Thursday, March 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Pilkada Berpotensi Perparah Penyebaran COVID-19

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman rapat membahas evaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 terkait Implementasi PKPU tentang protokol Covid-19; pemutakhiran data, dan tahapan pencalonan. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

JAKARTA, Jawa Pos – Pelaksanaan Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi COVID-19 menemui tantangan besar menyusul terpaparnya para penyelenggara. Pemerintah bersama DPR dan KPU dinilai perlu mengkaji ulang opsi penundaan sementara.

Sebagaimana diketahui, tiga pimpinan KPU RI sudah terpapar COVID-19 dalam waktu yang berdekatan. Di mulai dari Evi Novida Ginting Manik, kemudian Arief Budiman dan terakhir Pramono Ubaid Tanthowi. Sebelumnya, pimpinan Bawaslu RI Ratna Dewi Pettallo juga sempat terpapar virus yang berasal dari Wuhan itu.

Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Anwar Razak mengatakan, bukan hanya di jajaran penyelenggara yang mengkhawatirkan. Para kontestan pun sudah banyak yang terpapar. Data KPU RI mencatat ada 60 bakal calon yang dinyatakan positif COVID-19. Kemudian, Bawaslu RI juga menyebut 96 pengawas pemilu di Boyolali, Jawa Tengah terinfeksi COVID-19.

Dengan fakta tersebut, Anwar menilai pelaksanaan Pilkada 2020 beresiko menciptakan cluster penyebaran baru. “Cluster ini akan sangat berbahaya menjadi sumber penyebaran ke masyarakat di saat proteksi terhadap penyelenggara dan masyarakat oleh pemerintah juga sangat lemah,” ujarnya kemarin (20/9).

Untuk itu, pihaknya mendorong pelaksanaan pilkada di tengah pandemi dikaji ulang. “Perlu mempertimbangkan penundaan Pilkada,” imbuhnya. Dia menilai, opsi penundaan Pilkada dimungkinkan dalam regulasi. Dalam pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2020 sudah dibuka opsi penundaan jika kondisi tidak memungkinkan.

Hal senada disuarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, terpaparnya para pimpinan KPU sudah menunjukkan tanda bahaya. “Kami mendesak KPU, Pemerintah, dan DPR untuk mempertimbangkan pilihan menunda tahapan pelaksanaan pilkada,” ujarnya.

Selama penundaan, lanjut Ninis, KPU, DPR, dan Pemerintah bisa berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk melihat risiko penularan dan update penanganan Covid-19 di 270 daerah pilkada. Dari situ, dapat dibuat indikator yang terukur kesiapan daerah. Mana yang siap dan di mana yang tidak.

“Perlu menunda pelaksanaan pilkada, sampai adanya indikator yang terukur dan akurat, dimana penularan Covid-19 dapat dikendalikan,” imbuhnya. Selain itu, para stakeholder juga bisa memperbaiki sejumlah regulasi agar sesuai dengan kebutuhannya. Ninis mengingatkan, keselamatan rakyat harus jadi pertimbangan utama.

Usulan penundaan juga datang dari organisasi islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, setelah mencermati perkembangan yang ada, NU menyampaikan sikap, yaitu meminta kepada KPU dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020. “Hingga tahap darurat kesehatan terlewati,” terangnya dalam keterangan resmi yang diterima Jawa Pos kemarin. 

Menurut dia, walaupun dengan protokol kesehatan yang ketat, pelaksanaan pilkada sulit menghindari konsentrasi orang dalam jumlah banyak di seluruh tahapannya. Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. 

Misalnya, kata dia, saat pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan. Buktinya sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah terkena Covid-19. “Para calon kontestan Pilkada di beberapa daerah juga positif terjangkit Covid-19,” terangnya. 

Baca Juga :  Semua Wajib Berbasis Covid-19

NU berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup atau hifdz al-nafs dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi atau hifdz al-mâl masyarakat. Namun, karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah harus difokuskan untuk mengentaskan krisis kesehatan.

Selain penundaan pilkada, kata Said, pihaknya juga meminta dilakukan realokasi anggaran pilkada untuk penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta Pilkada dipertimbangkan lagi. Dia mengatakan, dalam ajaran islam ada kaidah untuk meninggalkan kemafsadatan atau akibat buruk harus didahulukan ketimbang mengambil kemaslahatan atau dampak baik.

’’Pilkada serentak tentu dimaksudnya akan membawa kemaslahatan kepada kehidupan politik dan demokrasinegeri ini,’’ katanya. Tetapi dia mengatakan negeri ini sedang dilanda wabah Covid-19. Dalam kondisi tersebut, pelaksanaannya cukup mengkhawatirkan khususnya saat masa kampanye maupun sampai penghitungan suara nanti.

Dengan kondisi itu, Anwar mengatakan pelaksanaan pilkada berpotensi berdampak besar terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat. Untuk itu dia berpesan kepada pemerintah dan pimpinan partai politik serta KPU dan Bawaslu benar-benar bisa mengkaji ulang pelaksanaannya.

Dia juga mengingatkan tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya dari gangguan atau kondisi yang mengancam kesehatan dan jiwa.’’Untuk itu pilihan apakah pilkada itu akan ditunda atau tetap terus dilaksanakan, harus bisa dipertimbangkan secara baik dan lebih matang,’’ jelasnya. 

Dari Senayan, usulan penundaan datang dari DPD. Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi meyakini Indonesia masih akan berada di status siaga Covid-19 dengan jumlah kasus yang terus meningkat pesat. “Bila keramaian terjadi, apalagi akhir-akhir ini kita melihat pendaftaran calon kepala daerah di KPU, hampir tidak bisa diawasi dan dikontrol,” jelas Fachrul kemarin.

Sebagai Ketua Komite I, dia bahkan tegas meminta Pilkada Serentak ditunda keseluruhan. Secara terbuka dia meminta kepada pemerintah, khususnya Presiden, untuk mengkaji ulang pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, lebih penting keselamatan dan kesehatan masyarakat dari pandemi dibanding pesta demokrasi untuk saat ini.

“Saat ini nyawa lebih utama. Kekuasaan politik masih bisa kita pikirkan di masa depan,” lanjutnya. Fachrul menegaskan hanya diperlukan satu solusi, yakni menunda Pilkada seperti diatur dalam pasal 112a Undang-Undang 6/2020.

Jika tetap dilaksanakan, justru akan membuat penyelenggaraan Pilkada tidak akan maksimal. Fachrul juga khawatir klaster-klaster baru semakin menjamur. “Para elit penyelenggara satu-persatu mulai kena Covid-19, bahkan calon-calon kepala daerah juga banyak yang kena. Bagaimana Pilkada terus dilaksanakan,” lanjutnya.

Jika dari penyelenggara masih keukeuh mengikuti rencana, Fachrul mengajak para pemilih di 270 daerah juga proaktif meminta penundaan Pilkada daripada mengambil risiko yang menimbulkan kerumunan dan klaster baru.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, meski banyak komisioner yang terpapar COVD-19, belum ada opsi untuk menunda. “Belum ada pikiran itu (menunda),” ujarnya. Arief menjelaskan, sejauh ini, jajaran KPU hingga level daerah masih cukup siap untuk melaksanakan Pilkada tahun ini.

Baca Juga :  Frits:  Aibon Kogeya Dibalik Peristiwa Beoga

Hanya saja, KPU berharap pemerintah mengeluarkan Perppu untuk mengubah sejumlah teknis pelaksanaan pilkada. Sebab, UU 10 tahun 2016 yang menjadi rujukan teknis tidak relevan dengan situasi pandemi.

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, ada lima poin yang menjadi usulan KPU. Pertama, membuka opsi coblosan melalui Kotak Suara Keliling (KSK). Cara tersebut dinilai bisa menjadi alternatif selain pemilihan di TPS. Khususnya untuk mengakomodir pemilih yang takut ke TPS atau menjalani isolasi mandiri.

Kedua, KPU mengusulkan agar waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 7.00 sampai 15.00 waktu setempat. “Untuk semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan,” ujarnya.

Usulan lainnya adalah mengatur rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual dan elektronik. Saat ini KPU sedang membangun sistem E-Rekap dan perlu diatur di peraturan selevel Undang- undang.

Keempat, kata Pram, KPU menginginkan Kampanye rapat umum, kegiatan kebudayaan, olah raga, perlombaan, acara sosial dan kesenian sebagaimana diatur UU Pilkada hanya dibolehkan secara daring. Terakhir, Pram berharap ada ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19.

“Kami mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan atau administrasi, yang penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, secara aturan, penundaan bisa dilakukan. Tapi harus disepakati antara DPR, pemerintah dan KPU. Sejauh ini, belum ada pembicaraan terkait hal itu.

Arwani menambahkan, yang menjadi harga mati dalam pilkada adalah penerapan protokol kesehatan. “Jangan sampai pilkada memunculkan klaster baru Covid-19. Jadi, yang menjadi harga mati adalah penerapan protokol kesehatan,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Dia mengaku sudah meminta KPU dan Bawaslu untuk melakukan perbaikan peraturan pilkada. Misalnya, apakah pilkada bisa dilakukan tanpa kampanye secara fisik. Sekarang KPU dan Bawaslu masih melakukan penyempurnaan aturan pilkada di tengah pandemi. “Ini opsi optimismenya,” imbuhnya.

Pada minggu ini, kata dia, pihaknya akan kembali menggelar rapat kerja dengan KPU dan pemerintah untuk membahas persoalan pilkada dan berbagai opsi yang akan diambil untuk menyikapi kondisi yang ada dan berbagai desakan penundaan pilkada. 

Wakil Ketua Umum DPP PPP itu mengatakan, jika nanti protokol kesehatan tetap tidak bisa dilaksanakan, maka opsi penundaan bisa dilakukan. Apakah penundaan sebagian daerah atau seluruh daerah yang mengikuti pilkada tahun ini. 

Sementara itu, Kemendagri belum merespon sejumlah desakan yang disampaikan masyarakat. Sebagaimana UU 6 tahun 2020, keputusan untuk menunda atau melanjutkan Pilkada wajib disepakati bersama oleh KPU, DPR dan pemerintah. (far/deb/lum/wan/JPG)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman rapat membahas evaluasi pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 terkait Implementasi PKPU tentang protokol Covid-19; pemutakhiran data, dan tahapan pencalonan. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

JAKARTA, Jawa Pos – Pelaksanaan Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi COVID-19 menemui tantangan besar menyusul terpaparnya para penyelenggara. Pemerintah bersama DPR dan KPU dinilai perlu mengkaji ulang opsi penundaan sementara.

Sebagaimana diketahui, tiga pimpinan KPU RI sudah terpapar COVID-19 dalam waktu yang berdekatan. Di mulai dari Evi Novida Ginting Manik, kemudian Arief Budiman dan terakhir Pramono Ubaid Tanthowi. Sebelumnya, pimpinan Bawaslu RI Ratna Dewi Pettallo juga sempat terpapar virus yang berasal dari Wuhan itu.

Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Anwar Razak mengatakan, bukan hanya di jajaran penyelenggara yang mengkhawatirkan. Para kontestan pun sudah banyak yang terpapar. Data KPU RI mencatat ada 60 bakal calon yang dinyatakan positif COVID-19. Kemudian, Bawaslu RI juga menyebut 96 pengawas pemilu di Boyolali, Jawa Tengah terinfeksi COVID-19.

Dengan fakta tersebut, Anwar menilai pelaksanaan Pilkada 2020 beresiko menciptakan cluster penyebaran baru. “Cluster ini akan sangat berbahaya menjadi sumber penyebaran ke masyarakat di saat proteksi terhadap penyelenggara dan masyarakat oleh pemerintah juga sangat lemah,” ujarnya kemarin (20/9).

Untuk itu, pihaknya mendorong pelaksanaan pilkada di tengah pandemi dikaji ulang. “Perlu mempertimbangkan penundaan Pilkada,” imbuhnya. Dia menilai, opsi penundaan Pilkada dimungkinkan dalam regulasi. Dalam pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2020 sudah dibuka opsi penundaan jika kondisi tidak memungkinkan.

Hal senada disuarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, terpaparnya para pimpinan KPU sudah menunjukkan tanda bahaya. “Kami mendesak KPU, Pemerintah, dan DPR untuk mempertimbangkan pilihan menunda tahapan pelaksanaan pilkada,” ujarnya.

Selama penundaan, lanjut Ninis, KPU, DPR, dan Pemerintah bisa berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk melihat risiko penularan dan update penanganan Covid-19 di 270 daerah pilkada. Dari situ, dapat dibuat indikator yang terukur kesiapan daerah. Mana yang siap dan di mana yang tidak.

“Perlu menunda pelaksanaan pilkada, sampai adanya indikator yang terukur dan akurat, dimana penularan Covid-19 dapat dikendalikan,” imbuhnya. Selain itu, para stakeholder juga bisa memperbaiki sejumlah regulasi agar sesuai dengan kebutuhannya. Ninis mengingatkan, keselamatan rakyat harus jadi pertimbangan utama.

Usulan penundaan juga datang dari organisasi islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, setelah mencermati perkembangan yang ada, NU menyampaikan sikap, yaitu meminta kepada KPU dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020. “Hingga tahap darurat kesehatan terlewati,” terangnya dalam keterangan resmi yang diterima Jawa Pos kemarin. 

Menurut dia, walaupun dengan protokol kesehatan yang ketat, pelaksanaan pilkada sulit menghindari konsentrasi orang dalam jumlah banyak di seluruh tahapannya. Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. 

Misalnya, kata dia, saat pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan. Buktinya sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah terkena Covid-19. “Para calon kontestan Pilkada di beberapa daerah juga positif terjangkit Covid-19,” terangnya. 

Baca Juga :  Dorong Kekayaan Intelektual dari Timur Indonesia

NU berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup atau hifdz al-nafs dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi atau hifdz al-mâl masyarakat. Namun, karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah harus difokuskan untuk mengentaskan krisis kesehatan.

Selain penundaan pilkada, kata Said, pihaknya juga meminta dilakukan realokasi anggaran pilkada untuk penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta Pilkada dipertimbangkan lagi. Dia mengatakan, dalam ajaran islam ada kaidah untuk meninggalkan kemafsadatan atau akibat buruk harus didahulukan ketimbang mengambil kemaslahatan atau dampak baik.

’’Pilkada serentak tentu dimaksudnya akan membawa kemaslahatan kepada kehidupan politik dan demokrasinegeri ini,’’ katanya. Tetapi dia mengatakan negeri ini sedang dilanda wabah Covid-19. Dalam kondisi tersebut, pelaksanaannya cukup mengkhawatirkan khususnya saat masa kampanye maupun sampai penghitungan suara nanti.

Dengan kondisi itu, Anwar mengatakan pelaksanaan pilkada berpotensi berdampak besar terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat. Untuk itu dia berpesan kepada pemerintah dan pimpinan partai politik serta KPU dan Bawaslu benar-benar bisa mengkaji ulang pelaksanaannya.

Dia juga mengingatkan tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyatnya dari gangguan atau kondisi yang mengancam kesehatan dan jiwa.’’Untuk itu pilihan apakah pilkada itu akan ditunda atau tetap terus dilaksanakan, harus bisa dipertimbangkan secara baik dan lebih matang,’’ jelasnya. 

Dari Senayan, usulan penundaan datang dari DPD. Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi meyakini Indonesia masih akan berada di status siaga Covid-19 dengan jumlah kasus yang terus meningkat pesat. “Bila keramaian terjadi, apalagi akhir-akhir ini kita melihat pendaftaran calon kepala daerah di KPU, hampir tidak bisa diawasi dan dikontrol,” jelas Fachrul kemarin.

Sebagai Ketua Komite I, dia bahkan tegas meminta Pilkada Serentak ditunda keseluruhan. Secara terbuka dia meminta kepada pemerintah, khususnya Presiden, untuk mengkaji ulang pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, lebih penting keselamatan dan kesehatan masyarakat dari pandemi dibanding pesta demokrasi untuk saat ini.

“Saat ini nyawa lebih utama. Kekuasaan politik masih bisa kita pikirkan di masa depan,” lanjutnya. Fachrul menegaskan hanya diperlukan satu solusi, yakni menunda Pilkada seperti diatur dalam pasal 112a Undang-Undang 6/2020.

Jika tetap dilaksanakan, justru akan membuat penyelenggaraan Pilkada tidak akan maksimal. Fachrul juga khawatir klaster-klaster baru semakin menjamur. “Para elit penyelenggara satu-persatu mulai kena Covid-19, bahkan calon-calon kepala daerah juga banyak yang kena. Bagaimana Pilkada terus dilaksanakan,” lanjutnya.

Jika dari penyelenggara masih keukeuh mengikuti rencana, Fachrul mengajak para pemilih di 270 daerah juga proaktif meminta penundaan Pilkada daripada mengambil risiko yang menimbulkan kerumunan dan klaster baru.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, meski banyak komisioner yang terpapar COVD-19, belum ada opsi untuk menunda. “Belum ada pikiran itu (menunda),” ujarnya. Arief menjelaskan, sejauh ini, jajaran KPU hingga level daerah masih cukup siap untuk melaksanakan Pilkada tahun ini.

Baca Juga :  Meski Ada Kenaikan 8,3%, Patut Disyukuri

Hanya saja, KPU berharap pemerintah mengeluarkan Perppu untuk mengubah sejumlah teknis pelaksanaan pilkada. Sebab, UU 10 tahun 2016 yang menjadi rujukan teknis tidak relevan dengan situasi pandemi.

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, ada lima poin yang menjadi usulan KPU. Pertama, membuka opsi coblosan melalui Kotak Suara Keliling (KSK). Cara tersebut dinilai bisa menjadi alternatif selain pemilihan di TPS. Khususnya untuk mengakomodir pemilih yang takut ke TPS atau menjalani isolasi mandiri.

Kedua, KPU mengusulkan agar waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 7.00 sampai 15.00 waktu setempat. “Untuk semakin mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS, sehingga semakin terhindar dari kerumunan,” ujarnya.

Usulan lainnya adalah mengatur rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual dan elektronik. Saat ini KPU sedang membangun sistem E-Rekap dan perlu diatur di peraturan selevel Undang- undang.

Keempat, kata Pram, KPU menginginkan Kampanye rapat umum, kegiatan kebudayaan, olah raga, perlombaan, acara sosial dan kesenian sebagaimana diatur UU Pilkada hanya dibolehkan secara daring. Terakhir, Pram berharap ada ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar protokol pencegahan Covid-19.

“Kami mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan atau administrasi, yang penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, secara aturan, penundaan bisa dilakukan. Tapi harus disepakati antara DPR, pemerintah dan KPU. Sejauh ini, belum ada pembicaraan terkait hal itu.

Arwani menambahkan, yang menjadi harga mati dalam pilkada adalah penerapan protokol kesehatan. “Jangan sampai pilkada memunculkan klaster baru Covid-19. Jadi, yang menjadi harga mati adalah penerapan protokol kesehatan,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Dia mengaku sudah meminta KPU dan Bawaslu untuk melakukan perbaikan peraturan pilkada. Misalnya, apakah pilkada bisa dilakukan tanpa kampanye secara fisik. Sekarang KPU dan Bawaslu masih melakukan penyempurnaan aturan pilkada di tengah pandemi. “Ini opsi optimismenya,” imbuhnya.

Pada minggu ini, kata dia, pihaknya akan kembali menggelar rapat kerja dengan KPU dan pemerintah untuk membahas persoalan pilkada dan berbagai opsi yang akan diambil untuk menyikapi kondisi yang ada dan berbagai desakan penundaan pilkada. 

Wakil Ketua Umum DPP PPP itu mengatakan, jika nanti protokol kesehatan tetap tidak bisa dilaksanakan, maka opsi penundaan bisa dilakukan. Apakah penundaan sebagian daerah atau seluruh daerah yang mengikuti pilkada tahun ini. 

Sementara itu, Kemendagri belum merespon sejumlah desakan yang disampaikan masyarakat. Sebagaimana UU 6 tahun 2020, keputusan untuk menunda atau melanjutkan Pilkada wajib disepakati bersama oleh KPU, DPR dan pemerintah. (far/deb/lum/wan/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya