Sementara Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak membantah adanya surat telegram Panglima TNI, yang menyatakan status siaga satu terkait perkembangan situasi konflik di kawasan Timur Tengah. Pernyataan tersebut disampaikan Maruli untuk merespons beredarnya informasi mengenai telegram Panglima TNI yang disebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak konflik di kawasan tersebut terhadap situasi di dalam negeri. “Tidak ada,” kata Maruli, Minggu (7/3).
Surat telegram bernomor TR/283/2026 tertanggal 1 Maret 2026 yang disebut memuat sejumlah instruksi kepada jajaran TNI dalam rangka mengantisipasi perkembangan situasi keamanan. Dalam telegram tersebut terdapat tujuh poin instruksi yang ditujukan kepada berbagai satuan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Instruksi pertama meminta Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI untuk menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Selain itu, mereka diminta melaksanakan patroli di sejumlah objek vital strategis seperti pusat perekonomian, bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga fasilitas milik Perusahaan Listrik Negara. Instruksi kedua menyebutkan bahwa Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diminta melakukan deteksi dini dan pengamatan udara secara berkala selama 24 jam.
Selanjutnya, poin ketiga menyebutkan bahwa Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS) memerintahkan para atase pertahanan Republik Indonesia di negara-negara terdampak konflik untuk mendata serta memetakan kemungkinan evakuasi warga negara Indonesia (WNI). Langkah tersebut disebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta otoritas terkait sesuai eskalasi situasi di Timur Tengah.
Pada poin keempat, Kodam Jaya/Jayakarta disebut diinstruksikan untuk melaksanakan patroli di berbagai objek vital strategis serta kawasan kedutaan guna menjaga kondusivitas wilayah Jakarta. Instruksi kelima menyatakan bahwa satuan intelijen TNI diminta melakukan deteksi dini dan langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di objek vital strategis maupun kawasan kedutaan.
Sementara Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak membantah adanya surat telegram Panglima TNI, yang menyatakan status siaga satu terkait perkembangan situasi konflik di kawasan Timur Tengah. Pernyataan tersebut disampaikan Maruli untuk merespons beredarnya informasi mengenai telegram Panglima TNI yang disebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak konflik di kawasan tersebut terhadap situasi di dalam negeri. “Tidak ada,” kata Maruli, Minggu (7/3).
Surat telegram bernomor TR/283/2026 tertanggal 1 Maret 2026 yang disebut memuat sejumlah instruksi kepada jajaran TNI dalam rangka mengantisipasi perkembangan situasi keamanan. Dalam telegram tersebut terdapat tujuh poin instruksi yang ditujukan kepada berbagai satuan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Instruksi pertama meminta Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI untuk menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Selain itu, mereka diminta melaksanakan patroli di sejumlah objek vital strategis seperti pusat perekonomian, bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga fasilitas milik Perusahaan Listrik Negara. Instruksi kedua menyebutkan bahwa Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diminta melakukan deteksi dini dan pengamatan udara secara berkala selama 24 jam.
Selanjutnya, poin ketiga menyebutkan bahwa Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS) memerintahkan para atase pertahanan Republik Indonesia di negara-negara terdampak konflik untuk mendata serta memetakan kemungkinan evakuasi warga negara Indonesia (WNI). Langkah tersebut disebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta otoritas terkait sesuai eskalasi situasi di Timur Tengah.
Pada poin keempat, Kodam Jaya/Jayakarta disebut diinstruksikan untuk melaksanakan patroli di berbagai objek vital strategis serta kawasan kedutaan guna menjaga kondusivitas wilayah Jakarta. Instruksi kelima menyatakan bahwa satuan intelijen TNI diminta melakukan deteksi dini dan langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan di objek vital strategis maupun kawasan kedutaan.