Saturday, July 12, 2025
27.6 C
Jayapura

Dua Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati

Dilimpahkan, Oknum Polisi Penjual Amunisi Ngaku Jualan Sejak Tahun 2017

JAYAPURA-Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) menyerahkan dua tersangka kasus penjualan amunisi ilegal kepada Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (7/). Kedua tersangka tersebut adalah La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam.

Keduanya ditangkap pada Mei 2025 lalu oleh Satgas ODC karena terlibat dalam transaksi amunisi ilegal di wilayah Wamena. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya dinyatakan melanggar hukum dan harus menjalani proses hukum lanjutan.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa para tersangka diterbangkan dari Bandara Sentani ke Bandara Wamena menggunakan penerbangan komersial, dan tiba dengan selamat pada pukul 14.57 WIT.

Baca Juga :  Dua Pria Diduga Terlibat Pembunuhan Ditangkap

“Polri akan tetap profesional dan konsisten dalam menegakkan hukum. Tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk anggota Polri sendiri, apabila terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Faizal.

Hal senada disampaikan Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Ia menegaskan bahwa kedua tersangka merupakan oknum anggota Polri yang tindakannya telah mencoreng institusi. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang berseberangan dengan kepentingan NKRI, termasuk dari internal Polri,” kata Kombes Yusuf.

Dilimpahkan, Oknum Polisi Penjual Amunisi Ngaku Jualan Sejak Tahun 2017

JAYAPURA-Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) menyerahkan dua tersangka kasus penjualan amunisi ilegal kepada Kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (7/). Kedua tersangka tersebut adalah La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam.

Keduanya ditangkap pada Mei 2025 lalu oleh Satgas ODC karena terlibat dalam transaksi amunisi ilegal di wilayah Wamena. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya dinyatakan melanggar hukum dan harus menjalani proses hukum lanjutan.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa para tersangka diterbangkan dari Bandara Sentani ke Bandara Wamena menggunakan penerbangan komersial, dan tiba dengan selamat pada pukul 14.57 WIT.

Baca Juga :  102 Atlet  Papua Pegunungan Siap Bersaing di PON XXI

“Polri akan tetap profesional dan konsisten dalam menegakkan hukum. Tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk anggota Polri sendiri, apabila terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Faizal.

Hal senada disampaikan Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Ia menegaskan bahwa kedua tersangka merupakan oknum anggota Polri yang tindakannya telah mencoreng institusi. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang berseberangan dengan kepentingan NKRI, termasuk dari internal Polri,” kata Kombes Yusuf.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/