Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Diselesaikan dengan Denda Adat

*Penyelesaian Kasus Penembakan Warga Distrik Libarek

WAMENA – Polres Jayawijaya melakukan mediasi penyelesaian secara adat dari Kasus kematian dari Warga Distrik Libarek yang meninggal dunia lantaran di tembak oleh oknum anggota Polres Tolikara beberapa waktu lalu. Dimana dari pihak pelaku yang diwakili Kapolres Tolikara menyerahkan uang denda sebesar Rp 500 juta kepada keluarga korban.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, SIK menyatakan Kasus yang terjadi pada tanggal 10 April 2023 lalu, hari ini pihak pelaku yang diwakili oleh Kapolres Tolikara menyerahkan uang denda sesuai permintaan keluarga korban sebagai tanda bahwa masalah tersebut telah diselesaikan dengan keluarga korban.

“Kami hanya memfasilitasi untuk mempertemukan kedua belah pihak antara pihak pelaku dimana yang diwakili oleh Kapolres Tolikara serta keluarga korban untuk pembayaran denda adat sesuai yang diminta oleh keluarga korban dan telah disetujui oleh pihak pelaku,” ungkapnya Jumat (9/6) kemarin

Baca Juga :  Ribuan Pengangguran di Kota Jayapura, Didominasi Sarjana

Ia menyatakan Meskipun masalah ini sempat ditunda terus akibat besaran denda yang diminta dari keluarga korban, namun hari ini kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dimana Kapolres Tolikara mewakili pihak pelaku telah menyerahkan uang denda sebesar Rp. 500 juta kepada pihak keluarga korban.

“Awalnya memang alot dalam melakukan negosiasi, namun akhirnya mendapatkan kesepakatan yang bisa diterima baik keluarga korban maupun Polres Tolikara yang mewakili keluarga pelaku untuk menyelesaikan masalah ini, dan dapat diselesaikan saat ini,” kata Heri Wibowo. (jo/wen)

*Penyelesaian Kasus Penembakan Warga Distrik Libarek

WAMENA – Polres Jayawijaya melakukan mediasi penyelesaian secara adat dari Kasus kematian dari Warga Distrik Libarek yang meninggal dunia lantaran di tembak oleh oknum anggota Polres Tolikara beberapa waktu lalu. Dimana dari pihak pelaku yang diwakili Kapolres Tolikara menyerahkan uang denda sebesar Rp 500 juta kepada keluarga korban.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, SIK menyatakan Kasus yang terjadi pada tanggal 10 April 2023 lalu, hari ini pihak pelaku yang diwakili oleh Kapolres Tolikara menyerahkan uang denda sesuai permintaan keluarga korban sebagai tanda bahwa masalah tersebut telah diselesaikan dengan keluarga korban.

“Kami hanya memfasilitasi untuk mempertemukan kedua belah pihak antara pihak pelaku dimana yang diwakili oleh Kapolres Tolikara serta keluarga korban untuk pembayaran denda adat sesuai yang diminta oleh keluarga korban dan telah disetujui oleh pihak pelaku,” ungkapnya Jumat (9/6) kemarin

Baca Juga :  Kapolda Award Akan Diberikan Kepada 12 Sosok Inspirasi

Ia menyatakan Meskipun masalah ini sempat ditunda terus akibat besaran denda yang diminta dari keluarga korban, namun hari ini kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dimana Kapolres Tolikara mewakili pihak pelaku telah menyerahkan uang denda sebesar Rp. 500 juta kepada pihak keluarga korban.

“Awalnya memang alot dalam melakukan negosiasi, namun akhirnya mendapatkan kesepakatan yang bisa diterima baik keluarga korban maupun Polres Tolikara yang mewakili keluarga pelaku untuk menyelesaikan masalah ini, dan dapat diselesaikan saat ini,” kata Heri Wibowo. (jo/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya