WAMENA – Tim gabungan dari TNI/Polri berhasil mengamankan dua oknum anggota TNI dengan inisial Pratu MS dan Prada MS di Perumahan Base Transerver (BTS) Kelurahan Sinakma Distrik Wamena Kota tepatnya di ruas Jalan Wamena –Mbua sekitar 11.45 Wit terkait dengan penyerahan amunisi, dimana ini merupakan hasil pengembangan dari 1 orang kepala kampung dari Kabupaten Nduga yang tertangkap lebih dulu dengan inisial NK.
Dari informasi penangkapan yang dihimpun Cenderawasih Pos awalnya personel gabungan Satgas Damai Cartenz melakukan penangkapan terhadap seorang masyarakat NK yang merupakan Kepala kampung dari kabupaten Nduga di Jl. Sinakma Kampung Elekma Kelurahan Sinakma dan di bawah ke Mapolres Jayawijaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan dari NK bahwa telah menyerahkan amunisi kepada Pratu MS dan Prada MS untuk diamankan di Kabupaten Lanny Jaya, mendengar hal itu personel gabungan Satgas Damai Cartenz telah mengamankan Pratu MS dan Prada MS di perumahan tower Sinakma terkait penyerahan aamunisi hasil pengebangan informasi dari NK, personel Satgas Damai Cartenz berkordinasi dengan Satuan Kodim 1702/JWY dan Satuan Subdenpom XVII/Wamena untuk bersama – sama bergerak menuju Kabupaten Lanny Jaya untuk mengambil amonisi yang diamankan oleh Pratu MS dan Prada MS, personel Satgas Damai Cartenz dengan Satuan Kodim 1702/JWY dan Satuan Subdenpom XVII/Wamena mengamankan barang bukti amunisi di Mapolres Lanny Jaya untuk di cek jumlah amunisi tersebut, selanjutnya barang bukti tersebut digelar dan dihitung jumlahnya sebanyak 77.
Danrem 172/ Praja Wira Yakti Brigjen TNI J.O. Sembiring dalam rilisnya sesuai dengan perintah dari pimpinan TNI tindak tegas oknum anggota yang terlibat kepemilikan amunisi Ilegal, TNI tidak akan mentolelir siapapun terlebih anggotanya yang memiliki dan atau menyimpan amunisi tanpa izin.
“Terkait dua oknum, Pratu MS dan Prada MS yang diamankan karena kedapatan memiliki 77 butir amunisi illegal kita akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang ada di TNI,” ungkapnya Kamis (9/2) kemarin.
Danrem menyatakan kasusnya masih terus didalami untuk mencari tahu tujuan dari kepemilikan dan penyimpanan aamunisi ilegal ini, Pratu MS dan Prada MS merupakan prajurit Organik Kodim 1702/Jayawijaya. penangkapan terhadap dua prajurit ini berawal dari penangkapan terhadap LK yang merupakan kepala desa.
“LK kemudian mengaku telah menyerahkan amunisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum TNI AD tersebut. Mendapat info ini kemudian Dandim 1702/JWY langsung mengembangkan informasi tersebut dengan memeriksa Pratu MS dan Prada MS,”jelas Sembiring.
Secara terpisah Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol CPN Athenius Murib, SH, MH menyatakan dari hasil pemeriksaan ini mendapati 77 butir amunisi tajam cal 5,56 MM yang disimpan oleh keduanya. Saat ini kedua oknum anggota tersebut masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan amunisi ilegal.
“Kita masih dalami lagi apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” bebernya.
Dandim juga menegaskan jika, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada oknum anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi . Dan jika terbukti melanggar, maka kedua oknum TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Dari pimpinan TNI di Papua Pangdam XVII Cenderawasih dan Danrem 172/ Praja Wira Yakti sudah memerintahkan untuk mengusut tuntas masalah ini, kita juga tak mentorelir jika ada oknim yang terlibat dalam kepemilikan amunisi Ilegal,”tutupnya. (jo/ade/wen)