Tuesday, April 23, 2024
27.7 C
Jayapura

Empat Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Ditangkap

AKP. Yosias Pugu, SH

JAYAPURA – Satu dari tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiyaan yang membuat korban Ortisan Samay meninggal dunia beberapa tahun silam, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan.

Tersangka berinisial ANW (21) ditangkap saat berada di kompleks  Bucen 45 Entrop, Minggu (26/4). Penangkapan terhadap pelaku setelah anggota mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Tak lama kemudian, anggota langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan, AKP. Yosias Pugu, SH menerangkan pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan. Bahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga :  Kaki Temianus Diamputasi, Kasusnya Masuk Tahap I

Sementara dua pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya kini masih dalam pengejaran. “Hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatannya menurut Kapolsek Yosias Pugu, tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.

Sementara itu kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban Ortisan Samay meninggal dunia terjadi 16 November 2016 lalu. Ketika itu para pelaku melakukan penganiayaan saat korban terjatuh usai ditendang para palaku dari motor yang dikendarai ketika melintas di seputaran Polimak pukul 23.00 WIT. (fia/nat)

AKP. Yosias Pugu, SH

JAYAPURA – Satu dari tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiyaan yang membuat korban Ortisan Samay meninggal dunia beberapa tahun silam, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan.

Tersangka berinisial ANW (21) ditangkap saat berada di kompleks  Bucen 45 Entrop, Minggu (26/4). Penangkapan terhadap pelaku setelah anggota mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Tak lama kemudian, anggota langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Jayapura Selatan, AKP. Yosias Pugu, SH menerangkan pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan. Bahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga :  Jika Terjadi Perubahan Fisik, Anggota Diminta Langsung Swab

Sementara dua pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya kini masih dalam pengejaran. “Hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatannya menurut Kapolsek Yosias Pugu, tersangka dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun.

Sementara itu kasus penganiyaan yang mengakibatkan korban Ortisan Samay meninggal dunia terjadi 16 November 2016 lalu. Ketika itu para pelaku melakukan penganiayaan saat korban terjatuh usai ditendang para palaku dari motor yang dikendarai ketika melintas di seputaran Polimak pukul 23.00 WIT. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya