Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Di Koya Timur, Bocah 4 Tahun Diculik

ILUSTRASI

*Tiga Orang Jadi Tersagka, Sejumlah Sajam dan 10 Butir Amunisi Diamankan

JAYAPURA- Tim Charli Polres Jayapura Kota dibackup anggota Polsek Muara Tami dan Tim Paniki Polres Jayapura berhasil membekuk lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan sekaligus penculikan anak di bawah umur, Sabtu (9/3) sore.

Lima orang yaitu GF (31), MT (27), ME (19), YT (34) dan MD (22) diamankan saat sedang pesta minuman keras (Miras) di salah satu rumah kontrakan di Jalan Tabita, Pasar Baru Sentani, tepatnya di belakang kampus Stikes Kabupaten Jayapura.

Selain mengamankan lima orang, polisi juga menyita barang bukti yaitu dua buah busur panah, 25 anak panah, dua senjata tajam, handphone, serta 12 butir amunisi aktif CAL 9 mm dan satu amunisi aktif jenis CAL 5.56 mm.

Baca Juga :  Polres di Wilayah Pegunungan Diminta Waspada

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas saat dikonfirmasi menerangkan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi, Sabtu (9/3) sekira pukul 00.10 WIT. 

“Lokasi kejadian di Kampung Memberamo, Kelurahan Koya Timur, Distrik Muara Tami. Pelaku diduga melakukan penganiayaan dan penculikan yang dilaporkan oleh korban bernama Mondesta Abaiso di Polsek Muara Tami. Kelima pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Muara Tami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait laporan penganiayaan dan penculikan,” ungkap Gistav Urbinas, Minggu (10/3). 

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, tiga orang yaitu MT, GF dan YT ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya yaitu ME dan MD hanya diperiksa sebagai saksi dan sudah dipulangkan. 

“Dari hasil pemeriksaan tersangka MT dan GF terlibat kasus pengeroyokan. Sedangkan tersangka YT terlibat kasus membawa dan menguasai serta memiliki amunisi atau bahan peledak tanpa izin,” bebernya..

Baca Juga :  Pelanggaran HAM Tidak Akan Berakhir Jika Pelaku Pembunuhan adalah Aparat

Kapolres menyebutkan, penganiayaan dan penculikan itu berawal ketika kelima orang dalam keadaan dipengaruhu Miras, mendatangi rumah korban lalu membawa cucu korban yang berusia 4 tahun.

Para pelaku menurut Gustav Urbinas, juga menganiaya korban menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala. 

“Belum diketahui pasti motif dari penginiayaan dan penculikan itu, mengingat salah satu pelaku merupakan kerabat dari korban,” ucapnya.

Tekait dengan kepemilikan amunisi aktif dengan tersangka YT, masih terus dikembangkan. “YT ini merupakan oknum PNS di Kabupaten Tolikara dan kami masih dalami dari mana amunisi itu didapatkannya,” pungkasnya. (fia/nat)

ILUSTRASI

*Tiga Orang Jadi Tersagka, Sejumlah Sajam dan 10 Butir Amunisi Diamankan

JAYAPURA- Tim Charli Polres Jayapura Kota dibackup anggota Polsek Muara Tami dan Tim Paniki Polres Jayapura berhasil membekuk lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan sekaligus penculikan anak di bawah umur, Sabtu (9/3) sore.

Lima orang yaitu GF (31), MT (27), ME (19), YT (34) dan MD (22) diamankan saat sedang pesta minuman keras (Miras) di salah satu rumah kontrakan di Jalan Tabita, Pasar Baru Sentani, tepatnya di belakang kampus Stikes Kabupaten Jayapura.

Selain mengamankan lima orang, polisi juga menyita barang bukti yaitu dua buah busur panah, 25 anak panah, dua senjata tajam, handphone, serta 12 butir amunisi aktif CAL 9 mm dan satu amunisi aktif jenis CAL 5.56 mm.

Baca Juga :  Polres di Wilayah Pegunungan Diminta Waspada

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas saat dikonfirmasi menerangkan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi, Sabtu (9/3) sekira pukul 00.10 WIT. 

“Lokasi kejadian di Kampung Memberamo, Kelurahan Koya Timur, Distrik Muara Tami. Pelaku diduga melakukan penganiayaan dan penculikan yang dilaporkan oleh korban bernama Mondesta Abaiso di Polsek Muara Tami. Kelima pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Muara Tami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait laporan penganiayaan dan penculikan,” ungkap Gistav Urbinas, Minggu (10/3). 

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, tiga orang yaitu MT, GF dan YT ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya yaitu ME dan MD hanya diperiksa sebagai saksi dan sudah dipulangkan. 

“Dari hasil pemeriksaan tersangka MT dan GF terlibat kasus pengeroyokan. Sedangkan tersangka YT terlibat kasus membawa dan menguasai serta memiliki amunisi atau bahan peledak tanpa izin,” bebernya..

Baca Juga :  Konferensi Sinode Kingmi Ditunda Tahun 2021

Kapolres menyebutkan, penganiayaan dan penculikan itu berawal ketika kelima orang dalam keadaan dipengaruhu Miras, mendatangi rumah korban lalu membawa cucu korban yang berusia 4 tahun.

Para pelaku menurut Gustav Urbinas, juga menganiaya korban menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala. 

“Belum diketahui pasti motif dari penginiayaan dan penculikan itu, mengingat salah satu pelaku merupakan kerabat dari korban,” ucapnya.

Tekait dengan kepemilikan amunisi aktif dengan tersangka YT, masih terus dikembangkan. “YT ini merupakan oknum PNS di Kabupaten Tolikara dan kami masih dalami dari mana amunisi itu didapatkannya,” pungkasnya. (fia/nat)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya