Wednesday, April 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Empat Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

AKP Clief Gerald Philipus Duwith ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Empat orang tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil masing-masing berinisial E,  AS, BA, dan A berhasil ditangkap di Kabupaten Sarmi, Senin (3/2) lalu.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca  mobil di Perumahan Kotaraja Grand, Distrik Abepura,  31 Januari 2020. Empat tersangka berhasil ditangkap anggota Polres Sarmi dan telah diserahkan ke Polsek Abepura. 

Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura, Jetny Sohilait  mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Kotaraja Grand pada tanggal 31 Januari 2020 dan di Perumnas 2 depan PLTD Waena, belum lama ini.

Baca Juga :  BMKG Warning Pesawat Berbadan Kecil

Jetny menyebutkan, kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini dilakukan oleh 5 orang. Dimana empat pelaku yang sudah diamankan dan satu pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai DPOkarena melarikan diri ke Makassar.

“Tersangka berinisial W masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan DPO. Tersangka W ini sudah terlanjur melarikan diri ke Makassar. Sementara empat rekannya kabur ke Sarmi dan berhasil ditangkap di Sarmi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, menurutnya komplotan ini sudah dua kali melakukan tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil. “Yang pertama mereka lakukan di Perumnas 2 Waena dan yang kedua di Kotaraja Grand. Tidak hanya itu, empat orang tersangka ini juga melakukan kasus pencurian dengan motif yang sama di Kabupaten Biak,” tambahnya.

Baca Juga :  Pencuri Motor Pendeta Terancam 7 Tahun Penjara

Keempat tersangka menurut Jetny Sohilait akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Jetny mengimbau masyarakat yang mengambil uang dalam jumlah besar di bank, agar dapat berhati-hati. “Uang yang diambil dalam jumlah yang besar sebaiknya selalu dibawa ke mana saja atau bisa juga untuk lebih aman menggunakan pengawalan polisi,” pungkasnya. (bet/nat)

AKP Clief Gerald Philipus Duwith ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA- Empat orang tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil masing-masing berinisial E,  AS, BA, dan A berhasil ditangkap di Kabupaten Sarmi, Senin (3/2) lalu.

Keempat tersangka diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca  mobil di Perumahan Kotaraja Grand, Distrik Abepura,  31 Januari 2020. Empat tersangka berhasil ditangkap anggota Polres Sarmi dan telah diserahkan ke Polsek Abepura. 

Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith melalui Kanit Reskrim Polsek Abepura, Jetny Sohilait  mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Kotaraja Grand pada tanggal 31 Januari 2020 dan di Perumnas 2 depan PLTD Waena, belum lama ini.

Baca Juga :  Freeport Siapkan 50 Ribu Rapid Test dan Alat Tes PCR

Jetny menyebutkan, kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini dilakukan oleh 5 orang. Dimana empat pelaku yang sudah diamankan dan satu pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai DPOkarena melarikan diri ke Makassar.

“Tersangka berinisial W masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan DPO. Tersangka W ini sudah terlanjur melarikan diri ke Makassar. Sementara empat rekannya kabur ke Sarmi dan berhasil ditangkap di Sarmi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, menurutnya komplotan ini sudah dua kali melakukan tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil. “Yang pertama mereka lakukan di Perumnas 2 Waena dan yang kedua di Kotaraja Grand. Tidak hanya itu, empat orang tersangka ini juga melakukan kasus pencurian dengan motif yang sama di Kabupaten Biak,” tambahnya.

Baca Juga :  Kerja Cepat dan Tuntas!

Keempat tersangka menurut Jetny Sohilait akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Jetny mengimbau masyarakat yang mengambil uang dalam jumlah besar di bank, agar dapat berhati-hati. “Uang yang diambil dalam jumlah yang besar sebaiknya selalu dibawa ke mana saja atau bisa juga untuk lebih aman menggunakan pengawalan polisi,” pungkasnya. (bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya