Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Maju Calon DPD RI, Minimal Kantongi 2000 Suara 

JAYAPURA-KPU Provinsi Papua mengadakan kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan dan penjelasan teknis, penyerahan syarat dukungan minimal bagi bakal calon anggota DPD RI pada pemilu 2024, di Hotel Grand Abepura, Jumat (9/12)

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi Papua, Fransiskus A. Letsoin, mengatakan tujuan sosialisasi tersebut untuk membahas terkait dengan subtansi yang berhubungan dengan mekanisme penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran kepada bakal calon anggota DPD RI.

  “Pada prinsipnya dari porses ini yang ingin kami sampaikan bahwa untuk bakal calon DPD RI, sesuai dengan PKPU 10 tahun 2022, dan juga keputusan KPU RI Nomor 478 jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi masih menggunakan format lama,” jelas Fransiskus A. Letsoin

  Untuk saat ini kata Fransiskus A. Letsoin karena Provinsi Papua masih tetap menggunakan format lama, yaitu 29 Kabupaten/Kota. Sehingga setiap bakal calon anggota DPD RI yang masuk di wilayah DOB harus mendapatkan dukungan minimal dari perseorangan atau dari jumlah penduduk yang terdaftar di dalam pemilih tetap.

Baca Juga :  Empat Pesewat Dikerahkan, Helikopter Puspenerbad Belum Ditemukan

  Setiap bakal calon anggota DPD RI harus menyerahkan jumlah pendukung sebanyak 2000 pendukung. Hal ini kata dia berdasarkan keputusan SK KPU RI nomor 478 dimana jumlah penduduk yang terdaftar sebagai pemilih tetap di Provinsi Papua sebanyak 3.500 pemilih. Dan untuk persebarannya minimal 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

  “Apabila dalam waktu dekat KPU RI akan mengeluarkan Perpu untuk tiga DOB, pastinya akan dengan berbagai pertimbangan yang matang, kemudian untuk waktu untuk seleksi pencalonan akan diperpanjang,” ungkap dia.

  Tahapan penyerhanan perkas pendukung bagi bakal calon anggota DPD RI, mulai 9 sampai 29 Desember mendatang. Tetapi bisa saja hal ini kata Fransiskus A. Letsoin,

akan terjadi perubahan waktu, apabila KPU RI mengeluarkan Perpu baru untuk tiga DOB.

  “Jika memang KPU RI mengeluarkan Perpu baru, tentunya akan ada regulasi baru terkait batas maupun jumlah pendukung bagi bakal calon anggota DPD RI, karena secara jumlah DPT pastinya berkurang, seperti contohnya untuk Papua induk hanya 9 Kabupaten/Kota,” beber dia.

Baca Juga :  Bentrok Dua Pendukung Partai, Satu Warga Sipil Terkena Panah

  Setelah proses penyerahan berkas pendukung selanjutnya akan dilakukan proses verfikasi administrasi sampai proses verfikasi faktual. “Untuk menjadi bakal calong anggota DPD RI, tentunya ada sejumlah persyaratan yang tertuang pada PKPU No. 10 tahun 2022 dan, salah satu syarat utamanya adalah jumlah pendukung, inilah tiket bagi bakal bakal cslon anggota DPD RI sebelum masuk pada tahap pendaftaran pada bulan mei tahun 2023 mendatang,”tutur Fransiskus A. Letsoin.

   Fransiskus A. Letsoin menyampaikan untuk DPD RI kata tidak berbuhungan dengan jumlah data penduduk, tetapi berhubungan dengan jumlah data pemilih. ” Dukungannya itu berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar di dalam DPT,”jelasnya.

  Iapun mengharapkan kepada bakal calong haru optimis untuk mendapatkan jumlah pendukung sebagai syarat untuk daat mendaftrkan diri  sebagai bakal calon anggota DPD RI.  “Sangat diharapkan jumlah uang ada ini daat mereka peroleh, karena ini salah saru tiket masuk untuk mereka bisa mendaftr sebagai calon anggota DPD RI pada pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya (rel/tri)

JAYAPURA-KPU Provinsi Papua mengadakan kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan dan penjelasan teknis, penyerahan syarat dukungan minimal bagi bakal calon anggota DPD RI pada pemilu 2024, di Hotel Grand Abepura, Jumat (9/12)

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi Papua, Fransiskus A. Letsoin, mengatakan tujuan sosialisasi tersebut untuk membahas terkait dengan subtansi yang berhubungan dengan mekanisme penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran kepada bakal calon anggota DPD RI.

  “Pada prinsipnya dari porses ini yang ingin kami sampaikan bahwa untuk bakal calon DPD RI, sesuai dengan PKPU 10 tahun 2022, dan juga keputusan KPU RI Nomor 478 jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi masih menggunakan format lama,” jelas Fransiskus A. Letsoin

  Untuk saat ini kata Fransiskus A. Letsoin karena Provinsi Papua masih tetap menggunakan format lama, yaitu 29 Kabupaten/Kota. Sehingga setiap bakal calon anggota DPD RI yang masuk di wilayah DOB harus mendapatkan dukungan minimal dari perseorangan atau dari jumlah penduduk yang terdaftar di dalam pemilih tetap.

Baca Juga :  Pencoblosan di Kampung Karya Bumi Besum Tertib dan Lancar

  Setiap bakal calon anggota DPD RI harus menyerahkan jumlah pendukung sebanyak 2000 pendukung. Hal ini kata dia berdasarkan keputusan SK KPU RI nomor 478 dimana jumlah penduduk yang terdaftar sebagai pemilih tetap di Provinsi Papua sebanyak 3.500 pemilih. Dan untuk persebarannya minimal 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

  “Apabila dalam waktu dekat KPU RI akan mengeluarkan Perpu untuk tiga DOB, pastinya akan dengan berbagai pertimbangan yang matang, kemudian untuk waktu untuk seleksi pencalonan akan diperpanjang,” ungkap dia.

  Tahapan penyerhanan perkas pendukung bagi bakal calon anggota DPD RI, mulai 9 sampai 29 Desember mendatang. Tetapi bisa saja hal ini kata Fransiskus A. Letsoin,

akan terjadi perubahan waktu, apabila KPU RI mengeluarkan Perpu baru untuk tiga DOB.

  “Jika memang KPU RI mengeluarkan Perpu baru, tentunya akan ada regulasi baru terkait batas maupun jumlah pendukung bagi bakal calon anggota DPD RI, karena secara jumlah DPT pastinya berkurang, seperti contohnya untuk Papua induk hanya 9 Kabupaten/Kota,” beber dia.

Baca Juga :  Bedah Kandidat Ala Redaksi

  Setelah proses penyerahan berkas pendukung selanjutnya akan dilakukan proses verfikasi administrasi sampai proses verfikasi faktual. “Untuk menjadi bakal calong anggota DPD RI, tentunya ada sejumlah persyaratan yang tertuang pada PKPU No. 10 tahun 2022 dan, salah satu syarat utamanya adalah jumlah pendukung, inilah tiket bagi bakal bakal cslon anggota DPD RI sebelum masuk pada tahap pendaftaran pada bulan mei tahun 2023 mendatang,”tutur Fransiskus A. Letsoin.

   Fransiskus A. Letsoin menyampaikan untuk DPD RI kata tidak berbuhungan dengan jumlah data penduduk, tetapi berhubungan dengan jumlah data pemilih. ” Dukungannya itu berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar di dalam DPT,”jelasnya.

  Iapun mengharapkan kepada bakal calong haru optimis untuk mendapatkan jumlah pendukung sebagai syarat untuk daat mendaftrkan diri  sebagai bakal calon anggota DPD RI.  “Sangat diharapkan jumlah uang ada ini daat mereka peroleh, karena ini salah saru tiket masuk untuk mereka bisa mendaftr sebagai calon anggota DPD RI pada pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya