Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

20 Gugatan Pileg Mulai Digelar di MK

JAYAPURA-Setelah mengikuti proses pendaftaran dan penyiapan gugatan. Selasa (9/7) kemarin seluruh gugatan dalam Pemilu Legislatif akhirnya dilakukan sidang.  Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan dari pemohon. Terdiri dari pemeriksaan permohonan, juga menyampaikan pokok-pokok permohonan oleh pemohon. 

Untuk mengefektifkan waktu, sidang digelar dalam tiga panel. Panel I terdiri dari Anwar Usman sebagai ketua, dengan Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota. Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Sedangkan panel III diketuai I Dewa Gede Palguna dan anggota Suhartoyo serta Wahiduddin Adams.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019 pada 9-12 Juli 2019. Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Dalam sidang persidangan pendahuluan, majelis hakim mendengarkan keterangan permohonan pemohon dimana untuk Papua ada 20 permohonan dengan rincian, 16 permohonan dari Partai Politik, 3 dari anggota DPD yakni Carel Suebu, Paulus Sumino dan Hasbi Suaeb dan 1 dari LMA.

Dari semua gugatan sebagian besar berisi tentang perolehan suara yang berkurang, hilang atau tak sesuai dengan hasil ditingkat bawah. “Semua sudah diregistrasi dan tanggal 15 Juli nanti sudah masuk dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU termsuk mendengarkan keterangan pihak terkait yakni Bawaslu,” kata Anugerah Pata melalui ponselnya, Rabu (10/7).

Baca Juga :  Jelang Pilkada, 11 Kabupaten Punya Titik Kerawanan

Dijelaskan dalam sidang nantinya akan dibagi dalam 3 panel dimana Papua masuk dalam panel 2 dengan model persidangannya satu persatu sesuai permohoonan penggugat. Lalu bila sesuai dengan jadwal maka pada 6-9 Agustus MK akan mulai membacakan putusan.  

Lanjut Pata, posisi Bawaslu dalam PHPU Legislatif adalah memberikan keterangan dari hasil pengawasan berdasar pokok permohonan. Hakim akan berpedoman pada fakta persidangan termasuk bukti-bukti yang ada. Tak bisa serta merta hasil sidang bawalu Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara harus  digunakan semua. “Hakim akan tetap melihat fakta dan bukti. Dan kalau saya lihat sebagian besar gugatan isinya tentang perubahan perolehan suara baik yang direkap tingkat distrik, kabupaten atau bahkan provinsi,” jelasnya. 

 Mengenai permohonan LMA disebutkan bahwa hal tersebut lebih berkaitan dengan proses. Misal dalam dalil LMA menjelaskan bahwa distribusi logistik di kabupaten tak sampai. Atau khusus Pilpres ternyata logistiknya tak sampai ke kampung-kapung. Yang masuk hanya tingkat daerah. Disinggung apakah berpeluang terjadi perubahan, Anugerah Pata tak ingin mengomentari karena semua putusan ada di MK. “Hakim punya pertimbangan lain, kita tunggu saja,” imbuhnya.

Sementara itu, KPU Provinsi Papua menggelar  rapat evaluasi kinerja  terkait dengan penyelenggaraan  Pemilihan Presiden dan Pemilihan Umum  pada 17 April lalu khususnya yang berkaitan dengan data pemilih. Rapat evaluasi   yang berlangsung selama 2  hari  ini dihadiri 29 KPU Kabupaten/kota se-Provinsi Papua.  

Baca Juga :  Warga PNG Dalang Kaburnya Tahanan Polresta

   Devisi Data dan Informasi KPU  Provinsi Papua, Diana Simbiak usai membuka   rapat evaluasi   ini, Selasa (9/10) malam mengungkapkan, rapat yang digelar ini dalam rangka megevaluasi kembali kinerja   dari para komisioner  KPU se-Papua. Khususnya dalam mengerjakan data pemilih yang menjadi kendala  untuk  diperbaiki kembali sehingga bersih menuju pemilihan  kepala daerah 2020 mendatang. Sebab, ada 11 daerah di Provinsi Papua   yang akan menggelar   pemilihan kepala daerah secara serentak pada bulan September 2020. 

  Menurutnya, data  Pemilu  2019   akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)  yang nantinya  akan disinkronkan dengan data dari pemerintah daerah yang akan diberikan dalam bentuk DP4  untuk menjadi DPS. Selanjutnya diturunkan ke  petugas  penyelenggara yang ada di tingkat kelurahan dan kampung untuk diumumkan kepada semua warga baik yang sudah terdaftar atau belum  terdaftar untuk dilakukan pengecekan. Kemudian yang meninggal dunia maupun double nama  untuk dicoret. ‘’Kemudian bagi warga yang telah memenuhi syarat umur untuk memilih untuk masuk dalam daftar pemilih pemula,’’ tambahnya.(ade/ulo/nat) 

JAYAPURA-Setelah mengikuti proses pendaftaran dan penyiapan gugatan. Selasa (9/7) kemarin seluruh gugatan dalam Pemilu Legislatif akhirnya dilakukan sidang.  Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan dari pemohon. Terdiri dari pemeriksaan permohonan, juga menyampaikan pokok-pokok permohonan oleh pemohon. 

Untuk mengefektifkan waktu, sidang digelar dalam tiga panel. Panel I terdiri dari Anwar Usman sebagai ketua, dengan Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota. Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul. Sedangkan panel III diketuai I Dewa Gede Palguna dan anggota Suhartoyo serta Wahiduddin Adams.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019 pada 9-12 Juli 2019. Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Dalam sidang persidangan pendahuluan, majelis hakim mendengarkan keterangan permohonan pemohon dimana untuk Papua ada 20 permohonan dengan rincian, 16 permohonan dari Partai Politik, 3 dari anggota DPD yakni Carel Suebu, Paulus Sumino dan Hasbi Suaeb dan 1 dari LMA.

Dari semua gugatan sebagian besar berisi tentang perolehan suara yang berkurang, hilang atau tak sesuai dengan hasil ditingkat bawah. “Semua sudah diregistrasi dan tanggal 15 Juli nanti sudah masuk dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU termsuk mendengarkan keterangan pihak terkait yakni Bawaslu,” kata Anugerah Pata melalui ponselnya, Rabu (10/7).

Baca Juga :  Warga PNG Dalang Kaburnya Tahanan Polresta

Dijelaskan dalam sidang nantinya akan dibagi dalam 3 panel dimana Papua masuk dalam panel 2 dengan model persidangannya satu persatu sesuai permohoonan penggugat. Lalu bila sesuai dengan jadwal maka pada 6-9 Agustus MK akan mulai membacakan putusan.  

Lanjut Pata, posisi Bawaslu dalam PHPU Legislatif adalah memberikan keterangan dari hasil pengawasan berdasar pokok permohonan. Hakim akan berpedoman pada fakta persidangan termasuk bukti-bukti yang ada. Tak bisa serta merta hasil sidang bawalu Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara harus  digunakan semua. “Hakim akan tetap melihat fakta dan bukti. Dan kalau saya lihat sebagian besar gugatan isinya tentang perubahan perolehan suara baik yang direkap tingkat distrik, kabupaten atau bahkan provinsi,” jelasnya. 

 Mengenai permohonan LMA disebutkan bahwa hal tersebut lebih berkaitan dengan proses. Misal dalam dalil LMA menjelaskan bahwa distribusi logistik di kabupaten tak sampai. Atau khusus Pilpres ternyata logistiknya tak sampai ke kampung-kapung. Yang masuk hanya tingkat daerah. Disinggung apakah berpeluang terjadi perubahan, Anugerah Pata tak ingin mengomentari karena semua putusan ada di MK. “Hakim punya pertimbangan lain, kita tunggu saja,” imbuhnya.

Sementara itu, KPU Provinsi Papua menggelar  rapat evaluasi kinerja  terkait dengan penyelenggaraan  Pemilihan Presiden dan Pemilihan Umum  pada 17 April lalu khususnya yang berkaitan dengan data pemilih. Rapat evaluasi   yang berlangsung selama 2  hari  ini dihadiri 29 KPU Kabupaten/kota se-Provinsi Papua.  

Baca Juga :  Kembali ke Papua, Gubernur Siap Beraktivitas

   Devisi Data dan Informasi KPU  Provinsi Papua, Diana Simbiak usai membuka   rapat evaluasi   ini, Selasa (9/10) malam mengungkapkan, rapat yang digelar ini dalam rangka megevaluasi kembali kinerja   dari para komisioner  KPU se-Papua. Khususnya dalam mengerjakan data pemilih yang menjadi kendala  untuk  diperbaiki kembali sehingga bersih menuju pemilihan  kepala daerah 2020 mendatang. Sebab, ada 11 daerah di Provinsi Papua   yang akan menggelar   pemilihan kepala daerah secara serentak pada bulan September 2020. 

  Menurutnya, data  Pemilu  2019   akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)  yang nantinya  akan disinkronkan dengan data dari pemerintah daerah yang akan diberikan dalam bentuk DP4  untuk menjadi DPS. Selanjutnya diturunkan ke  petugas  penyelenggara yang ada di tingkat kelurahan dan kampung untuk diumumkan kepada semua warga baik yang sudah terdaftar atau belum  terdaftar untuk dilakukan pengecekan. Kemudian yang meninggal dunia maupun double nama  untuk dicoret. ‘’Kemudian bagi warga yang telah memenuhi syarat umur untuk memilih untuk masuk dalam daftar pemilih pemula,’’ tambahnya.(ade/ulo/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya