JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua sedang memproses pengalihan guru sekolah menengah ke pemerintah kabupaten/kota. Adapun pengalihan guru ini baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Papua, Derek Hegemur menerangkan jika saat ini, pihaknya sedang menyiapkan pengalihannya. “Harapan kami (pemerintah-red), bulan ini mereka (guru-red) sudah bisa mendapat hak mereka,” kata Derek kepada wartawan.
Lanjut Derek menerangkan, proses pengalihan guru pendidikan menengah merupakan bagian dari pengalihan personil. Pembiayaan Sarana dan Prasara dan dokumen (P3D). “Hal ini sebagai tindak lanjut dari adanya pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota, sesuai amanat PP Nomor 106 Tahun 2021,” ucap Derek.
Kata Derek, dengan adanya PP 106. Maka seluruh urusan pendidikan menengah kewenangannya ada di pemerintah kabupaten/kota. “Hal yang sama juga berlaku pada urusan pembiayaan mahasiswa penerima beasiswa. Bahkan kemarin, tunggakan biaya beasiswa tahun 2022 sudah diselesaikan Pemprov Papua,” terangnya.
Lanjut Derek, selanjutnya untuk tahun 2023 dan seterusnya. Sudah menjadi tanggung jawab kabupaten/kota dan pemerintah provinsi yang ada di Daerah Otonomi Baru (DOB).
Sementara itu, terkait dengan data mahasiswa, Derek menjelaskan bahwa dalam pertemuan yang divasilitasi Menteri Dalam Negeri. Seluruh pendataan sudah dilakukan dan sudah ada di pemerintah masing-masing.
Selanjutnya kata Derek, tinggal dieksekusi saja. Yang jelas mahasiswa masing-masing kabupaten/kota sudah ada datanya, bahkan sudah dikirim. “Kedepan Provinsi Papua sudah tidak lagi mengurus soal itu, kemarin itu kami hanya menyelesaikan tunggakan pembayaran tahun 2022,” pungkasnya. (fia/wen)