Sunday, September 8, 2024
26.7 C
Jayapura

Satu Pembunuh Michele Kurisi Dijerat Pembunuhan Berencana

JAYAWIJAYA – Masih ingat kasus pembunuhan Michele Kurisi? Kasus pembunuhan  seorang aktifitas HAM perempuan pada Agustus 2023 lalu kini memasuki tahap akhir.

Satu tersangkanya,  Domius Wenda alias Doni Wenda  tak lama lagi akan  menjalani sidang usai kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.  Penyerahan ini dihandle langsung personel Satgas Ops Damai Cartenz (DC)-2024 sektor Jayawijaya.

   “Tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayawijaya dan dipimpin oleh Panit Investigasi Ipda Yohanis dan dikawal Satgas Ops Damai Cartenz,” kata Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombespol Dr. Bayu Suseno, Senin (8/7).

   Domius Wenda diduga melanggar pasal tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dimana kejadian ini terjadi di Kabupaten Lanny Jaya.

Baca Juga :  Di Nduga, Pesawat Susi Air Dibakar dan Pilot Disandera

Lanjut Bayu, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti antara lain 1 unit mobil mitsubishi triton, handphone, pakaian, sepotong kayu dan beberapa barang bukti lain.

   Setibanya di Kantor Kejari Jayawijaya, personel Ops Damai Cartenz mendampingi penyidik Dit Reskrimum Polda Papua dan tersangka ke PTSP kantor Kejari Jayawijaya untuk melaksanakan pemeriksaan administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai syarat formil dari PTSP Kejari Jayawijaya.

   “JPU kemudian melakukan pemeriksaan dan pengecekan berkas perkara serta barang bukti yang diserahkan penyidik. Setelah administrasi dinyatakan lengkap, JPU menerima tersangka dan barang bukti. Domius Wenda kemudian dititip kembali kepada penyidik untuk diberangkatkan kembali ke Jayapura, karena proses sidangnya akan dilaksanakan di Jayapura,” tambahnya.

Baca Juga :  Seni dan Budaya Harus Tumbuh, Siap Bangun Expo Waena

   Kombes Bayu juga menjelaskan bahwa Domius Wenda alias Doni Wenda merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM perempuan Papua, Ibu Michelle Kurisi Doga pada 28 Agustus 2023 lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lany Jaya, Papua Pegunungan.

  “Kepolisian berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat di Papua serta menjadi contoh penegakan hukum yang berkeadilan. Kasus ini terus diawasi dan menjadi perhatian serius dalam upaya mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,” tutup Bayu. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAWIJAYA – Masih ingat kasus pembunuhan Michele Kurisi? Kasus pembunuhan  seorang aktifitas HAM perempuan pada Agustus 2023 lalu kini memasuki tahap akhir.

Satu tersangkanya,  Domius Wenda alias Doni Wenda  tak lama lagi akan  menjalani sidang usai kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.  Penyerahan ini dihandle langsung personel Satgas Ops Damai Cartenz (DC)-2024 sektor Jayawijaya.

   “Tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayawijaya dan dipimpin oleh Panit Investigasi Ipda Yohanis dan dikawal Satgas Ops Damai Cartenz,” kata Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombespol Dr. Bayu Suseno, Senin (8/7).

   Domius Wenda diduga melanggar pasal tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dimana kejadian ini terjadi di Kabupaten Lanny Jaya.

Baca Juga :  Pelaku Aksi Mimbar Bebas di USTJ Dihukum 10 Bulan Penjara

Lanjut Bayu, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti antara lain 1 unit mobil mitsubishi triton, handphone, pakaian, sepotong kayu dan beberapa barang bukti lain.

   Setibanya di Kantor Kejari Jayawijaya, personel Ops Damai Cartenz mendampingi penyidik Dit Reskrimum Polda Papua dan tersangka ke PTSP kantor Kejari Jayawijaya untuk melaksanakan pemeriksaan administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai syarat formil dari PTSP Kejari Jayawijaya.

   “JPU kemudian melakukan pemeriksaan dan pengecekan berkas perkara serta barang bukti yang diserahkan penyidik. Setelah administrasi dinyatakan lengkap, JPU menerima tersangka dan barang bukti. Domius Wenda kemudian dititip kembali kepada penyidik untuk diberangkatkan kembali ke Jayapura, karena proses sidangnya akan dilaksanakan di Jayapura,” tambahnya.

Baca Juga :  Kodap XVI Klaim Bertangggungjawab Bakar Sekolah

   Kombes Bayu juga menjelaskan bahwa Domius Wenda alias Doni Wenda merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM perempuan Papua, Ibu Michelle Kurisi Doga pada 28 Agustus 2023 lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lany Jaya, Papua Pegunungan.

  “Kepolisian berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat di Papua serta menjadi contoh penegakan hukum yang berkeadilan. Kasus ini terus diawasi dan menjadi perhatian serius dalam upaya mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,” tutup Bayu. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya