Sunday, September 8, 2024
26.7 C
Jayapura

Maju Pilkada, H-40 Harus Ajukan Pengunduran Diri

Berlaku Bagi Bakal Calon dari ASN dan TNI-Polri dan Anggota Dewan

JAYAPURA – Aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri harus mundur jika maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka mesti mengajukan surat pengunduran diri  40 hari sebelum tanggal 27 Agustus.

   Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Steve Dumbon, kepada Cenderawasih Pos, Selasa (9/7).

  “Untuk yang dari ASN, TNI, Polri harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan yang diemban 40 hari sebelum tanggal 27 Agustus 2024,” kata Steve.

  Sebab lanjut Steve, pendaftaran pasangan calon mulai dilakukan pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. “Hal itu juga berlaku bagi anggota DPR dan DPRD. Mereka harus mundur dari posisinya sebagai wakil rakyat jika ingin berkontestasi di Pilkada,” ujarnya.

   Sementara terkait dengan ketentuan usia minimal bakal calon yang bisa maju, Steve menjelaskan untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur minimal 30 tahun dan bupati/walikota minimal 25 tahun pada tanggal 1 Januari 2025.

  “Peraturannya sudah sangat jelas, Cagub/Wagub minimal 30 tahun sementara bupati/walikota minimal 25 tahun pada tanggal 1 Januari 2025,” ucapnya.

   Sementara itu, persiapan KPU jelang tahapan pendaftaran Pilkada, Steve mengaku jika pihaknya sudah siap sejak awal. “Kita sudah sangat siap, kita hanya terima pendaftaran lalu verifikasi. Jika memenuhi syarat  langsung kita keluarkan tanda terima, namun jika tidak memenuhi syarat maka kita keluarkan  keterangan TMS,” jelasnya.

Baca Juga :  Alat TCM di Wamena Siap Beroperasi

  Ia pun mengimbau bagi mereka yang maju di Pilkada silahkan siap-siap untuk bertarung pada saat pendaftaran, terutama yang sedang menjabat sekarang ini sudah memenuhi ketentuan dan mulai mengajukan surat pengunduran diri.

   Sekadar diketahui, tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024, yakni 24-26 Agustus pengumuman pendaftaran pasangan calon,  27-29 Agustus pendaftaran pasangan calon, dan  27 Agustus – 21 September penelitian persyaratan calon.

   22 September 2024 merupakan penetapan pasangan calon, 25 September hingga 23 November pelaksanaan kampanye dan 27 November adalah pelaksanaan pemungutan suara.

  Sementara itu, empat bulan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua mengimbau warga mewaspadai segala bentuk informasi yang beredar di media sosial maupun hal lainnya.

  Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri A. Yudianto, menyebut maraknya berita bohong (hoax) jelang pelaksanaan Pilkada berpotensi memunculkan konflik di antara masyarakat maupun antar pendukung pasangan calon tertentu.

  “Warga internet (Warganet) harus jeli ketika menerima informasi atau berita terkait isu politik. Hal ini penting agar warganet tidak mudah termakan hoax jelang Pilkada 2024,” ucap Jeri, Selasa (9/7).

  Menurut Jeri, hoax kerap dikemas dalam bentuk konten seperti teks, foto atau video. Sehingga perlu kejelian warganet dalam menyaring sebuah informasi. “Berita bohong atau hoax juga mengandung diksi (kata-kata) berupa ajakan dan diteruskan berkali-kali. Intinya warganet harus saring dulu sebelum sharing,” kata Jeri.

Baca Juga :  Rp 3,5 M Uang Negara Diselamatkan, 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejati Papua

   Setidaknya lanjut Jeri, ada tiga hal yang perlu diantisipasi warganet, yakni hoax kepada penyelenggara, pemerintah dan peserta pemilu. “Warganet di Papua juga lebih menyukai berita atau informasi yang berkaitan dengan politik dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara sumber berita yang paling banyak diminati adalah platform media sosial,” ujarnya.

   Dikatakannya, ada hal yang linear antara kebiasaan masyarakat dengan mengakses berita. Ketertarikan terhadap berita politik dan HAM itu mendominasi sekitar 40 persen dari beragam isu berita lainnya.

   Diketahui, tingkat penetrasi internet di indonesia mencapai 79,5 persen. Sekitar 0,35 persen di antaranya disumbang oleh Papua. “Pesatnya tingkat penetrasi internet ini harus benar-benar diwaspadai, apalagi pengguna media sosial mengalami peningkatan di triwulan pertama 2024,” pungkasnya. (fia/tri)

Jadwal Tahapan Pilkada

24-26 Agustus     Pengumuman pendaftaran pasangan calon,

27-29 Agustus     Pendaftaran pasangan calon,

27 Agustus – 21 September Penelitian persyaratan calon.

22 September 2024    Penetapan pasangan calon,

25 September – 23 November   Pelaksanaan kampanye

27 November     Pelaksanaan pemungutan suara.

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berlaku Bagi Bakal Calon dari ASN dan TNI-Polri dan Anggota Dewan

JAYAPURA – Aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-Polri harus mundur jika maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka mesti mengajukan surat pengunduran diri  40 hari sebelum tanggal 27 Agustus.

   Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Steve Dumbon, kepada Cenderawasih Pos, Selasa (9/7).

  “Untuk yang dari ASN, TNI, Polri harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan yang diemban 40 hari sebelum tanggal 27 Agustus 2024,” kata Steve.

  Sebab lanjut Steve, pendaftaran pasangan calon mulai dilakukan pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. “Hal itu juga berlaku bagi anggota DPR dan DPRD. Mereka harus mundur dari posisinya sebagai wakil rakyat jika ingin berkontestasi di Pilkada,” ujarnya.

   Sementara terkait dengan ketentuan usia minimal bakal calon yang bisa maju, Steve menjelaskan untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur minimal 30 tahun dan bupati/walikota minimal 25 tahun pada tanggal 1 Januari 2025.

  “Peraturannya sudah sangat jelas, Cagub/Wagub minimal 30 tahun sementara bupati/walikota minimal 25 tahun pada tanggal 1 Januari 2025,” ucapnya.

   Sementara itu, persiapan KPU jelang tahapan pendaftaran Pilkada, Steve mengaku jika pihaknya sudah siap sejak awal. “Kita sudah sangat siap, kita hanya terima pendaftaran lalu verifikasi. Jika memenuhi syarat  langsung kita keluarkan tanda terima, namun jika tidak memenuhi syarat maka kita keluarkan  keterangan TMS,” jelasnya.

Baca Juga :  Negara Gagal Lindungi Anak di Tengah Konflik Bersenjata

  Ia pun mengimbau bagi mereka yang maju di Pilkada silahkan siap-siap untuk bertarung pada saat pendaftaran, terutama yang sedang menjabat sekarang ini sudah memenuhi ketentuan dan mulai mengajukan surat pengunduran diri.

   Sekadar diketahui, tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024, yakni 24-26 Agustus pengumuman pendaftaran pasangan calon,  27-29 Agustus pendaftaran pasangan calon, dan  27 Agustus – 21 September penelitian persyaratan calon.

   22 September 2024 merupakan penetapan pasangan calon, 25 September hingga 23 November pelaksanaan kampanye dan 27 November adalah pelaksanaan pemungutan suara.

  Sementara itu, empat bulan jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua mengimbau warga mewaspadai segala bentuk informasi yang beredar di media sosial maupun hal lainnya.

  Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri A. Yudianto, menyebut maraknya berita bohong (hoax) jelang pelaksanaan Pilkada berpotensi memunculkan konflik di antara masyarakat maupun antar pendukung pasangan calon tertentu.

  “Warga internet (Warganet) harus jeli ketika menerima informasi atau berita terkait isu politik. Hal ini penting agar warganet tidak mudah termakan hoax jelang Pilkada 2024,” ucap Jeri, Selasa (9/7).

  Menurut Jeri, hoax kerap dikemas dalam bentuk konten seperti teks, foto atau video. Sehingga perlu kejelian warganet dalam menyaring sebuah informasi. “Berita bohong atau hoax juga mengandung diksi (kata-kata) berupa ajakan dan diteruskan berkali-kali. Intinya warganet harus saring dulu sebelum sharing,” kata Jeri.

Baca Juga :  Lantamal XI Dinilai Belum Optimal Awasi Laut Arafura

   Setidaknya lanjut Jeri, ada tiga hal yang perlu diantisipasi warganet, yakni hoax kepada penyelenggara, pemerintah dan peserta pemilu. “Warganet di Papua juga lebih menyukai berita atau informasi yang berkaitan dengan politik dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara sumber berita yang paling banyak diminati adalah platform media sosial,” ujarnya.

   Dikatakannya, ada hal yang linear antara kebiasaan masyarakat dengan mengakses berita. Ketertarikan terhadap berita politik dan HAM itu mendominasi sekitar 40 persen dari beragam isu berita lainnya.

   Diketahui, tingkat penetrasi internet di indonesia mencapai 79,5 persen. Sekitar 0,35 persen di antaranya disumbang oleh Papua. “Pesatnya tingkat penetrasi internet ini harus benar-benar diwaspadai, apalagi pengguna media sosial mengalami peningkatan di triwulan pertama 2024,” pungkasnya. (fia/tri)

Jadwal Tahapan Pilkada

24-26 Agustus     Pengumuman pendaftaran pasangan calon,

27-29 Agustus     Pendaftaran pasangan calon,

27 Agustus – 21 September Penelitian persyaratan calon.

22 September 2024    Penetapan pasangan calon,

25 September – 23 November   Pelaksanaan kampanye

27 November     Pelaksanaan pemungutan suara.

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya