Pemkot Terapkan WFH Setiap Jumat

Kepala Perangkat Daerah diwajibkan mengatur pembagian kerja WFO dan WFH secara jelas, terukur, dan bertanggung jawab. Seluruh ASN juga dituntut bekerja berbasis kinerja (output) serta memanfaatkan sistem digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, dan absensi elektronik guna mendukung transformasi digital pemerintahan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. OPD pelayanan publik diwajibkan tetap bekerja 100 persen dari kantor (WFO) demi memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

“Tidak diperkenankan adanya gangguan pelayanan dalam kondisi apa pun, khususnya bagi unit pelayanan langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain pengaturan pola kerja, surat edaran ini juga menekankan efisiensi anggaran, seperti pembatasan perjalanan dinas, pengendalian penggunaan kendaraan dinas, serta penghematan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga :  Ditemukan Terkubur dan Ditutupi Dedaunan

Pengawasan terhadap kebijakan ini menjadi tanggung jawab langsung Kepala Perangkat Daerah. Dalam implementasinya, pembagian kerja ASN diatur berbeda sesuai karakteristik OPD. Untuk OPD pelayanan langsung, tidak diperkenankan WFH, sementara OPD administratif dapat menerapkan WFH maksimal 50 persen secara bergiliran.

ASN juga diwajibkan menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme, baik saat bekerja di kantor maupun dari rumah. Kepala OPD diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian, termasuk mengembalikan sistem kerja menjadi 100 persen WFO apabila terjadi penurunan kinerja atau kualitas pelayanan.

Kepala Perangkat Daerah diwajibkan mengatur pembagian kerja WFO dan WFH secara jelas, terukur, dan bertanggung jawab. Seluruh ASN juga dituntut bekerja berbasis kinerja (output) serta memanfaatkan sistem digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, dan absensi elektronik guna mendukung transformasi digital pemerintahan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. OPD pelayanan publik diwajibkan tetap bekerja 100 persen dari kantor (WFO) demi memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

“Tidak diperkenankan adanya gangguan pelayanan dalam kondisi apa pun, khususnya bagi unit pelayanan langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain pengaturan pola kerja, surat edaran ini juga menekankan efisiensi anggaran, seperti pembatasan perjalanan dinas, pengendalian penggunaan kendaraan dinas, serta penghematan listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga :  Diperbolehkan Pakai Stadion Mandala

Pengawasan terhadap kebijakan ini menjadi tanggung jawab langsung Kepala Perangkat Daerah. Dalam implementasinya, pembagian kerja ASN diatur berbeda sesuai karakteristik OPD. Untuk OPD pelayanan langsung, tidak diperkenankan WFH, sementara OPD administratif dapat menerapkan WFH maksimal 50 persen secara bergiliran.

ASN juga diwajibkan menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme, baik saat bekerja di kantor maupun dari rumah. Kepala OPD diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian, termasuk mengembalikan sistem kerja menjadi 100 persen WFO apabila terjadi penurunan kinerja atau kualitas pelayanan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya