjanjian kerja bersama. Adapun ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  PPKM Level 4 Perlu Peran Aktif RT/RW

  “Yang pasti tidak boleh perusahaan membuat peraturan sendiri, harus sesuai dengan undang undang yang berlaku. Serta tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang undangan nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tegasnya.

  Dengan adanya kegiatan yang digelar, Hans berharap semua pelaku usaha dapat menyusun dan menerapkannya di perusahaan masing masing. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya