Thursday, February 12, 2026
26 C
Jayapura

Jangan Asal Usir, Harus Ada Regulasi

Lebih lanjut, Frangklin menyinggung kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua Induk yang menurun pasca pemekaran tiga provinsi baru, yakni Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Menurutnya, aktivitas pedagang kecil justru dapat diatur menjadi potensi PAD jika dikelola dengan baik.

Ia menambahkan, pemerintah daerah sebaiknya memanggil para pedagang kaki lima untuk berdialog dan menjelaskan aturan yang berlaku. “Sampaikan dengan baik bahwa inilah ketentuan berjualan di wilayah Kabupaten Jayapura. Pedagang yang berdomisili dan memiliki KTP Kabupaten Jayapura diprioritaskan untuk berusaha di wilayah ini,” jelasnya.

“Pedagang kaki lima ini bisa menjadi sumber PAD jika diatur dengan jelas. Tinggal pemerintah memanggil para pedagang, duduk bersama, jelaskan aturannya seperti apa, retribusinya bagaimana, kemitraannya bagaimana. Semua harus jelas dalam peraturan daerah,”

Baca Juga :  Animo Pendaftar Polri di Merauke Tinggi, Hampir Tembus 1.000 Orang

Lalu soal pentingnya regulasi yang mengatur domisili pedagang, mekanisme retribusi, serta sistem usaha yang adil tanpa bersifat diskriminatif. “Bukan berarti kita membatasi orang atau berpihak pada satu suku saja. Kita bicara tentang ke-Indonesia-an, melindungi seluruh warga negara Indonesia,” tegas Frangklin. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Lebih lanjut, Frangklin menyinggung kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua Induk yang menurun pasca pemekaran tiga provinsi baru, yakni Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Menurutnya, aktivitas pedagang kecil justru dapat diatur menjadi potensi PAD jika dikelola dengan baik.

Ia menambahkan, pemerintah daerah sebaiknya memanggil para pedagang kaki lima untuk berdialog dan menjelaskan aturan yang berlaku. “Sampaikan dengan baik bahwa inilah ketentuan berjualan di wilayah Kabupaten Jayapura. Pedagang yang berdomisili dan memiliki KTP Kabupaten Jayapura diprioritaskan untuk berusaha di wilayah ini,” jelasnya.

“Pedagang kaki lima ini bisa menjadi sumber PAD jika diatur dengan jelas. Tinggal pemerintah memanggil para pedagang, duduk bersama, jelaskan aturannya seperti apa, retribusinya bagaimana, kemitraannya bagaimana. Semua harus jelas dalam peraturan daerah,”

Baca Juga :  Animo Pendaftar Polri di Merauke Tinggi, Hampir Tembus 1.000 Orang

Lalu soal pentingnya regulasi yang mengatur domisili pedagang, mekanisme retribusi, serta sistem usaha yang adil tanpa bersifat diskriminatif. “Bukan berarti kita membatasi orang atau berpihak pada satu suku saja. Kita bicara tentang ke-Indonesia-an, melindungi seluruh warga negara Indonesia,” tegas Frangklin. (rel/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya